Senin, 07 Juni 2021

Perampok yang Perkosa Mahasiswi di Makassar Ditangkap!

 Unit Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya menangkap pelaku perampokan yang juga memperkosa seorang mahasiswi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap dua orang terduga pelaku.

"Pelaku yang diamankan yang sempat viral pelaku perampokan disertai dengan pemerkosaan," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, pada Senin (7/6/2021).


Kedua pelaku yang dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar berinisial R dan F. Mereka diketahui dibekuk di sekitar Kabupaten Takalar, Sulsel.


"Sementara dua kita amankan, kita amankan di kabupaten Takalar," kata Nasrullah.


Namun polisi belum bisa menerangkan lebih jauh terkait peran dan modus kedua pelaku dalam beraksi. Polisi masih akan melakukan penyidikan di Mapolrestabes Makassar.


"Selanjutnya diserahkan ke Polrestabes Makassar," tutur Nasrullah.


Sebelumnya, seorang mahasiswi menjadi korban perampokan dengan senjata tajam (sajam) lalu disetubuhi di dalam kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku kemudian diburu polisi.


"Pihak kepolisian terima laporan dengan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mana korbannya diancam dengan senjata tajam juga sempat disetubuhi. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga korban berupa uang tunai, laptop, serta HP," ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman, Minggu (6/6).


Saat beraksi, aksi pelaku yang diketahui seorang pria tersebut sempat terekam CCTV kos. Polisi pun telah mempelajari rekaman video pelaku dan mengantongi identitasnya.


"Pelaku sempat terekam CCTV di TKP dan kita pelajari CCTV kemudian ciri-ciri pelaku sudah diketahui dari rekaman CCTV dan keterangan saksi," jelas Iqbal.


Iqbal menambahkan pelaku diduga merupakan pelaku yang kerap meneror korban di setiap aksinya. Selain itu, pelaku diduga merampok dan menyetubuhi korbannya di beberapa kos dari sejumlah laporan polisi yang diterima dalam satu bulan terakhir.

https://maymovie98.com/movies/twisted-love/


COVID-19 Selesai? Gelombang Dua Mereda, India Siap-siap Longgarkan Lockdown


 India melaporkan 114.460 kasus baru COVID-19 pada Minggu (6/6/2021), terendah dalam dua bulan terakhir. Pemerintah bersiap melonggarkan berbagai pembatasan.

Setelah Amerika Serikat, India menjadi negara dengan jumlah kasus COVID-19 terbanyak di dunia. Total jumlah kasus mencapai 28,8 juta dengan jumlah kematian 346.759 kasus.


Di sebagian wilayah pedesaan, gelombang kedua COVID-19 belum tampak mereda. Namun kota-kota seperti New Delhi tengah bersiap untuk melonggarkan berbagai kegiatan termasuk bisnis.


Dikutip dari Reuters, negara bagian Maharashtra yang mengalami dampak terburuk gelombang kedua, secara bertahap berencana melonggarkan lockdown yang diberlakukan sejak April.


COVID-19 sudah selesai? Ternyata tidak semudah itu, para ilmuwan mengingatkan kemungkinan gelombang ketiga bakal menghantam tahun ini. Diperkirakan anak-anak bakal lebih banyak jadi korban.


Ngebut dengan Baju Balap Terbuka, Mungkin Nggak Quartararo Masuk Angin?


 Momen tak biasa dialami pebalap Fabio Quartararo di balapan MotoGP Catalunya 2021. Baju balapnya terbuka saat tengah seru-serunya melaju dengan kecepatan tinggi.

Meski mengaku tidak sengaja dan sudah berusaha membetulkannya meski gagal, rider Prancis ini harus ihlas dapat penalti. Yang mungkin masih harus dipikirkan lagi adalah, mungkinkah Quartararo masuk angin karena hal itu?


Jawabannya, tergantung bagaimana mendefinisikan masuk angin. Faktanya, dunia medis tidak mengenal istilah masuk angin.


"Sebenarnya masuk angin itu tidak ada di medis," tegas dr Ayuthia Putri Sedyawan, BMedSc, SpJP, FIHA, dokter jantung dari RS Mayapada, dalam wawancara dengan detikcom beberapa waktu lalu.


Umumnya, masuk angin dalam pengertian awam adalah perasaan tidak nyaman ketika kondisi badan sedang tidak sehat. Memang tidak spesifik, sehingga keluhan apapun bisa 'diklaim' sebagai masuk angin.


Namun ada beberapa kondisi yang menurut dr Ayu kerap dikaitkan dengan istilah 'masuk angin'. Di antaranya dispepsia atau sering disebut juga sakit maag, serta gangguan jantung.


"Jangan salah, mag itu kadang-kadang. Ngerasanya mag tapi ternyata dia mengidap serangan jantung. Jadi kalau misalnya ada mag yang hebat sampai keringatan sampai basah satu baju dan muntah, itu sebaiknya ke UGD dan langsung melakukan pemeriksaan EKG," saran dr Ayu.


Pendapat lain disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Dr (Cand) dr Inggrid Tania, M.Si. Menurutnya, masuk angin yang sering dikeluhkan sehari-hari pada dasarnya adalah infeksi common cold atau salesma.


Beberapa gejala yang menyertai common cold atau salesma adalah kembung, mual, kadang disertai meriang dan sakit tenggorokan. Ada kalanya, keluhan batuk-pilek juga datang menyertai 'masuk angin'.


"Kalau orang Indonesia juga kadang bilangnya itu sebagai flu. Tapi itu sebenarnya adalah common cold atau selesma," katanya.

https://maymovie98.com/movies/the-wolverine/

Jokowi Teken Perpres Baru, Industri Miras Tertutup untuk Investasi

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang bidang usaha penanaman modal. Dalam perpres tersebut, industri miras dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 itu ditekan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 sebagaimana dilihat detikcom, Senin (7/6/2021). Pasal 2 menjelaskan mengenai jenis usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

https://maymovie98.com/movies/showgirl-murders/


Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:

a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).


(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau

dikerjasamakan dengan pihak lainnya.


Aturan tersebut berbeda dengan Perpres sebelumnya. Di Perpres 10/2021, tak ada ketentuan terkait industri miras sebagai jenis usaha yang dinyatakan tertutup.


Perpres 10/2021


Pasal 2

(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:

a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau

b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25

Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja.

(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.


Ketentuan mengenai industri minuman beralkohol juga diatur di Pasal 6 Perpres 49/2021. Dijelaskan bahwa bakal ada ketentuan perundang-undangan tersendiri untuk mengatur bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.


Pasal 6

(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)

huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;

c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau

d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

(2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

https://maymovie98.com/movies/alien-terminator/