Senin, 13 April 2020

Ribuan Masker N95 di AS Didekontaminasi untuk Dipakai Kembali

Lebih dari 30.000 masker N95 yang telah digunakan para dokter dan perawat pasien virus Corona COVID-19 didekontaminasi agar bisa digunakan kembali. Kegiatan ini dilakukan di laboratorium Battelle, sebuah perusahaan di Ohio yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan teknologi.
Kegiatan tersebut telah dilakukan beberapa minggu terakhir ini. Setiap hari, masker N95 yang dikumpulkan dari rumah sakit, klinik, pemadam kebakaran, hingga panti jompo diuap dengan hidrogen peroksida dan akan dikirim ke tempat asalnya untuk digunakan kembali.

Pihak Battelle mengatakan, dekontaminasi ini dilakukan untuk memperpanjang masa pakai masker yang sudah digunakan sebelumnya. Bahkan, bulan lalu Battelle juga telah diberikan otorisasi darurat oleh Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat untuk semakin memperluas proses dekontaminasi ini.

Dalam sehari, salah satu pengawas dekontaminasi, Kevin Sayers melaporkan bisa membersihkan hingga 80.000 masker. Masker tersebut bisa dibersihkan atau didekontaminasi sampai 20 kali, sebelum efektivitasnya dalam menangkal virus hilang. Sebelum diproses, masker akan diperiksa kondisinya, jika 10 persen terlihat kotor dan rusak sudah tidak bisa didekontaminasi lagi.

Mengutip dari Straits Times, para petugas yang mendekontaminasi masker juga dilengkapi perlengkapan, seperti sepatu karet hitam, dua lapis sarung tangan, scrub bedah, jas laboratorium, respirator murni untuk memberikan udara bersih, dan tutup kepala. Setelah keluar dari ruangan, mereka juga menyemprotkan diri dengan larutan alkohol 70 persen.

Di dalam ruang dekontaminasi, terdapat rak kawat untuk menempatkan masker dengan teratur dan tidak saling tumpang tindih. Setelah 4 jam proses dekontaminasi, gas yang digunakan itu akan keluar dari ruangan. Kemudian, tim akan memastikan masker sudah aman dari tingkat bahaya residu hidrogen peroksida.

Ketika masker dikemas ulang dan dikirim kembali ke rumah sakit, masker akan diberi tanda sesuai dengan jumlah proses dekontaminasi yang telah dilalui. Hal ini bertujuan agar tidak ada masker yang melewati batas masa tersebut.

Wanita Ini Berhasil Sembuh dari 2 Pandemi Berbeda, H1N1 dan Virus Corona

Nadia Hanim, wanita berusia 36 tahun asal Singapura berhasil sembuh dari dua pandemi yang berbeda yaitu flu babi (H1N1) di tahun 2009 dan virus Corona COVID-19.
Dikutip dari Asia One, sebelas tahun lalu Nadia berjuang melawan flu H1N1 yang dideritanya dan hampir putus asa.

"Aku mengira itu hanya flu biasa dan aku bangun terengah-engah. Seolah-olah paru-paruku tidak berfungsi," ucap Nadia menceritakan kisahnya saat terinfeksi flu H1N1.

Pada saat itu, ayah dan saudara perempuannya langsung membawa Nadia ke Rumah Sakit Umum Changi (CGH) untuk bisa mendapatkan perawatan medis.

"Paru-paruku terasa terbakar dan mataku berair. Aku terengah-engah berusaha keras untuk bisa bernapas. Dalam pikiranku, aku mengatakan pada Tuhan bahwa aku siap jika hidupku berakhir," kata Nadia.

Pada akhirnya setelah melalui berbagai macam perawatan, ia berhasil sembuh dari penyakit flu H1N1. Sayangnya setelah satu dekade sembuh dari penyakit mematikan itu, Nadia kembali mengalami mimpi buruk yaitu positif terinfeksi virus Corona COVID-19.

Nadia dinyatakan positif virus Corona pada 13 Maret kemarin, setelah melakukan perjalanan ke Jakarta untuk urusan pekerjaan. Ia mengalami gejala seperti sakit kepala, badan pegal-pegal, dan demam hingga 39,2 derajat celcius.

"Aku merasa mati rasa, tercengang dan kehilangan kata-kata," kata Nadia.

"Aku tidak panik, tetapi pikiranku berpacu. Aku mencoba mengingat orang-orang yang telah berhubungan dekat denganku. Pikiran pertamaku adalah anak-anak dan suamiku," lanjutnya.

Nadia kembali di rawat di Rumah Sakit Umum Changi hingga akhirnya dinyatakan sembuh pada 29 Maret kemarin, setelah hasil tes swabnya menunjukkan hasil negatif. Ia pun akhirnya diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dan bisa bertemu kembali dengan keluarganya.

Daftar Wilayah yang Menerapkan PSBB dan Aturannya

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB. Terbaru, Menkes sudah menandatangani surat pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten dan Pekanbaru.
"Sudah (ditandatangani)," ujar Juru Bicara Pemerintah soal Penanganan Corona, dr Achmad Yurianto, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020)

Berikut daftar wilayah yang sudah menerapkan PSBB:
Provinsi Banten
Berlaku: Belum diketahui

Wilayah:
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan

Provinsi DKI Jakarta
Berlaku: Jumat 10 April 2020
Seluruh wilayah DKI Jakarta

Provinsi Jawa Barat
Berlaku: Rabu 15 April 2020

Penerapan PSBB yang disamakan dengan PSBB di DKI Jakarta:
Wilayah:
Kota Depok
Kota Bogor
Kota Bekasi

Wilayah:
Bandung Raya
(Sedang diusulkan)

Wilayah:
Pekanbaru, Riau
Berlaku: Belum diketahui

Namun pemberlakuan PSBB di Jawa Barat dibedakan antara kota dengan kabupaten. Wilayah perkotaan akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan di kabupaten memprioritaskan zona merah.

Zona merah di Kabupaten Bogor:
Parung Panjang
Ciseeng
Kemang
Ciampea
Ciomas
Cibinong
Bojonggede
Cileungsi
Gunungputri
Citeureup
Jonggol

Zona merah di Kabupaten Bekasi:
Cikarang Selatan
Tambun Selatan
Cikarang Pusat
Cikarang Utara
Cibitung
Cikarang Barat

Berikut seputar PSBB Jabar yang Disamakan dengan PSBB DKI Jakarta:
A. Kantor Wajib WFH

Kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun tak semua kantor dilakukan pembatasan.

1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:

a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19

B. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

C. Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah

Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat PSBB diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.

D. Larang Makan di Restoran, Harus Dibawa Pulang

Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.

E. Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri

Pergub 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri. Karyawan hotel juga harus memakai masker dan sarung tangan.

Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.

F. Kapasitas Mobil Pribadi 50 Persen

Jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.

G. Sanksi

PSBB memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Sanksinya yakni maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.