Selasa, 10 November 2020

Pandemi COVID-19 Ternyata Bikin Wanita Gampang Keputihan, Ini Sebabnya

 Pandemi virus COVID-19 mengharuskan banyak orang untuk melakukan sebagian besar aktivitasnya dari rumah. Meski di rumah saja, tidak berarti lebih bersih dan aman dari berbagai penyakit. Misalnya, masalah keputihan yang dapat menghantui daerah kewanitaan.

Keputihan adalah cairan yang dikeluarkan oleh vagina untuk menjaga kebersihan dan kelembapan. Menurut survey BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional), sebanyak 75 persen wanita Indonesia pernah mengalami satu kali keputihan.


Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, dr Dinda Derdameisya, SpOG, menjelaskan wanita yang banyak melakukan aktivitas di rumah saja justru lebih banyak yang mengalami keputihan. Hal ini karena banyak wanita yang menganggap bersih selama di rumah tetapi tidak memperhatikan kelembapan area kewanitaan.


"Karena mikirnya di rumah saja kok toiletnya juga pake toilet rumah, tapi kan kelembapan itu yang membuat justru munculnya bakteri sama jamur, karena kelembapan itu jadi mudah sekali tuh si kuman-kuman itu tumbuh. Jadi banyaknya yang di rumah saja justru penyakitnya adalah keputihan " ujar dr Dinda, Kamis (5/11/2020).


Jenis keputihan dapat dibagi menjadi dua yaitu keputihan normal dan abnormal. Keputihan yang normal keluar tidak terus menerus dan dapat hilang selama 2-3 hari. Sedangkan pada keputihan abnormal ditandai dengan berwarna, memiliki bau, gatal dan terasa perih.


Keputihan dapat disebabkan akibat tidak mengganti pakaian dalam secara rutin. Selain itu, keputihan dapat disebabkan oleh faktor stres.


"Penyebab keputihan itu sebenarnya ada bakteri, parasit, jamur. Kalau stres itu lebih relate-nya ke jamur karena lembap tadi juga," ujar dr Dinda.


Upaya mencegah keputihan dapat dilakukan dengan sering mengganti pakaian dalam. Selain itu jangan gunakan celana yang ketat untuk menjaga kesehatan vagina.

https://cinemamovie28.com/movies/housefull-3/


5 Adab dan Doa Menjenguk Orang Sakit


Beberapa orang jatuh sakit kala musim hujan datang. Jika ada teman, saudara, atau tetangga yang sakit, hendaklah kita menjenguknya. Hal ini sesuai hadits.

Dalam HR Muslim, Ahmad, dan Tarmidzi, disebutkan: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menjenguk orang yang sedang sakit, dia senantiasa berada pada khurfah (kebun) di surga hingga kembali ke rumahnya."


Dalam buku Pintar 50 Adab Islam oleh Arfiani, ulama besar Imam Nawawi mengutip kesepakatan para ulama bahwa menjenguk orang sakit hukumnya bukan wajib ain, melainkan wajib kifayah. Wajib kifayah yakni jika ada satu orang telah melakukannya, maka yang lain gugur kewajibannya.


Menjenguk orang sakit memiliki manfat bagi yang dijenguk maupun yang menjenguk. Bagi si sakit yang dijenguk, kedatangan kita akan membuatnya terhibur dan merasa diperhatikan. Selain itu memperoleh doa kesembuah dari yang menjenguk.


Bagi yang menjenguk, ia dapat memperoleh hikmah dari penyakit yang diderita di sakit.


Berikut adab menjenguk orang sakit dilansir sumber yang sama dan buku Ensiklopedi Hak dan Kewajiban Dalam Islam oleh Syaikh Sa'ad Yusuf Mahmud Abu Aziz:

1. Memperhatikan waktu menjenguk

Tidak ada ketentuan untuk menjenguk baik siang atau malam. Namun hendaknya pilihkah waktu menjenguk yang tidak mengganggu orang yang sakit dan tidak merepotkan keluarganya.


Jangan sampai kedatangan kita memberatkan keluarga dan menambah beban hati mereka.


Jika dirawat di rumah sakit, biasanya terdapat waktu kunjungan tertentu yang disesuaikan dengan waktu istirahat pasien.


Sebaiknya jangan terlalu lama saat menjenguk. Hal ini agar orang yang sakit dapat menggunakan waktunya untuk beristirahat. Namun jika menjenguk lebih dari sekali diperbolehkan terutama jika orang yang sakit menyukainya.


2. Menjenguk dengan membawa kesenangan

Ketika menjenguk orang yang sakit, hendaklah kedatangan kita memberikan kesenangan dan keringanan hati bagi orang yang sakit. karena itu dianjurkan untuk menghibur orang yang sakit, membawa sesuatu yang mungkin dia perlukan, dan menasihati tentang derita yang sedang ia alami.


Seperti disebutkan dalam sebuah hadits:


"Setiap muslim yang terkena musibah penyakit atau yang lainnya, pasti akan Allah hapuskan berbagai kesalahannya seperti sebuah pohon meruntuhkan daun-daunnya." (HR Muslim).


Hadits lainnya yakni:


"Cobaan itu akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya, ataupun pada hartanya, sehingga dia bertemu Allah tanpa dosa sedikit pun." (HR Tirmidzi).

https://cinemamovie28.com/movies/wanted/

BPOM Bisa Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19, Kalau...

  Pemerintah meyakini Indonesia sangat membutuhkan kehadiran vaksin COVID-19 guna mengatasi pandemi yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Namun, rencana pemerintah dalam menghadirkan vaksin terus menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanannya.

Menurut WHO, badan regulator negara setempat diizinkan untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan Emergency Use Authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan COVID-19.


Terdapat beberapa alasan mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat, antara lain karena kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat dan tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi.


Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita menjelaskan semenjak pemerintah mendeklarasikan Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat sampai saat ini.

https://cinemamovie28.com/movies/utopians/


Usaha untuk menurunkan atau memutus rantai penularan telah dilaksanakan. Namun masyarakat masih banyak yang tidak patuh melaksanakan protokol kesehatan dan masih senang berkumpul dan tidak menghindari kerumunan. Oleh karena itu, dibutuhkan usaha lain untuk mengurangi transmisi virus yaitu dengan vaksin.


"Secara normal pengembangan suatu vaksin baru memerlukan waktu lama, namun WHO memperbolehkan adanya percepatan pengembangan vaksin COVID-19 karena kebutuhan yang mendesak saat pandemi," ujar Prof Cissy dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2020).


Salah satu cara percepatan yang diperbolehkan adalah dengan adanya izin penggunaan darurat atau EUA. Ia mengatakan izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia berarti Badan POM. Menurutnya, masyarakat juga perlu mengetahui persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar.


"Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu," tambahnya.


Profesor yang juga merupakan Ketua Satgas Imunisasi IDAI ini menambahkan izin penggunaan darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, nonklinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.


"Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor," imbuhnya.


Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi I BPOM Togi Hutadjulu menjelaskan pengambilan keputusan pemberian izin penggunaan darurat harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya. Keputusan diambil berdasarkan hasil evaluasi data keamanan dan khasiat vaksin.


Proses evaluasi keamanan dan khasiat kandidat vaksin melibatkan Tim Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri atas para ahli farmakologi, klinik, dan pakar bidang terkait lain. Jika berdasarkan hasil evaluasi vaksin dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu, maka BPOM dapat memberikan persetujuan penggunaan kategori EUA.

https://cinemamovie28.com/movies/sliver/