Selain kawasan Mandalika Lombok, ada Bukit Prabu yang juga jadi sorotan. Di sini terdapat aktivitas penambangan emas yang belum mendapatkan izin. Duh!
Aktivitas penambangan emas di Bukit Prabu kembali mencuat di tengah gencarnya rencana pengembangan kawasan Mandalika Lombok.
Bukit Prabu adalah lokasi yang banyak dijadikan tempat penambangan emas dan diduga belum mengantongi izin resmi ini berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Aktivitas tambang di Bukit Prabu itu sudah berlangsung cukup lama. Selama hampir lebih 10 tahun, sebagian besar warga desa sekitar menggantungkan hidup mereka dari aktivitas menambang.
Pelarangan penambangan di Desa Prabu, jauh sedari tahun sebelumnya sudah dilakukan sejak 2010 silam. Waktu itu, Bupati Lombok Tengah HL Wiratmaja mengeluarkan maklumat, jika di Pendaus Jaran, Desa Prabu aktivitas tambangnya dilarang.
Alasannya, selain tak tak berizin juga dikhawatirkan dengan adanya penambangan liar itu dapat mengganggu keseimbangan lingkungangan yang ada di sekitarnya. Di akhir tahun 2018 lalu, Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT juga sempat mewacanakan agar lokasi galian tambang emas di Desa Prabu ditutup.
Lokasi Bukit Prabu berada dekat dengan lingkar kawasan KEK Mandalika. Sempat mencuat pihak ITDC meminta kepada Pemkab Lombok Tengah dan Pemprov NTB agar penambangan di Bukit Prabu bisa ditertibkan.
"Tentu kalau kita melihat masalah, ada masalah. Tapi kita lihat juga walau bagaimanapun kita sudah tidak memperbolehkan tambang ilegal," ucap Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Senin (25/3/2019).
"Nanti saya akan mengingatkan kembali Kepala Dinas Pertambangan juga pimpinan daerah di Lombok Tengah untuk mulai cukup serius menutup dan mengatasi penambangan emas," sambungnya.
Meskipun demikian, Zul memberi catatan sebelum penambangan liar itu betul-betul ditutup mesti ada sosialisasi dan solusi yang saling menguntungkan para pihak.
"Tentu kan kita nggak mungkin menutup mata pencaharian orang tanpa memberikan sosialisasi, penjelasan dan solusi yang lebih bagus buat semua," ujarnya.
Dia juga menuturkan sudah melihat langsung proses pengolahan batu emas di Desa Prabu. Dengan proses teknologi yang sederhana dan dengan biaya yang tak terlalu besar, kata dia, warga bisa memperoleh keuntungan yang nilainya lumayan besar.
"Saya sudah tanyakan apakah ada merkurinya, ternyata mereka tidak gunakan merkuri," kata Zul.
Belajar dari Singapura, Inilah Aturan Naik MRT di Sana
Mass Rapid Transit (MRT) merupakan moda transportasi baru di Jakarta. Supaya tetap nyaman dan terawat, mari belajar aturan naik MRT di Singapura
Presiden Jokowi telah meresmikan MRT Jakarta pada Minggu (24/3) kemarin. Sekarang naiknya masih gratis, untuk pengoperasian MRT secara komersial akan dimulai pada 1 April 2019 mendatang.
MRT Jakarta diharapkan menjadi peradaban baru wajah transportasi Indonesia. Tak hanya transportasinya saja yang keren, diharapkan sikap penumpangnya juga makin keren untuk jadi lebih tertib, rapi dan bersih.
Sebab tak dipungkiri, akhir-akhir ini di media sosial ramai soal para penumpang MRT yang jadi persoalan. Gara-garanya seperti, buang sampah sembarangan dan egois naik eskalator.
Mari, kita belajar dari aturan naik MRT Singapura. Dilihat detikTravel dari laman resmi SMRT pada Senin (25/3/2019) terdapat banyak aturan tegas bagi penumpang MRT di sana. Bahkan, denda yang tidak sedikit menanti jika ada yang berani melanggar aturannya.
Ambil contoh, pihak MRT Singapura melarang penumpang makan dan minum di dalam MRT demi menjaga kebersihan. Jika kedapatan, siap-siap kena denda sebesar SGD 500 atau setara Rp 5,2 juta. Angka yang tidak sedikit bukan?
"Meminum air putih, atau minuman apa pun dalam hal ini, tidak diizinkan karena minuman tersebut dapat tumpah dan membasahi kursi, mengotori barang-barang penumpang lainnya atau membuat penumpang terpeleset," tulis pernyataan resminya.