Jumat, 03 Juli 2020

Jokowi Pertimbangkan Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara

Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengembalikan wewenang pengawasan perbankan di Indonesia ke Bank Indonesia (BI). Selama ini kewenangan itu dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI sendiri pernah menjadi regulator dan pengawas bank di Indonesia. Namun pada akhir 2013 kewenangan itu dialihkan ke OJK yang juga baru dilahirkan.

Kali ini, Presiden Jokowi dikabarkan tengah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan akan kinerja OJK selama pandemi. Hal tersebut disampaikan oleh dua orang sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).

OJK didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. OJK dibentuk dengan best practice dari struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sumber menyebutkan, Indonesia saat ini tengah melihat Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang tentang ini. Tetapi akan ada tambahan untuk KPI (key performance indicator), akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata sumber.

Baik BI maupun juru bicara Presiden tidak menanggapi mengenai hal ini. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan transfer otoritas pengaturan.

Juru bicara OJK mengatakan OJK mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman pada 26 Februari, dan memperkenalkan insentif pada akhir 16 Maret, sehingga mencegah perlunya bank untuk menyiapkan ketentuan yang cukup besar untuk kredit macet.

Perkembangan terjadi ketika pemerintah menegosiasikan bantuan bank sentral untuk mendanai defisit fiskal yang membengkak karena dampak COVID-19. Pada rapat kabinet 18 Juni, Presiden Jokowi mengatakan dia akan merombak kabinetnya atau membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi.

Sejarah Sepeda dan Asal Muasal Namanya

Di masa New Normal, makin banyak orang yang bersepeda. Tapi tahu nggak sih dari mana asal namanya? Ini dia sejarah sepeda.

Sekarang ini kita lihat bersepeda kembali menjadi tren. Demi kesehatan di masa pandemi Corona, orang-orang beralih ke sepeda supaya bisa wira-wiri sambil jaga jarak. Orang Inggris menyebutnya 'bicycle' tapi orang Indonesia menyebutnya sepeda. Dari mana sebenarnya nama ini berasal?

Dihimpun detikINET dari berbagai sumber, asal mula nama Sepeda berasal dari kata Velocipede yang diperkenalkan pemerintah kolonial Belanda tentang sebuah alat transportasi baru di awal abad ke-20. Pramoedya Ananta Toer dalam novel Anak Semua Bangsa menceritakan Velocipede sebagai sebuah penemuan penting saat itu yang dibawa ke Hindia Belanda.

"Ini yang dinamai kereta-angin, Tuan-tuan, Velocipede. Bikinan Jerman sejati. Kencang, cepat seperti angin. Sang angin juga yang punya urusan maka penumpangnya tidak jatuh. Duduk aman di sadel, kaki sedikit berayun. Dan... penumpang dan kereta melesit seperti anak panah!" tulis Pram dalam novel Anak Semua Bangsa, Bab 14 halaman 433.

Kembali ke sejarah sepeda, jadi siapa penemu Velocipede? Memang bukan orang Belanda, tapi orang Jerman namanya Baron Karl Von Drais. Dilansir dari website Museumjocas.nl pada 1817, Von Drais menciptakan kendaraan roda dua dari kayu dengan setir, tapi tanpa pedal.

Cara mengendarainya ya seperti yang ditulis Pram dalam novelnya. Untuk melajunya langsung menggunakan kaki dengan diayun mendorong ke tanah. Von Drais menamai kendaraan itu sebagai Velocipede. Di akhir abad ke-19, orang-orang juga menyebutnya sebagai Draisine dari kata Von Drais.

Karl Von Drais pun dikenal sebagai Bapak Sepeda. Dia dianggap sebagai penemu sepeda. Dari dialah sepeda modern lahir seperti yang kita kenal. Beberapa inovasi menyempurnakan bentuk sepeda yang dibikin oleh Von Drais. Sejarah sepeda berlanjut dengan asal nama bicycle.
https://cinemamovie28.com/cast/nancy-mclemore/

Nama-nama Menteri Ekonomi dalam Isu Liar Reshuffle

Beredar nama-nama menteri terbaru hasil reshuffle kabinet. Isu ini semakin liar dengan tercantumnya nama-nama tenar.
Isu liar reshuffle ini bergulir sejak rilisnya video arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 18 Juni 2020. Dalam video itu Jokowi memang jelas melontarkan ancaman reshuffle kepada para menteri dan kepala lembaga.

Isu itu semakin liar, bahkan sampai beredar daftar nama-nama menteri yang baru. Dari daftar tersebut beberapa menteri di bidang ekonomi juga ikut terkena perombakan.

detikcom sempat melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak Istana, di antaranya Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Tenaga Ahli Utama Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, dan Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian. Ketiganya belum memberikan respons.

Berdasarkan daftar nama yang beredar, kursi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian masih diisi oleh Airlangga Hartarto, lalu kursi Menteri Keuangan masih diisi Sri Mulyani Indrawati.

Sementara Erick Thohir berdasarkan daftar nama itu digeser ke Kementerian Perdagangan. Sedangkan nama Agus Suparmanto tidak ada dalam daftar tersebut.

Sedangkan posisi Menteri BUMN kabarnya diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kemudian Menteri Pertanian diisi oleh nama Rachmat Gobel dan Syahrul Yasin Limpo pun tak ada dalam daftar nama tersebut.

Menariknya lagi dalam daftar tersebut ada nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menduduki kursi Menteri Koperasi dan UKM.

Sementara sisanya masih sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Jokowi Pertimbangkan Pengawasan Bank Kembali ke BI, OJK Buka Suara

Beredar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengembalikan wewenang pengawasan perbankan di Indonesia ke Bank Indonesia (BI). Selama ini kewenangan itu dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI sendiri pernah menjadi regulator dan pengawas bank di Indonesia. Namun pada akhir 2013 kewenangan itu dialihkan ke OJK yang juga baru dilahirkan.

Kali ini, Presiden Jokowi dikabarkan tengah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan akan kinerja OJK selama pandemi. Hal tersebut disampaikan oleh dua orang sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (2/7/2020).

OJK didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan. OJK dibentuk dengan best practice dari struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sumber menyebutkan, Indonesia saat ini tengah melihat Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.

"BI sangat senang tentang ini. Tetapi akan ada tambahan untuk KPI (key performance indicator), akan diberitahu untuk tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga pengangguran," kata sumber.

Baik BI maupun juru bicara Presiden tidak menanggapi mengenai hal ini. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan transfer otoritas pengaturan.

Juru bicara OJK mengatakan OJK mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman pada 26 Februari, dan memperkenalkan insentif pada akhir 16 Maret, sehingga mencegah perlunya bank untuk menyiapkan ketentuan yang cukup besar untuk kredit macet.

Perkembangan terjadi ketika pemerintah menegosiasikan bantuan bank sentral untuk mendanai defisit fiskal yang membengkak karena dampak COVID-19. Pada rapat kabinet 18 Juni, Presiden Jokowi mengatakan dia akan merombak kabinetnya atau membubarkan badan-badan pemerintah jika dia merasa mereka tidak berbuat cukup mengatasi krisis yang disebabkan oleh pandemi.
https://cinemamovie28.com/cast/eugene-henry/