Rabu, 01 Juli 2020

Sepeda Mau Dikenai Pajak? Pegowes: Di Luar Negeri Malah Dibayar

 Beredar kabar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan aturan soal pajak sepeda. Kabar tersebut telah dibantah oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Faktanya, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi kegiatan bersepeda demi keselamatan pengendara untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Bukan untuk menarik pajak sepeda.

Meski demikian, rumor tentang pajak untuk sepeda sempat memancing berbagai pendapat. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Bagaimana pada pegiat dunia persepedaan menyikapinya?

Dokter yang juga seorang pesepeda, Aristi Prajwalita Madjid, mengaku tidak setuju jika pegowes dikenai pajak sepeda. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kondisi para pesepeda di luar negeri.

"Sebenarnya sih lucu saja ya, maksudnya di luar negeri saja sekarang kaya di Belanda yang pakai sepeda malah dibayar oleh negara kan," jelasnya saat dihubungi detikcom Selasa (30/6/2020).

"Justru bagusnya kan satu negara itu pesepeda itu jadi alat trasnportasi pilihan pertama ya kalau bisa, tapi akhirnya kalau dipajakin gitu sih lucu saja," lanjut Aristi yang hobi touring bersepeda di berbagai negara.

Kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020), ditiadakan. Tetapi jalur sepeda sementara (pop up bike lane) tetap dibuka.Pesepeda melintas di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020). Foto: Rengga Sancaya
Senada dengan Aristi, kepala bidang umum ISSI (Ikatan Sepeda Sport Indonesia) DKI Fatur Racavvara juga tidak sepakat jika pajak sepeda kembali diterapkan. Menurut pria yang juga aktif di Pedal Seli Indonesia tersebut, sebaiknya fasilitas umum bagi para pesepeda dilengkapi terlebih dahulu.

"Kalau untuk pesepeda seyogyanya kalau mau dipajakin itu jalur sepeda harus sudah ada semua di jalan yang menghubungkan antar daerah itu harus sudah ada juga sih. Jadi kalau tiba-tiba mau dipajakin tanpa ada fasilitas sebelumnya, saya rasa nggak bijak juga buat pemerintah untuk mengadakan itu," jawab Fatur saat dihubungi detikcom secara terpisah.

"Harusnya kita nggak serta merta (langsung menerapkan pajak) kalau di negara lain kan pesepeda itu dijadikan hal yang dimajukan. Dikasih subsidi, dikasih fasilitas, dan segala macam, karena kan bersepeda itu bisa meningkatkan kesehatan, mengurangi polusi dan segala macam," kata Fatur.

Pecah Rekor, Ini Sebaran 2.876 Kasus Pasien Corona yang Meninggal Dunia

Pemerintah melaporkan ada 71 kasus kematian pasien Corona COVID-19 pada 30 Juni, rekor tertinggi dalam sehari. Hal ini membuat total pasien yang meninggal dunia berada di angka 2.876.
Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 di Indonesia pada Selasa (30/6/2020) telah mencapai 56.385 kasus. Terdapat penambahan kasus positif baru Corona sebanyak 1.293.

"Untuk hari ini kasus positif sebanyak 1.293 orang, sehingga akumulasinya menjadi 56.385 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto, Selasa (30/6/2020).

Berikut sebaran pasien corona yang meninggal hingga saat ini:

MENINGGAL
Aceh 3

Bali 14

Banten 79

Bangka Belitung 2

Bengkulu 12

DI Yogyakarta 8

DKI Jakarta 632

Jawa Barat 176

Jawa Tengah 150

Jawa Timur 893

Kalimantan Barat 4

Kalimantan Timur 7

Kalimantan Tengah 55

Kalimantan Selatan 189

Kalimantan Utara 2

Kepulauan Riau 16

Nusa Tenggara Barat 60

Sumatera Selatan 90

Sumatera Barat 31

Sulawesi Utara 81

Sumatera Utara 92

Sulawesi Tenggara 6

Sulawesi Selatan 168

Sulawesi Tengah 5

Lampung 12

Riau 10

Maluku Utara 31

Maluku 16

Papua Barat 4

Papua 15

Sulawesi Barat 2

Nusa Tenggara Timur 1

Gorontalo 10


Sementara itu dilaporkan juga sudah ada 24.806 pasien yang berhasil sembuh. Berikut sebarannya:

SEMBUH
Aceh 26

Bali 789

Banten 639

Bangka Belitung 133

Bengkulu 89

DI Yogyakarta 263

DKI Jakarta 6.512

Jambi 69

Jawa Barat 1.607

Jawa Tengah 1.159

Jawa Timur 4.012

Kalimantan Barat 268

Kalimantan Timur 385

Kalimantan Tengah 384

Kalimantan Selatan 766

Kalimantan Utara 157

Kepulauan Riau 241

Nusa Tenggara Barat 816

Sumatera Selatan 1.025

Sumatera Barat 600

Sulawesi Utara 187

Sumatera Utara 406

Sulawesi Tenggara 234

Sulawesi Selatan 1.839

Sulawesi Tengah 153

Lampung 150

Riau 176

Maluku Utara 105

Maluku 264

Papua Barat 153

Papua 856

Sulawesi Barat 84

Nusa Tenggara Timur 40

Gorontalo 210
https://cinemamovie28.com/cast/april-audia/

8 Protokol Imunisasi Anak di Tengah Pandemi Corona

Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, orang tua didorong agar tetap mengimunisasi anak. Alasannya karena imunisasi ini akan sangat bermanfaat mencegah anak jatuh sakit karena berbagai macam virus lain yang masih tetap mengancam.
"Dunia tanpa satu vaksin saja dapat melumpuhkan aktivitas milyaran penduduk dunia. Maka, manfaatkan semaksimal mungkin ketahanan tubuh buatan yang sudah ditemukan para ilmuwan dan pakar penyakit menular," kata anggota tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, lewat siaran BNPB pada Selasa (30/6/2020).

