Selasa, 26 November 2019

Makin Banyak Orang RI Pakai Netflix Cs, Bagaimana Pajaknya?

Kementerian Keuangan bakal mengejar pemberlakuan terhadap pajak Netflix dan bentuk usaha sejenis lainnya seperti Spotify dan sebagainya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mengejar penarikan pajak Netflix cs dua bulan ke depan. Pasalnya, Kemenkeu melihat pertumbuhan usaha Netflix cs memiliki peningkatan yang cukup signifikan di Indonesia.

"Kita terus dalam khususnya dua bulan ke depan ini apalagi kita melihat denyutnya untuk kegiatan usaha itu bertambah. Kita memang fokus dan kita lihat secara spesifik perusahaan-perusahaan yang seperti itu," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, di kantornya, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Oleh karena itu, pihaknya terus mengejar agar Netflix, Spotify, dan bentuk usaha sejenis itu mendaftarkan diri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan Netflix cs menyandang status BUT, maka pihaknya dapat melakukan penarikan pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pejak pertambahan nilai (PPN).

"Terkait dengan beberapa perusahaan asing yang memang beroperasi di Indonesia. Konteksnya apabila dia memenuhi kriteria sebagai BUT dengan konteksnya saat ini secara presence dia ada kita memang meminta mereka untuk mendaftarkan diri. Secara prinsip memang begitu. Karena BUT adalah subjek pajak dalam negeri," terang Suryo.

"Beberapa kita encourage untuk mendaftarkan diri di Indonesia karena mengingat bahwa apapun yang berasal dari luar negeri yang dimanfaatkan dan dibeli, atau pun dikonsumsi di Indonesia wajib terutang pajak pertambahan nilai khususnya," papar Suryo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan penyebab pemerintah belum bisa menarik perusahaan digital Internasional tersebut lantaran tidak adanya kehadirian fisik atau BUT perusahaan tersebut di Indonesia. https://bit.ly/2XOdeDK

Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak.

"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).

Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.

Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.

Dana Desa Cair Rp 52 T, Berapa yang Mengalir ke Desa 'Hantu'?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan anggaran dana desa Rp 52 triliun per Oktober 2019. Angka tersebut sudah mencapai 74 persen dari target yang sebesar Rp 70 triliun.

"Dana desa yang menjadi sorotan sudah terealisasi Rp 52 triliun atau 74 persen dari target," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (18/11/2019).

Belakangan ini ramai mengenai desa 'hantu' atau desa tak berpenghuni yang diduga mendapatkan aliran dana dari program dana desa. Padahal, tujuan program dana desa yang diluncurkan oleh Pemerintah sejak 2015 untuk mendorong pembangunan di wilayah pedesaan.

Kementerian Keuangan sendiri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untuk menelusuri keberadaan desa 'hantu' yang selama ini menikmati aliran uang program dana desa.

Namun Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan sampai saat ini belum diketahui ada berapa desa 'hantu' yang mendapatkan anggaran dana desa.

"Dana desa, Kami saat ini masih menunggu berapa jumlah desa yang bermasalah dari Kementrian Dalam Negeri," kata Astera.

Hingga saat ini, Astera mengaku bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap data desa 'hantu' yang diduga menyedot dana desa.

"Sekarang Kita selama belum clear kita freeze dulu. Nanti jumlah detialnya tergantung Kemendagri," ungkap dia. https://bit.ly/37D0gwO

Begini Strategi Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Cs

Pemerintah menemukan cara untuk memungut pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Netflix. Aturan mainnya akan dimasukkan ke dalam omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di dalam omnibus law akan diatur mengenai hubungan perpajakan atas perdagangan sistem elektronik.

Dalam RUU yang tengah disiapkan akan digunakan mekanisme sedemikian rupa agar subjek pajak luar negeri seperti Netflix bisa menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jadi walaupun mereka tidak berada di Indonesia, namun memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan di Indonesia, mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan memungut dan menyetor kepada otoritas pajak di sini," kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Selama ini pihaknya kesulitan memungut pajak dari badan usaha di luar negeri karena tidak ada keberadaannya di Indonesia.

