Jumat, 01 Januari 2021

Harapan Indonesia Bisa Atasi COVID-19 di 2021

 Memasuki tahun 2021, berbagai harapan positif terkait pandemi COVID-19 banyak bermunculan. Rencana vaksinasi di awal tahun makin memberikan angin segar untuk segera bisa mengendalikan wabah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan akhir tahun menyampaikan optimisme bahwa pengendalian wabah akan segera bisa diwujudkan. Pengendalian kasus COVID-19 disebutnya menjadi syarat untuk kembali bangkit memulihkan keadaan.


"Memasuki tahun 2021, saya yakin negara kita Indonesia mampu bangkit dan melakukan banyak inovasi," katanya, Kamis (31/12/2020).


Harapan senada juga disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito. Dalam konferensi pers di penghujung tahun, ia berharap kepatuhan terhadap protokol kesehatan makin ditingkatkan agar wabah lebih mudah dikendalikan.


"Tidak perlu pesimis menatap tahun depan, kita harus optimis bahwa COVID-19 dapat hilang dari Indonesia," pesan Prof Wiku.


Sayangnya, pantauan melalui sistem monitoring di 512 kabupaten dan kota di Indonesia menunjukkan baru 20,6 persen warga yang patuh memakai masker. Soal menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, malah baru 16,9 persen yang mengikuti anjuran.


"Kepatuhan yang rendah dalam memakai masker dan menjaga jarak menjadi kontributor dalam peningkatan penularan COVID-19 yang berdampak pada kenaikan kasus COVID-19 beberapa waktu terakhir," kata Prof Wiku.


Libur panjang di akhir tahun kali ini juga mendapat perhatian tersendiri. Berdasarkan pengalaman, ledakan jumlah kasus selalu terjadi seusai libur panjang. Karenanya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pesan khusus untuk membatasi mobilitas sepulang berlibur.


"Saya imbau ke teman-teman yang sekarang sedang liburan atau keluarganya sedang berlibur, melihat data ini alangkah baiknya bila setelah kita pulang nanti atau selama kita juga mempersiapkan masuk kerja nanti, kita lebih banyak melakukan kerja di rumah kita mengurangi mobilitas kita bergerak selama 5 sampai 10 hari," saran Menkes.

https://cinemamovie28.com/movies/guilty-of-romance/


Awas, Jual Surat Tes Corona Palsu Sanksinya 4 Tahun Penjara!


Jual-beli surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test antigen palsu belakangan jadi perbincangan karena dinilai meresahkan. Surat tersebut menjadi syarat untuk bepergian ke luar kota.

Keharusan menunjukkan hasil negatif dalam tes PCR maupun rapid test antigen COVID-19 saat bepergian diharapkan bisa menekan risiko penularan di masa libur panjang akhir tahun. Jika dipalsukan, maka ada risiko seseorang yang positif akan menularkan ke banyak orang yang ditemuinya selama perjalanan.


Juru Bicara Satgas COVID-19 mengingatkan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada seseorang yang menjual surat keterangan tes Corona palsu.


"Tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 pasal 268 ayat 1 dan 2 yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Prof Wiku, Kamis (31/12/2020).


"Segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui ada praktik pelanggaran serupa," pesan Prof Wiku.


Di media sosial, salah seorang penyedia jasa pemalsuan surat keterangan tes PCR memasang tarif Rp 650 ribu dengan tanggal yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Diklaim sudah ada beberapa orang yang memanfaatkan jasanya dan bisa leluasa pergi berlibur.

https://cinemamovie28.com/movies/faust-love-of-the-damned/

Terapi Plasma Konvalesen untuk COVID-19 Makin Populer, Begini Cara Kerjanya

 Terapi plasma konvalesen belakangan makin populer. Meski masih banyak yang perlu diteliti dari terapi ini, permintaan donor plasma konvalesen akhir-akhir ini makin banyak ditemukan.

Beberapa minggu terakhir kasus kematian akibat virus Corona atau COVID-19 mengalami peningkatan di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Banyumas. Sebagian besar kasus yang meninggal sudah berusia lanjut ditambah dengan adanya penyakit penyerta atau komorbid.


Ahli Epidemiologi Lapangan (Field Epidemiology) Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dr. Yudhi Wibowo, M.PH mengatakan jika ada beberapa terapi di rumah sakit yang dapat dilakukan oleh pasien yang terkonfimasi positif COVID-19 agar segera sembuh. Salah satunya yang saat ini sedang banyak dilakukan adalah terapi plasma konvalesen. Tapi apa sebenarnya plasma konvalesen itu sendiri?


"Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang terdiagnosa COVID-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi COVID-19 yang ditandai dengan pemeriksaan Swab menggunakan RT-PCR sebanyak 1 kali dengan hasil negative," kata Yudhi yang juga Tim Ahli Satgas COVID-19 Banyumas melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).


Dia mengatakan jika terapi plasma konvalesen diberikan dari pasien COVID-19 yang sudah sembuh yang kaya dengan antibodi poliklonal, yang ditransfusikan kepada pasien COVID-19, sebagai salah satu upaya pemberian terapi imun pasif dengan segera.


"Plasma konvalesen diberikan kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat dan mengancam jiwa. Hasil akan baik jika diberikan kurang dari 14 hari dari onset (saat timbulnya gejala) dan diharapkan antibody dari pasien yang sudah sembuh bekerja sebagai imunisasi pasif bagi pasien tersebut," ucapnya.


Dia menjelaskan jika terapi plasma dapat dikatakan bermafaat untuk menolong nyawa pasien COVID-19 dengan gejala berat dan mengancam jiwa. Oleh karena itu perlu dibentuk perkumpulan penyintas COVID-19, yaitu mereka yang telah sembuh dari penyakit COVID-19 dan perlunya dilakukan sosialisasi secara massif terkait pentingnya pendonor paska sembuh dari infeksi COVID-19.


Kriteria donor penyintas COVID-19, lanjut dia. Selain telah sembuh dari COVID-19, dan tidak pernah ditransfusi. Dia menyebut jika yang lebih diutamakan adalah laki-laki.

https://cinemamovie28.com/movies/these-final-hours/


"Karena perempuan jika telah menikah dan melahirkan perlu diperiksa anti Human Leucocyt Antigen (HLA), Human Neutrofil Antigen (HNA), dan Human Platelet Antigen (HPA)," lanjut dia.


Selanjutnya, Yudhi menambahkan jika proses untuk menjadi donor plasma konvalesen di antaranya meliputi rekrutmen dan seleksi. Selain telah sembuh dari COVID-19, berusia 18-60 tahun dengan berat badan kurang lebih 50 kilogram dan memiliki tekanan darah 160/100 sampai dengan 110/70 mmHg.

Ditambah denyut nadi teratur 50-100 kali per menit dengan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celcius, serta memiliki kadar hemoglobin ≥12,5 s/d ≤17 gr/dl. Tidak mengkonsumsi obat-obatan tertentu dan tidak sedang hamil atau menyusui bagi pendonor wanita, tidak memiliki penyakit jantung dan epilepsi serta tdak mengidap penyakit infeksi menular seperti HIV, hepatitis B dan C


"Pernah didiagnosis positif COVID-19 melalui hasil pemeriksaan laboratorium dengan test diagnostik (naso/oro-pharyngeal swab) pada saat sakit. Tidak menunjukkan gejala klinis COVID-19 selama minimal 14 hari sebelum donasi disertai dengan hasil negatif sars-cov-2 melalui naso/oro pharyngeal swab. Memiliki titer antibodi netralisasi sars-cov-2 setidaknya 1:160. titer antibody netralisasi 1:80 dapat dipertimbangkan jika tidak tersedia pilihan lain yang sesuai serta non reaktif terhadap uji saring infeksi menular lewat transfusi darah," jelasnya.


Kemudian bagi pendonor yang telah memenuhi kriteria pada pre skrining akan dilakukan pengambilan sampel untuk pemeriksaan golongan darah abo dan rhesus, pemeriksaan skrining antibodi, pemeriksaan uji saring infeksi menular lewat transfusi darah terhadap HIV, sifilis, hepatitis B & C. Titer antibodi dan netralisasi antibodi, lalu pemeriksaan hematologi (pengambilan metode apheresis), serta pemeriksaan total protein dan albumin (pengambilan metode apheresis).


"Oleh karena terapi plasma sangat bermafaat untuk menyelematkan pasien Covid-19, maka marilah bagi penyintas Covid-19 untuk secara sukarela mendonorkan plasmanya. Sekali lagi plasmamu dapat menyelamatkan orang lain," tuturnya.

https://cinemamovie28.com/movies/life-after-beth/