Minggu, 24 November 2019

10 Korban Predator Anak di Mojokerto Belum Terima Ganti Rugi

Para korban predator anak di Mojokerto sampai saat ini belum menerima hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Pihak kejaksaan baru akan berupaya mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Terdapat 10 anak yang menjadi korban pemerkosaan Muhammad Aris (20), predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sembilan anak berada di wilayah hukum Polres Mojokerto dan 1 anak di wilayah Polres Mojokerto Kota. Rata-rata usia korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).

Hak restitusi bagi para korban diatur dalam Pasal 71D ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, petunjuk teknisnya diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Kami akui belum ada pengajuan restitusi bagi para korban. Karena saat ini kami konsentrasi pada pelakunya," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019). https://bit.ly/37vRtgd

Rudy menjelaskan ganti rugi menjadi hak sembilan anak di Kabupaten Mojokerto yang menjadi korban kekerasan seksual Aris. Karena perbuatan Aris dinilai telah merusak masa depan para korban.

Menurut dia, kerugian materi maupun nonmateri yang dialami korban dikonversi dalam rupiah untuk diajukan keluarganya ke PN Mojokerto. Ganti rugi tersebut akan dibebankan kepada Aris setelah melalui putusan pengadilan.

"Kami komitmen akan mengajukan hak restitusi bagi para korban. Namun kami pelajari dulu," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Dwi Hatmoko menuturkan hak restitusi bagi satu anak korban pemerkosaan Aris masih bisa diajukan ke pengadilan setelah perkara inkrah. Karena saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang mengajukan banding atas vonis PN Mojokerto ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Kalau sudah inkrah, dapat menjadi dasar korban melayangkan ganti rugi terhadap terpidana. Namun kembali ke korban, apakah mau menuntut ganti rugi atau tidak. Silakan orang tua korban mengajukannya," terangnya.

Jika keluarga korban tidak memahami hak restitusi, tambah Hatmoko, pihaknya akan berupaya memberikan pemahaman. "Ke depan, semoga saya dapat merekomendasikan jaksa maupun Kasi Pidum untuk menyampaikan hak korban," tandasnya.

Aris dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Mojokerto karena memerkosa 9 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto pada 2 Mei 2019. Bujangan yang bekerja sebagai tukang las itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan kebiri kimia. Vonis ini dikuatkan oleh putusan PT Surabaya pada 18 Juli 2019.

Tidak hanya itu, Aris juga diadili karena memerkosa 1 anak di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh PN Mojokerto pada 20 Juni 2019. Vonis tersebut belum inkrah karena JPU mengajukan banding ke PT Surabaya. https://bit.ly/2KL8d9u

Siswa SMA Ngaku Terima Uang Setelah Diperkosa Dokter

 Seorang ibu di Kabupaten Mojokerto melapor ke polisi karena anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun mengaku telah diperkosa dr AND (60), dokter spesialis penyakit kandungan. Selain itu, korban juga mengaku diberi uang oleh terduga pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, dr AND diduga memberi uang Rp 1,5 juta kepada korban. Uang itu diberikan terduga pelaku usai diduga memerkosa korban di tempat praktiknya di Kecamatan Mojosari pada 26 Agustus 2019. Namun, dia menegaskan itu baru pengakuan sepihak dari korban.

"Iya, dalam laporannya Rp 1,5 juta. Katanya (korban) ada kebutuhan juga. Ya itu ditawari kalau mau berhubungan suami istri dikasih duit itu," kata Setyo saat dihubungi detikcom, Jumat (22/11/2019).

Informasi yang dihimpun detikcom, gadis asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu mengenal dr AND dari wanita berinisial AR (30). Korban ternyata baru sekitar 3 bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Korban datang ke tempat praktik dr AND diantar oleh AR. Gadis berusia 15 tahun itu diduga diperkosa dr AND di kamar tempat praktiknya. Sementara AR menunggu di ruang tamu.

Menurut pengakuan korban, saat itu AR juga mendapatkan uang Rp 500 ribu dari dr AND. Disinggung terkait pengakuan korban tersebut, Setyo menyatakan masih melakukan pendalaman.

"Itu kan masih keterangan sepihak. Kebetulan di HP korban ada percakapan antara mereka bertiga (korban, AR dan dr AND). HPnya Kami bawa ke lab Digital Forensik Polda Jatim untuk diteliti," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan ibunya, korban saat ini berstatus pelajar SMA. Oleh sebab itu, dia menyebut gadis 15 tahun ini siswi SMA saat diwawancara wartawan, Kamis (21/11). Namun agar tidak salah data, Dewa mengaku masih meminta akta kelahiran dan ijazah korban.

"Keterangan korban dan ibunya korban ini pelajar SMA, tapi kami minta ijazah dan akta kelahirannya untuk memastikan," ungkapnya.

Dewa membenarkan AR merupakan majikan korban. Namun dia belum bisa memastikan berapa lama korban bekerja di rumah AR. Karena para penyelidik dan penyidik masih menggali informasi di lapangan.

Menurut Dewa, pihaknya juga sedang mencari bukti terkait keterangan korban yang menyebutkan dr AND memberi uang kepada dirinya dan AR. Untuk itu, pihaknya akan memeriksa AR sebagai saksi besok. Salah satunya untuk mengonfirmasi perihal pemberian uang tersebut.

"Itu yang masih kami pastikan. Dengan ketetangan saksi-saksi di TKP dan saksi yang mengantar korban ke TKP," tegas Dewa saat ditanya tujuan korban dan AR datang ke tempat praktik dr AND. https://bit.ly/2QL0FHC

10 Korban Predator Anak di Mojokerto Belum Terima Ganti Rugi

Para korban predator anak di Mojokerto sampai saat ini belum menerima hak restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Pihak kejaksaan baru akan berupaya mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Terdapat 10 anak yang menjadi korban pemerkosaan Muhammad Aris (20), predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Sembilan anak berada di wilayah hukum Polres Mojokerto dan 1 anak di wilayah Polres Mojokerto Kota. Rata-rata usia korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).

Hak restitusi bagi para korban diatur dalam Pasal 71D ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, petunjuk teknisnya diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

"Kami akui belum ada pengajuan restitusi bagi para korban. Karena saat ini kami konsentrasi pada pelakunya," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat dihubungi detikcom, Rabu (28/8/2019). https://bit.ly/2OgqsWu