Untuk pengenaan pajak penghasilan (pph) atau pajak transaksi elektronik yang dilakukan Netflix Cs diatur ketentuan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sumber penerimaan pajak di Indonesia atau disebut economic presence.

"Jadi bukan berasal dari sisi tempat mereka atau physical presence. Walaupun mereka nggak ada di sini namun karena kegiatan menghasilkan nilai ekonomi, itu yang diatur sebagai basis perpajakannya. Dalam hal ini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah)," tambahnya.

Rapat dengan Mendes, Komisi V: Desa 'Hantu' itu Nggak Ada!

Kabar desa hantu atau desa fiktif yang pertama dicetuskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali dibahas dalam rapat kerja (raker) perdana antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam raker tersebut, sejumlah anggota Komisi V DPR RI membantah desa fiktif. Pernyataan tersebut pertama disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. https://bit.ly/33jjLXW

"Mengenai desa hantu ini datanya nggak benar. Saya nggak menemukan di ensiklopedia ada namanya desa hantu itu nggak ada," kata Lasarus di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Setuju dengan Lasarus, anggota Komisi V DPR RI Irwan dari fraksi Partai Demokrat juga menyatakan ketidaksetujuannya akan keberadaan desa fiktif.

"Saya pikir untuk membuat desa fiktif tidak mudah dan tidak bisa dibuat oleh satu oknum. Ini perlu diuruskan bahwa memang desa fiktif ini tidak ada. Kalau penduduknya sedikit ya ada, tapi kalau sama sekali fiktif saya kira tidak ada," ujar Irwan.

Menurut Irwan, kabar desa fiktif ini bisa jadi celah pengurangan kucuran dana pada desa-desa di Indonesia. Padahal, desa-desa tersebut perlu bantuan dana untuk berkembang.

"Tiba-tiba kalau ada satu isu desa fiktif, kemudian ada pula kebijakan menetapkan anggaran Kemendes ini hal yang harus dicermati bersama. Jangan sampai menjadi pintu pengurangan. Jangan sampai dari desa yang sudah berkembang bahkan tumbuh menjadi mandiri, ini terganggu karena isu ini. Saya akan pasang badan jika ada yang mau mengurangi dana desa," tegas Irwan.

Setelah Irwan, anggota Komisi V DPR RI Tamanuri dari fraksi partai Nasdem juga tak setuju dengan sebutan desa fiktif.

Menurutnya, desa-desa yang disebut fiktif hanyalah desa yang kurang memenuhi administrasi sebagai desa resmi. Salah satu indikatornya menurut dia, yakni kurangnya penduduk dalam desa tersebut.

"Kemudian kita perlu evaluasi bagi desa-desa namanya itu, bukan hantu, bukan. Desa hantu-hantuan mungkin ada karena dia hanya ada 50-100 kepala keluarga (KK)," pungkas Tamanuri.

Perlu diketahui, desa fiktif ini diduga sebagai desa tak resmi yang sengaja dimunculkan untuk memperoleh dana desa. Selain itu, jumlah desa di Indonesia memang meningkat pada tahun 2019 sebanyak 74.954 desa. Sedangkan, pada tahun 2018 tercatat hanya ada 74.910 desa, sehingga ada penambahan 44 desa.

Pada 2019, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk 74.954 desa sebesar Rp 70 triliun. Pada tahun 2018, Kemenkeu mengucurkan anggaran Rp 60 triliun untuk 74.910 desa.

Sejak digelontorkannya dana desa pada tahun 2015 hingga tahun 2019, terdapat perbedaan jumlah desa yang tersebar sebagai penerima dana desa. Pada tahun 2015 dana yang digelontorkan sebesar Rp 20,67 triliun untuk 74.093 desa. Lalu pada 2016 dana desa sebesar Rp 46,98 triliun untuk 74,754 desa, kemudian pada 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.910 desa. https://bit.ly/33o4ODT