Sama seperti aktivitas lainnya, imunisasi bisa dengan aman dilakukan bila menerapkan protokol kesehatan. Berikut 5 protokol kesehataan saat imunisasi seperti yang dijelaskan dr Reisa:

1. Gunakan ruang terpisah
Fasilitas kesehatan harus menyediakan ruangan khusus untuk imunisasi. Tujuannya agar anak dan orang tua tidak tercampur dengan pasien sakit yang mungkin juga mencari layanan kesehatan.

Tempat untuk imunisasi disarankan cukup luas dan memiliki sirkulasi udara yang baik

2. Ruang imunisasi rutin dibersihkan
Protokol yang wajib dilakukan lainnya adalah ruangan tempat imunisasi harus secara rutin dibersihkan dengan disinfektan. Hal ini bisa dilakukan sebelum dan setelah pelayanan.

3. Ada tempat cuci tangan
Tempat cuci tangan yang mudah diakses juga harus tersedia saat melakukan imunisasi. Bila sabun dan air bersih mengalir sulit disediakan, maka hand sanitizer bisa jadi pilihan.

4. Meja pelayanan berjarak
Meja pelayanan antara petugas dan orang tua harus diatur sedemikian rupa sehingga bisa berjarak aman 1-2 meter.

5. Ada jalur keluar
Tempat imunisasi disarankan memiliki pengaturan pola jalur dari awal masuk sampai keluar. "Jalur keluar dan jalur masuk diatur berbeda," kata dr Reisa.

6. Tempat duduk di ruang terbuka
Tempat duduk bagi orang tua atau pengantar sebaiknya disiapkan di ruang terbuka.

7. Pakai APD
Orang tua atau pengantar dan anak di atas dua tahun wajib memakai masker kain. Petugas pemberi layanan juga diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap.

8. Hubungi tenaga medis bila muncul gejala usai imunisasi
Bila dalam 14 hari setelah imunisasi muncul gejala, segera menghubungi petugas kesehatan.

Sepeda Mau Dikenai Pajak? Pegowes: Di Luar Negeri Malah Dibayar

 Beredar kabar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan aturan soal pajak sepeda. Kabar tersebut telah dibantah oleh juru bicara Kemenhub, Adita Irawati.
"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Faktanya, Kemenhub tengah menyiapkan regulasi kegiatan bersepeda demi keselamatan pengendara untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat. Bukan untuk menarik pajak sepeda.

Meski demikian, rumor tentang pajak untuk sepeda sempat memancing berbagai pendapat. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang. Bagaimana pada pegiat dunia persepedaan menyikapinya?

Dokter yang juga seorang pesepeda, Aristi Prajwalita Madjid, mengaku tidak setuju jika pegowes dikenai pajak sepeda. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan kondisi para pesepeda di luar negeri.

"Sebenarnya sih lucu saja ya, maksudnya di luar negeri saja sekarang kaya di Belanda yang pakai sepeda malah dibayar oleh negara kan," jelasnya saat dihubungi detikcom Selasa (30/6/2020).

"Justru bagusnya kan satu negara itu pesepeda itu jadi alat trasnportasi pilihan pertama ya kalau bisa, tapi akhirnya kalau dipajakin gitu sih lucu saja," lanjut Aristi yang hobi touring bersepeda di berbagai negara.

Kegiatan Car Free Day (CFD) di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020), ditiadakan. Tetapi jalur sepeda sementara (pop up bike lane) tetap dibuka.Pesepeda melintas di Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (28/06/2020). Foto: Rengga Sancaya
Senada dengan Aristi, kepala bidang umum ISSI (Ikatan Sepeda Sport Indonesia) DKI Fatur Racavvara juga tidak sepakat jika pajak sepeda kembali diterapkan. Menurut pria yang juga aktif di Pedal Seli Indonesia tersebut, sebaiknya fasilitas umum bagi para pesepeda dilengkapi terlebih dahulu.

"Kalau untuk pesepeda seyogyanya kalau mau dipajakin itu jalur sepeda harus sudah ada semua di jalan yang menghubungkan antar daerah itu harus sudah ada juga sih. Jadi kalau tiba-tiba mau dipajakin tanpa ada fasilitas sebelumnya, saya rasa nggak bijak juga buat pemerintah untuk mengadakan itu," jawab Fatur saat dihubungi detikcom secara terpisah.

"Harusnya kita nggak serta merta (langsung menerapkan pajak) kalau di negara lain kan pesepeda itu dijadikan hal yang dimajukan. Dikasih subsidi, dikasih fasilitas, dan segala macam, karena kan bersepeda itu bisa meningkatkan kesehatan, mengurangi polusi dan segala macam," kata Fatur.
https://cinemamovie28.com/cast/fraser-aitcheson/