Senin, 13 April 2020

Daftar Wilayah yang Menerapkan PSBB dan Aturannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB. Terbaru, Menkes sudah menandatangani surat pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020)

Berikut daftar wilayah yang sudah menerapkan PSBB:
Provinsi Banten
Berlaku: Belum diketahui

Wilayah:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta
Berlaku: Jumat 10 April 2020
Seluruh wilayah DKI Jakarta

Provinsi Jawa Barat
Berlaku: Rabu 15 April 2020

Penerapan PSBB yang disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta:
Wilayah:
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi

Wilayah:
Bandung Raya
(Sedang diusulkan)

Wilayah:
Pekanbaru, Riau
Berlaku: Belum diketahui

Namun pemberlakuan PSBB di Jawa Barat dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah.

Zona merah di Kabupaten Bogor:
Parung Panjang
Ciseeng
Kemang
Ciampea
Ciomas
Cibinong
Bojonggede
Cileungsi
Gunungputri
Citeureup
Jonggol

Zona merah di Kabupaten Bekasi:
Cikarang Selatan
Tambun Selatan
Cikarang Pusat
Cikarang Utara
Cibitung
Cikarang Barat

Berikut seputar PSBB Jabar yang Disamakan dengan PSBB DKI Jakarta:
A. Kantor Wajib WFH

Kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun tak semua kantor dilakukan pembatasan.

1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:

a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19

B. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

C. Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah

Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat PSBB diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.

D. Larang Makan di Restoran, Harus Dibawa Pulang

Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.

E. Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri

Pergub 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri. Karyawan hotel juga harus memakai masker dan sarung tangan.

Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.

F. Kapasitas Mobil Pribadi 50 Persen

Jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

G. Sanksi

PSBB memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Sanksinya yakni maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Benarkah Virus Corona Bisa Memicu Kerusakan Otak? Dokter Saraf Menjawabnya

Baru-baru ini sebuah studi di China mengungkap adanya kerusakan otak dan sistem saraf yang dialami pasien Corona di Wuhan. Dampaknya disebut bisa mengalami gangguan kesadaran hingga kejang.
Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Otak Nasional, dr Mursyid Bustami, SpS (K) KIC MARS, membenarkan bahwa pasien Corona berisiko mengalami gangguan pada otak dan saraf. Hal ini disebut berkaitan dengan badai sitokin.

Menurutnya, virus Corona COVID-19 saat menyerang saluran pernapasan akan mendapatkan perlawanan dari reaksi imunitas tubuh. Namun reaksi imunitas tersebut bisa muncul secara berlebihan.

"Nah reaksi imunitas ini kadang-kadang berlebihan munculnya, jadi berlebihan produksi sitokin ini melawan kuman dari virus yang masuk ke dalam tubuh, tapi sitokin ini beraksi berlebihan seperti membabi buta yang disebut dengan badai sitokin," ujarnya saat dihubungi detikcom Senin (12/4/2020).

"Inilah yang jelek terhadap tubuh, nah salah satunya menyerang organ-organ penting di tubuh jadi bisa di jantung bisa di otak juga. Sehingga pada orang-orang dengan gejala virus Corona COVID-19 yang berat bisa jadi penurunan juga ke sana ya," lanjutnya.

Disebutnya, pasien Corona yang mengalami gangguan pada otak juga akan mengalami penurunan kemampuan fungsi otak.
"Kemampuan dari fungsi otak akan menurun misalkan penurunan kemampuan kesadaran. Ada beberapa teori yang mengatakan bahwa COVID-19 sendiri juga ada berisiko timbulnya kejadian stroke, tapi ini butuh penelitian lebih dalam tentunya," tutupnya.

Daftar Wilayah yang Menerapkan PSBB dan Aturannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB. Terbaru, Menkes sudah menandatangani surat pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020)

Berikut daftar wilayah yang sudah menerapkan PSBB:
Provinsi Banten
Berlaku: Belum diketahui

Wilayah:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta
Berlaku: Jumat 10 April 2020
Seluruh wilayah DKI Jakarta

Provinsi Jawa Barat
Berlaku: Rabu 15 April 2020

Penerapan PSBB yang disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta:
Wilayah:
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi

Wilayah:
Bandung Raya
(Sedang diusulkan)

Wilayah:
Pekanbaru, Riau
Berlaku: Belum diketahui

Namun pemberlakuan PSBB di Jawa Barat dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah.

Zona merah di Kabupaten Bogor:
Parung Panjang
Ciseeng
Kemang
Ciampea
Ciomas
Cibinong
Bojonggede
Cileungsi
Gunungputri
Citeureup
Jonggol

Zona merah di Kabupaten Bekasi:
Cikarang Selatan
Tambun Selatan
Cikarang Pusat
Cikarang Utara
Cibitung
Cikarang Barat

Berikut seputar PSBB Jabar yang Disamakan dengan PSBB DKI Jakarta:
A. Kantor Wajib WFH

Kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun tak semua kantor dilakukan pembatasan.

1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:

a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari