Jumat, 06 Maret 2020

Ingat! Penutupan Taman Nasional Adalah Kewenangan KLHK

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan wacana untuk menutup TN Komodo selama 1 tahun. Padahal, itu adalah kewenangan dari KemenLHK.

Seperti diungkapkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu, ia ingin menutup TN Komodo selama setahun demi menjaga habitat Komodo yang menjadi asetnya.

"Pemerintah NTT akan melakukan penataan terhadap kawasan Taman Nasional Komodo agar menjadi lebih baik, sehingga habitat komodo menjadi lebih berkembang. Kami akan menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ketika ditemui di Kupang sebagaimana dikutip dari Antara (20/1).

Wacana itu pun menimbulkan polemik, mengingat TN Komodo bukan hanya tentang Komodo melainkan pariwisata dan orang-orang yang hidup dari sektor tersebut. Namun, seperti tertulis dalam siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima detikTravel, Jumat (25/1/2019), kewenangan itu ada pada KLHK sebagai pemegang otoritas, bukan pada gubernur.

"Penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis pernyataan KLHK.

Adapun, pihak KLHK tidak menampik kemungkinan dari wacana tersebut. Faktanya, penutupan taman nasional memang dimungkinkan melalui sejumlah kondisi khusus terkait kondisi di lapangan.

"Penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi, kondisi cuaca ekstrem sehingga pendakian ditutup sementara seperti di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, adanya kerusakan habitat atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas," bunyi pernyataan KLHK.

Kabar terakhir, wacana itu masih bergulir di antara para stakeholder terkait. Pertemuan antar pihak Pemprov NTT, KLHK, Kemenpar dan Kemendagri untuk membahas TN Komodo, juga akan digulirkan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, kondisi di lapangan pun masih berlangsung seperti biasa. Traveler tentunya masih bisa berkunjung dan jalan-jalan untuk melihat Komodo dan menikmati keindahan TN Komodo.

Kontroversi Penutupan TN Komodo, KLHK Segera Adakan Pertemuan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil sikap tegas terkait rencana penutupan TN Komodo oleh gubernur NTT. Pertemuan segera diadakan.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat rencananya akan menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun. Didasari oleh kondisi habitat komodo di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores itu sudah semakin berkurang serta kondisi tubuh komodo yang kecil sebagai dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo. Soal berkurangnya rusa, salah satu sebabnya karena perburuan ilegal.

Rencana tersebut sudah jadi polemik di masyarakat. Banyak pula pihak pelaku wisata yang menentangnya, dinilai TN Komodo sudah menghidupi perekonomian masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya.

KLHK pun menegaskan, akan mengumpulkan stakeholder terkait. Hal itu seperti dalam siaran pers yang diterima detikTravel pada Kamis (24/1/2019).

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," begitu tulis pernyatannya.

Diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

Berapa Sih Pendapatan Taman Nasional Komodo Tiap Tahun?

Sebelum wacana penutupan TN Komodo setahun, Gubernur NTT Viktor Laiskodat juga menginginkan kenaikan tarif masuk. Berapa sih pendapatannya?

Polemik penutupan TN Komodo oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat terus bergulir. Wacana itu pun jadi dilema, mengingat besarnya pendapatan negara dari wisatawan yang berkunjung ke TN Komodo tiap tahunnya.

Berdasarkan siaran pers dari KLHK yang diterima detikTravel, Jumat (25/1/2019), pihaknya buka-bukaan seputar pendapatan TN Komodo selama setahun. Hitungan ini pun dilakukan dengan tolak ukur harga tarif biasa untuk masuk ke TN Komodo.

"Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp 150.000 dan wisatawan Nusantara sebesar Rp 5.000, berdasarkan PP No 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN Komodo kepada kas negara adalah: tahun 2014 (Rp 5,4 miliar), tahun 2015 (Rp 19,20 miliar), tahun 2016 (Rp 22,80 miliar), tahun 2017 (Rp 29,10 miliar), dan tahun 2018 (Rp 33,16 miliar)," demikian pernyataan KLHK.

Seperti diketahui, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Lasikodat berwacana untuk menaikkan harga tiket masuk ke TN Komodo sebesar USD 100 untuk wisnus dan USD 500 untuk wisman. Namun, masih sebatas wacana.

Hanya perlu diketahui, TN Komodo tak sebatas reptil langka. Ada banyak spot diving dan snorkeling yang bisa disambangi, di luar komodo di Pulau Komodo atau Rinca.

"Selain Komodo sebagai salah satu daya tarik pengunjung yang sebagian besar merupakan wisatawan mancanegara, saat ini terdapat 42 diving and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik kunjungan. Tren jumlah pengunjung terus meningkat, pada tahun 2014 (80.626 orang), tahun 2015 (95.410 orang), tahun 2016 (107.711 orang), tahun 2017 (125.069 orang) dan tahun 2018 (159.217 orang)," begitu bunyi pernyataan resmi KLHK.

Oleh sebab itu, wacana perubahan tarif masuk dan penutupan TN Komodo jadi kabar buruk bagi banyak orang. Khusunya para pelaku wisata.

Ingat! Penutupan Taman Nasional Adalah Kewenangan KLHK

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan wacana untuk menutup TN Komodo selama 1 tahun. Padahal, itu adalah kewenangan dari KemenLHK.

Seperti diungkapkan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu, ia ingin menutup TN Komodo selama setahun demi menjaga habitat Komodo yang menjadi asetnya.

"Pemerintah NTT akan melakukan penataan terhadap kawasan Taman Nasional Komodo agar menjadi lebih baik, sehingga habitat komodo menjadi lebih berkembang. Kami akan menutup Taman Nasional Komodo selama satu tahun," kata Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ketika ditemui di Kupang sebagaimana dikutip dari Antara (20/1).

Wacana itu pun menimbulkan polemik, mengingat TN Komodo bukan hanya tentang Komodo melainkan pariwisata dan orang-orang yang hidup dari sektor tersebut. Namun, seperti tertulis dalam siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima detikTravel, Jumat (25/1/2019), kewenangan itu ada pada KLHK sebagai pemegang otoritas, bukan pada gubernur.

"Penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tulis pernyataan KLHK.

Adapun, pihak KLHK tidak menampik kemungkinan dari wacana tersebut. Faktanya, penutupan taman nasional memang dimungkinkan melalui sejumlah kondisi khusus terkait kondisi di lapangan.

"Penutupan suatu taman nasional dimungkinkan dengan pertimbangan ilmiah atau atas kondisi khusus, misalnya terjadi erupsi gunung berapi, kondisi cuaca ekstrem sehingga pendakian ditutup sementara seperti di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, adanya kerusakan habitat atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas," bunyi pernyataan KLHK.

Kabar terakhir, wacana itu masih bergulir di antara para stakeholder terkait. Pertemuan antar pihak Pemprov NTT, KLHK, Kemenpar dan Kemendagri untuk membahas TN Komodo, juga akan digulirkan dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, kondisi di lapangan pun masih berlangsung seperti biasa. Traveler tentunya masih bisa berkunjung dan jalan-jalan untuk melihat Komodo dan menikmati keindahan TN Komodo.