Minggu, 24 November 2019

Lokasi Veronica Koman Diketahui, Red Notice Disiapkan Polisi

Polisi mengajukan penerbitan red notice untuk Veronica Koman, tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk proses tersebut.

"Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan surat tersebut untuk penerbitan red notice. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Mabes Polri dan kementerian terkait.

Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Saat penetapan tersangka ini, Veronica diketahui sedang berada di luar negeri.

"Yang jelas lokasi sudah diketahui," kata Brigjen Dedi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan sebelumnya mengatakan sudah meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman. Namun pihak Imigrasi mengaku belum menerima permohonan pencabutan paspor tersebut.

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur. Penyidik melakukan gelar perkara status Veronica Koman setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi.

"VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi," kata Luki.

Menurut Luki, saat insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya terjadi, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus.

"Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," papar Luki.

Konten provokasi lainnya yakni Veronica Koman menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

"Dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki.

Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. https://bit.ly/37zYYCG

Polda Jatim Surati Mabes Polri Ajukan Red Notice Veronica Koman

Polisi mengajukan penerbitan red notice untuk Veronica Koman, tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk proses tersebut.

"Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter kemudian juga sudah bersurat ke Bareskrim," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan surat tersebut untuk penerbitan red notice. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh Mabes Polri dan kementerian terkait.

"Ya (untuk red notice), tentu instrumen itu kita lalui. Namun untuk ke Kemenlu dan Kemenkum HAM nanti Mabes," ujar Barung.

Polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Saat penetapan tersangka ini, Veronica diketahui sedang berada di luar negeri.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyebut telah meminta bantuan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Veronica Koman. Namun pihak Imigrasi mengaku belum menerima permohonan pencabutan paspor tersebut.

"Terkait dengan pencabutan paspor Veronica Koman sampai saat ini kami belum menerima permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan oleh Polda Jatim," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando, Sabtu (7/9). https://bit.ly/2KL4PeM

Polisi Selidiki dari dan ke Mana Veronika Koman Alirkan Dananya

Polisi terus menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Dalam hal ini, polisi menyelidiki aliran dana milik tersangka provokasi kerusuhan di AMP, Veronika Koman.

"Kami menyelidiki transaksi keuangan, lagi mendalami masuk dan keluar. Ini yang kami kembangkan," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Luki menyebut pihaknya akan melihat kemana saja aliran dana yang berhubungan dengan Veronica. Hal ini diharap akan memperlihatkan hubungan atau benang merah terkait dalang kerusuhan di Papua.

"Sedang didalami, tadi saya sudah sampaikan kami punya dua nomor rekening baik bank dalam negeri maupun luar negeri. Kami akan koordinasi kami akan mencari tahu masuk dari mana. Keluar kepada siapa. Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang terjadi di Indonesia," imbuh Luki.

Di kesempatan yang sama, Luki mengatakan pihaknya juga mencari dari mana pendanaan terkait dalang kerusuhan di Papua.

"(Terkait pendanaan) arahnya ke sana, tapi kami masih dalami itu," pungkasnya. https://bit.ly/2qw53Qh

Panggil Veronica Koman, Polisi Tunggu Hingga Dua Pekan ke Depan

Polisi telah melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman. Polisi memberi tenggat waktu hingga dua pekan ke depan.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hingga kerja sama dengan berbagai instansi di luar negeri untuk pemanggilan Veronica. Namun Veronica belum juga memenuhi panggilan.

"Untuk secara administrasi panggilan, panggilan pertama sudah kami sampaikan ke dua alamat di Jakarta. Baik kepada keluarga tidak ada respons dan kami sudah melayangkan panggilan kedua. Kami sudah melibatkan hubinter untuk penyidikan kami," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).

Luki menambahkan, pihaknya memberi waktu hingga 13 September mendatang. Namun Polda Jatim memberi toleransi hingga dua pekan ke depan karena posisi Veronica yang sedang di luar negeri.

"Hub inter akan mengirim panggilan ini kepada alamat ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," imbuh Luki.

Di kesempatan yang sama, Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan dari penyidik. Menurut Luki, Veronica merupakan warga yang terpelajar dan mengerti hukum karena merupakan sarjana di bidang hukum.

"Yang bersangkutan sangat paham betul, sarjana hukum sangat tahu. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Ada batas toleransi karena perjalanan," pungkas Luki. https://bit.ly/2pKbaQj