Jumat, 03 Juli 2020

Grab Didenda KPPU Rp 30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Ketemu Jamur Enoki Asal Korsel? Langsung Lapor ke Sini!

Jamur enoki produksi Green Co Ltd. Korea Selatan (Korsel) di Indonesia telah ditarik dan dimusnahkan karena dilaporkan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. Bakteri itu dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang dapat berujung kematian pada golongan rentan seperti ibu hamil, balita, dan manula.
Sebanyak 8,1 ton jamur enoki produksi Green Co Ltd. Korsel itu telah dimusnahkan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.
Kepala BKP Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi memastikan, saat ini jamur enoki asal Green Co Ltd. tersebut sudah tak beredar di Indonesia.

"Setelah melakukan pengecekan di toko-toko yang menjual jamur enoki, sampai hari ini dari Kalbar, Jambi, Ternate, Jakarta, dan seterusnya mereka semua mengatakan bahwa jamur enoki asal Korsel sudah tidak ada di pasaran. Sudah ditarik semua dan tidak ada lagi asal Korsel," jelas Agung dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Namun, berdasarkan penelusuran detikcom, jamur enoki produksi Green Co tersebut masih beredar di platform-platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. Jika mencari kata kunci 'jamur enoki Korea', maka produk Green Co itu masih terpampang di etalase.

Merespons hal itu, Agung meminta masyarakat yang menemukan jamur enoki Green Co agar langsung melaporkannya kepada BKP Kementan.

"Kalau masih ada yang menemukan, laporkan saja ke kami," tegas Agung.

Ia juga mengarahkan jajarannya agar menghubungi e-commerce yang menjual jamur enoki asal Korsel itu untuk menarik dari etalase toko-toko di platformnya.

"Shopee (dan e-commerce lainnya) telepon suruh tidak menjual," kata Agung pada jajarannya.

Selain itu, Agung mengimbau kepada supermarket dan juga e-commerce agar menarik peredaran jamur enoki produksi Green Co Ltd. Korsel dan segera memusnahkannya.

"Saya imbau kepada seluruh supermarket, ritel modern dan pemasaran online yang menjual jamur enoki asal Korea Selatan agar tidak disembunyikan dan dimusnahkan. Karena itu berbahaya bagi masyarakat Indonesia," pungkas Agung.
https://cinemamovie28.com/2020/01/

Kabar Baik dari Munculnya Ikan Napoleon Usai 26 Tahun

 Ikan napoleon (Cheilinus undulatus) yang statusnya dilindungi terbatas menghilang sejak 1994 di perairan Sumatera Barat (Sumbar). 26 tahun tidak termonitor, tahun ini ikan langka itu muncul lagi.
Ikan napoleon itu terlihat ketika tim dari pengelola kawasan konservasi Perairan Nasional (LKKPN) melakukan monitoring di perairan Pieh. Memang biasanya LKKPN ini mengawai kondisi terumbu karang.

Namun pada pekan lalu, hasil monitoring 14 titik di taman wisata perairan Pieh, Sumbar, didapati penampakan ikan napoleon di dua titik. Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan menerangkan, dulunya ikan napoleon itu terakhir ditemukan sekitar tahun 1994-1995.

"Setelah kawasan ini kami konservasi kami kelola terumbu karangnya semakin membaik, nah ini ditemukan lagi di 2020," kata Fajar, Kamis (2/7/2020).

Fajar menuturkan, ikan napoleon berasosiasi dengan terumbu karang. Kalau kondisi karangnya baik, maka ikan tersebut bakal kembali dengan sendirinya. Dan, lanjut dia, bisa membesar dan hidup kembali di lokasi terumbu karang.

"Status ikan ini dilindungi terbatas. Kalau dilindungi terbatas itu ukuran yang bisa diambil itu tertentu saja," kata Fajar.

Karena ikan ini memiliki ancaman kepunahan, maka statusnya dilindungi terbatas. Calam CITES, jenis ikan napoleon ini termasuk dilindungi terbatas dan sudah diatur dalam peraturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013.

"Jadi ya kami juga mengelola kawasan serupa di Anambas. Ini juga sama bisa dimanfaatkan tapi terbatas. Kuotanya sendiri bisa diambil berapa itu ditentukan oleh kawan di LIPI yang menentukan," katanya.

Fajar menyebut, ikan napoleon yang di Anambas Provinsi Kepri, sifatnya dalam pengelolaan pembesaran. Dalam pengelolaannya juga dibatasi sesuai dengan populasinya di alam.

Adapun Fajar menceritakan kalau pada tahun 2009 marak terjadi ilegal fishing yang diduga menyebabkan ikan napoleon itu hilang dari perairan di Sumbar. Ketika itu, lanjut dia, banyak ikan-ikan yang ditangkap menggunakan bom yang menyebabkan terumbu karang hancur.

Akibat hancurnya terumbu karang, maka dengan otomatis ikan akan meninggalkan lokasi tersebut. Ikan di lokasi itu bisa saja mati, punah, atau berpindah.

Sejak kejadian itu, mulai ada pembatasan-pembatasan dan pemanfaatan agar terumbu karang kembali membaik. Lalu, tambah Fajar, sempat ada kejadian pada 2016 soal kenaikan suhu permukaan air laut saat pemanasan global. Kondisi fenomena alam tersebut membuat terumbu karang menjadi memutih.

"Nah ini sudah naik lagi karena dijagain. Kalau fenomena alam kan nggak bisa dicegah. Tapi kalau yang tadi pengeboman dan penggunaan hal-hal yang merusak itu bisa kita cegah, kalau alam ini tidak bisa kita cegah," katanya.

Grab Didenda KPPU Rp 30 Miliar karena Persaingan Tak Sehat

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.

Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
https://cinemamovie28.com/2019/07/