Senin, 25 November 2019

Komisi VI Siap Awasi Kinerja Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina

DPR RI akan mengawasi kinerja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Dewan akan menilai kinerja berdasarkan produk kebijakan yang dikeluarkan.

"Bahwa itu nanti produk kebijakannya seperti apa, baru kita berikan komentar, jadi kita akan mengomentari produk kebijakannya Ahok," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima kepada detikcom, Minggu (24/11/2019).

Aria menegaskan Komisi VI akan mengapresiasi Ahok jika kebijakannya dirasa berdampak positif. Namun, Komisi VI juga tak segan mengkritik Ahok jika mengeluarkan kebijakan yang membawa dampak negatif.

"Kalau bagus kebijakannya kita apresiasi. Kalau jelek ya kita kritisi," ucap Aria.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok akan menggantikan Tanri Abeng.

"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Rencananya Kementerian BUMN akan menggelar acara pelantikan Ahok hari ini.

Fakta Baru Penabrak Pengguna GrabWheels hingga Tewas

 Ada fakta baru dari pria berinsial DH, penabrak pengguna skuter listrik GrabWheels di Senayan. Salah satu posisinya terungkap.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 03.45 WIB di sekitar fX Sudirman, Jakarta. Sebuah mobil Camry yang dikendarai DH menabrak dua pengendara skuter listrik hingga tewas. https://bit.ly/2rl9EEU

Polisi menyebut DH positif meminum alkohol. DH sendiri sempat dilepas oleh polisi. Namun, beberapa hari kemudian, DH akhirnya ditahan oleh polisi.

Kini, fakta baru terkonfirmasi. DH ternyata menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Barat.

Begini rangkumannya

Posisi DH di HIPMI Sumbar

DH merupakan Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Barat.

"Saya Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sumatera Barat sangat berduka cita terhadap korban. Selaku sahabat saya, (DH) Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Barat, saya berharap dia bisa menjalani proses dengan lapang dada," kata Ketua Umum BPD HIPMI Sumbar, Iqra Chissa, kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Iqra menyebut peristiwa tabrakan itu sebagai kecelakaan lalu lintas. Rekannya tidak sengaja menabrak korban.

"Ini musibah, kami mendoakan yang terbaik. Kami serahkan ke kepolisian sebagai penegak hukum, baiknya seperti apa," kata Iqra.

Tak Dicopot dari Jabatannya

Meski kini ditahan, pria berinisial DH itu tidak dicopot dari jabatannya.

"Organisasi HIPMI ini kan organisasi kekeluargaan. Dan ini boleh dikatakan sahabat kita terkena musibah juga. Kami mendoakan Mas Danni yang terbaik," kata Ketua Umum BPD HIPMI Sumbar, Iqra Chissa, kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

"Untuk posisi di Wakil Ketua Umum, masih tetap jadi Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Sumatera Barat sampai saat ini," sambungnya.

Nantinya, Iqra akan mendiskusikan hal ini juga dengan sesama penngurus BPD HIPMI Sumbar. Dia sendiri mendoakan DH kuat menjalani proses ini. https://bit.ly/2XFzHTk

Jadi Komut Pertamina, Ini Kewenangan Ahok Menurut UU

Menteri BUMN menunjuk Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina. Sebagai Komut, dia tidak bisa memerintah langsung perusahaan layaknya Direktur Utama (Dirut). Lalu apa kewenangan seorang Komut?

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang dikutip detikcom, tugas komisaris tertuang dalam Pasal 108. Yaitu:

1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dantujuan Perseroan.
3. Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota Dewan Komisaris
Baca juga: Ahok Dilantik Jadi Komut Pertamina, PDIP: Dia Sekarang Kalem

Lalu apa syarat menjadi komisaris atau Komut? Pasal 110 menyebutkan:

Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah:
1. dinyatakan pailit.
2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit.
3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Pertamina sebagai BUMN juga tunduk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam UU ini diatur tentang tugas komisaris BUMN. https://bit.ly/2XN0VY3

"Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero," demikian bunyi Pasal 1 ayat 7.

Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran," demikian bunyi Pasl 6 ayat 3.

Di Pasal 32 disebutkan alam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.

Dalam Pasal 28 disebutkan syarat seorang anggota komisaris BUMN. Yaitu diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

"Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi Pasdal 28 ayat 3.

Di BUMN, juga dibentuk pengawas internal. Namun, pengawas internal itu bertanggungjawab ke direksi, bukan ke Komisaris. Namun bila Dewan Pengawas/Komisaris meminta, maka hasil laporan internal itu bisa diminta. https://bit.ly/2qLaPNV