Jumat, 11 September 2020

Menteri-menteri Jokowi Komentari Kebijakan Anies soal PSBB Jakarta

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat kembali PSBB Jakarta menjadi sorotan para Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mulai dari kritikan dan juga imbauan dilontarkan para menteri untuk Anies.
Sebanyak 3 orang menteri, dan 1 orang wakil menteri dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan komentar atas PSBB Jakarta dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual pagi ini, Kamis (10/9/2020).

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Hal pertama yang disoroti Airlangga adalah penyebab dari tingginya kasus COVID-19 di Jakarta, sehingga jadi pedoman Anies untuk memperketat lagi PSBB Jakarta. Ia menilai, penyebaran di DKI Jakarta didominasi oleh penularan di transportasi umum, setelah ganjil-genap diberlakukan kembali oleh Anies.

Oleh sebab itu, ia meminta Anies untuk mempertimbangkan lagi penerapan ganjil-genap yang mulai diterapkan kembali pada 10 Agustus lalu setelah sempat dicabut.

"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62% (pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum. Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tutur Airlangga.

Selain itu, ia meminta agar kegiatan perkantoran tetap bisa dilakukan dengan jam fleksibel, caranya dengan menerapkan 50% di kantor, dan 50% bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor," ujar Airlangga.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta semalam, Anies mengatakan mulai 14 September kegiatan perkantoran non-esensial atau di luar 11 sektor tersebut harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah. Namun, Anies menegaskan bahwa Pemprov DKI bukan menyetop kegiatan usahanya.

"Prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Terakhir, Airlangga menilai keputusan Anies yang mendadak ini menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pagi ini dibuka anjlok ke level 4.961.

"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, karena hari ini indeks masih ada ketidakpastian karena announcement (pengumuman) Gubernur DKI (Anies Baswedan) tadi malam, sehingga indeks (saham) tadi pagi sudah di bawah 5000," ungkap Airlangga.

Ia mengatakan, keputusan memperketat PSBB Jakarta ini berdampak langsung pada sentimen masyarakat terutama di pasar keuangan.

"Kita harus melihat gas dan rem ini. Kalau digas atau rem mendadak itu tentu harus kita jaga confident publik. Karena ekonomi tidak hanya fundamental, tapi juga sentimen, terutama untuk sektor capital market," jelasnya.
https://indomovie28.net/love-friendship/

Beda Anies Vs Airlangga soal Masuk Kantor di Ibu Kota

 Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat memberikan arahan terbaru terkait penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Ibu Kota yang kian meningkat. Ada beda suara soal penanganan di perkantoran Jakarta.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan aktivitas di perkantoran pemerintah maupun swasta tetap berjalan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total di Jakarta. Airlangga menjelaskan pekerja pemerintah akan tetap berjalan seperti saat ini yang diatur sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Sedangkan untuk pekerja swasta diatur berdasarkan jadwal secara bergantian.

"Untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian MENPAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office dan tentunya kalau untuk pekerja perkantoran tetap disiapkan fleksibel working jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor. Nanti tentu presentasenya akan ditentukan dan pemerintah," kata Airlangga dalam konferensi pers bersama BNPB dilihat virtual, Kamis (10/9/2020).

Kebijakan tersebut diputuskan setelah rapat yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bersama 8 Gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sempat mengatakan bahwa perkantoran mulai Senin WFH.

Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah akan menggelar operasi yustisi termasuk di perkantoran guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat yang tidak suka memakai masker.

"Juga akan menggelar operasi yustisi yaitu operasi yang akan mengetatkan kedisiplinan masyarakat dan ini sudah dirapatkan juga dalam komite yang melibatkan juga wakapolri dan wakasat sehingga ini akan terus dijalankan termasuk di perkantoran," papar dia.

"Disepakati bahwa kita menyeimbangkan antara kegiatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran COVID dan juga tentu mempertimbangkan terkait dengan pemulihan perekonomian," ujar Airlangga.

Pernyataan Airlangga berbeda dengan arahan yang disampaikan oleh Anies. Anies memutuskan menerapkan PSBB total di Ibu Kota mulai 14 September 2020.

"Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies memutuskan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya ialah kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Anies juga memastikan hanya akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi secara minimal. Ke-11 bidang tersebut pun akan dievaluasi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta
https://indomovie28.net/studio-2/