Selasa, 26 November 2019

Penerimaan Pajak 2019 Diramal Tekor Lebih Dari Rp 140 T

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa penerimaan pajak pada tahun 2019 akan tekor lebih dari Rp 140 triliun. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak nasional baru mencapai 64%. Padahal tahun 2019 tinggal menyisakan satu bulan lagi.

"Kalau melihatnya sih, artinya dari laporan semester I saja kita sudah lebih besar dari tahun lalu. Tahun lalu shortfall di kisaran Rp 110 triliun, sementara di evaluasi semester I, Ibu (Sri Mulyani) menyampaikan waktu itu Rp 140 triliun, itu saja lebih besar," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) DJP, Yon Arsal dalam acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan data APBN laporan semester I-2019, Pemerintah memprediksi shortfall penerimaan pajak sampai akhir tahun sebesar RP 140 triliun. Namun, angka tersebut akan melebar mengingat perekonomian dunia yang sedang melemah.

Buktinya, sampai dengan Oktober 2019 baru terkumpul Rp 1.018,47 triliun atau 64,56% dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23% (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 16%. https://bit.ly/2qKjdNC

Yon Arsal mengungkapkan angka kekurangan penerimaan pajak semakin melebar dikarenakan tiga hal. Pertama, pertumbuhan restitusi yang tinggi. Kedua, pelemahan ekonomi dunia yang berdampak pada aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ketiga, harga komoditas masih belum menunjukkan tren perbaikan.

"Aktivitas ekspor-impor menurun secara signifikan. Penerimaan PPN ekspor-impor kita itu berkontribusi 18% dari penerimaan. Target pertumbuhannya dari APBN-nya 23%, faktanya pertumbuhannya -7%. Perkembangan sampai bulan ini sebenarnya masih minus 2%. Sampai Oktober agregat jadi minus 7%," ungkap dia.

DJP Kementerian Keuangan akan memberlakukan proses bisnis baru dalam menambah basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses baru ini akan lebih sistematis di tahun depan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan berdasarkan data per wilayah kerja kantor vertikal DJP. Sehingga tidak lagi bekerja tanpa data dalam menambah basis data.

"Untuk caranya nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas (ekonomi) yang belum ter-record (sistem administrasi pajak)," kata Suryo saat acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Proses bisnis baru ini, dikatakan Suryo adalah ekstensifikasi berdasarkan kewilayahan. Di mana, kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Tentunya data yang dipegang para petugas pajak berasal dari kantor pusat.

Dengan demikian, Suryo mengatakan para pegawai pajak dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru.

Menurut Suryo, proses bisnis baru ini tidak lepas dari sejumlah data yang telah dikantongi DJP dari program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI). https://bit.ly/2QS8P18

Selebgram Pamer Saldo Rekening, Siap-siap Dikejar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi data para masyarakat Indonesia yang memiliki harta di atas Rp 1 miliar. Data tersebut juga termasuk para YouTuber dan selebgram.

Belakang ini para YouTuber tanah air berlomba-lomba memamerkan saldo rekeningnya kepada khalayak banyak. Hal itu pun menjadi senjata bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) di Indonesia.

Tidak hanya itu, DJP pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia baik YouTuber maupun selebgram untuk memiliki NPWP agar datanya masuk dalam sistem perpajakan nasional.

Fenomena penghasilan para YouTuber dan selebgram di tanah air belakangan ini menjadi sorotan lantaran saldo rekeningnya yang berjumlah fantastis. Namun, muncul juga pertanyaan apakah para pelaku tersebut sudah membayarkan kewajiban pajaknya atau belum.

Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengantongi data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp 1 miliar dari pihak perbankan secara otomatis.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengimbau kepada seluruh YouTuber, selebgram, bahkan pelaku usaha online untuk membayarkan kewajiban pajaknya. https://bit.ly/2DmDVWl

"YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib bayar PPh secara self assessment," kata Suryo saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Jika terbukti belum membayarkan kewajiban pajaknya maka pihak DJP pun akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi pihak DJP sudah memiliki datanya.

Menurut Suryo, para YouTuber hingga selebgram yang meraup penghasilan di Indonesia bisa melaporkan pajaknya secara pribadi atau self assesment, salah satu hal sederhananya adalah dengan membuat nomor pokok wajib pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi data orang kaya dalam hal ini wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan mengatakan bahwa data tersebut didapat dari para perbankan usai implementasi program automatic exchange of information (AEoI) pada tahun 2017-2018.

"Datanya banyak sekali, kita terima rekening OP minimal Rp 1 miliar, jadi kita tahu semua siapa," kata Irawan saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Irawan mengatakan data saldo rekening sudah dikantongi sejak April 2019, di mana data rekening itu tercatat per 31 Desember 2018. Dari data tersebut, Irawan mengaku bahwa DJP tidak bisa melakukan penagihan begitu saja. Karena setiap data harus dianalisa terlebih dahulu.

Menurut Irawan, dala saldo rekening yang sudah didapat DJP akan dianalisa terlebih dahulu. Setidaknya ada empat tahapan, pertama persiapan di mana akan disamakan dengan data SPT. Kedua, disamakan dengan data eksternal yang berasal dari pertanahan dan samsat (kepemilikan kendaraan). Ketiga, data tersebut dianalisa, dan keempat adalah hasil dari analisa.

Meski hasil analisa terbukti bahwa WP OP belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Dikatakan Irawan, maka pihak DJP pun mengutamakan untuk klarifikasi atau pembetulan. Bukan langsung mengenakan denda alias penegakan hukum.  https://bit.ly/2Dd6jKC