Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan wacana untuk menutup TN Komodo selama 1 tahun. Padahal, itu adalah kewenangan dari KemenLHK.
Seperti diungkapkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu, ia ingin menutup TN Komodo selama setahun demi menjaga habitat Komodo yang menjadi asetnya.
"Pemerintah NTT akan melakukan penataan terhadap kawasan Taman Nasional Komodo agar menjadi lebih baik, sehingga habitat komodo menjadi lebih berkembang. Kami akan menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ketika ditemui di Kupang sebagaimana dikutip dari Antara (20/1).
Wacana itu pun menimbulkan polemik, mengingat TN Komodo bukan hanya tentang Komodo melainkan pariwisata dan orang-orang yang hidup dari sektor tersebut. Namun, seperti tertulis dalam siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima detikTravel, Jumat (25/1/2019), kewenangan itu ada pada KLHK sebagai pemegang otoritas, bukan pada gubernur.
"Penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis pernyataan KLHK.
Adapun, pihak KLHK tidak menampik kemungkinan dari wacana tersebut. Faktanya, penutupan taman nasional memang dimungkinkan melalui sejumlah kondisi khusus terkait kondisi di lapangan.
"Penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi, kondisi cuaca ekstrem sehingga pendakian ditutup sementara seperti di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, adanya kerusakan habitat atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas," bunyi pernyataan KLHK.
Kabar terakhir, wacana itu masih bergulir di antara para stakeholder terkait. Pertemuan antar pihak Pemprov NTT, KLHK, Kemenpar dan Kemendagri untuk membahas TN Komodo, juga akan digulirkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, kondisi di lapangan pun masih berlangsung seperti biasa. Traveler tentunya masih bisa berkunjung dan jalan-jalan untuk melihat Komodo dan menikmati keindahan TN Komodo.
Kontroversi Penutupan TN Komodo, KLHK Segera Adakan Pertemuan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil sikap tegas terkait rencana penutupan TN Komodo oleh gubernur NTT. Pertemuan segera diadakan.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat rencananya akan menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun. Didasari oleh kondisi habitat komodo di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores itu sudah semakin berkurang serta kondisi tubuh komodo yang kecil sebagai dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo. Soal berkurangnya rusa, salah satu sebabnya karena perburuan ilegal.
Rencana tersebut sudah jadi polemik di masyarakat. Banyak pula pihak pelaku wisata yang menentangnya, dinilai TN Komodo sudah menghidupi perekonomian masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya.
KLHK pun menegaskan, akan mengumpulkan stakeholder terkait. Hal itu seperti dalam siaran pers yang diterima detikTravel pada Kamis (24/1/2019).
"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," begitu tulis pernyatannya.
Diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.