Selasa, 19 November 2019

Temui Moeldoko, JMPPK Tanya soal Kajian Lingkungan Pegunungan Kendeng

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) hari ini bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Mereka datang untuk menanyakan tindak lanjut perihal Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng.

"Kami datang ketemu Pak Moeldoko dalam rangka kepengen menanyakan tindak lanjut KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi. Jadi kami minta ini harus dijalankan," kata Koordinator JMPPK Gun Retno di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Gun Retno mengatakan pihaknya meminta KSP segera menindaklanjuti KLHS Pegunungan Kendeng. Sebab, KLHS merupakan perintah Presiden Jokowi.

"Jadi KLHS ini kan perintah Pak Jokowi untuk menjawab konflik panjang tentang Kendeng dan ini selesai dua tahun, dan waktu itu kan KSP dimandati Pak Jokowi untuk menyelesaikan, mengerjakan KLHS itu yang meliputi kementerian, ada KLHK, ESDM, dan BUMN. Dan setelah selesai, ya, kami berharap untuk ini dilaksanakan. Ini perintah Pak Jokowi langsung kan," tuturnya.

Gun Retno mengatakan hingga saat ini KLHS Pegunungan Kendeng belum dijadikan pijakan dalam menentukan arah pembangunan di kawasan tersebut sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 sehingga Kendeng masih ditetapkan calon tambang. https://bit.ly/2qhnIPG

"Padahal di KLHS rekomendasinya itu tidak boleh ada keluar izin baru. Karena ditemukan kerusakan yang begitu besar di wilayah Pegunungan Kendeng. Pentingnya air, jumlah penduduk semakin banyak, kebutuhan air kan juga semakin banyak. Kendeng ini sebagai sponsor mata air juga penyedia O2, oksigen gratis ini. Lha kalau dibiarkan rusak bagaimana ke depan anak-cucu kita," kata Gun Retno.

"Kami malah punya beberapa bukti-bukti rekaman visual, kayaknya KLHS yang diperintahkan Pak Jokowi ini, nggak mau dilakukan di daerah. Ini kan terus gimana?" imbuh dia.

Gun Retno mengatakan Moeldoko akan berkomunikasi dengan kementerian terkait.

"Ya dia akan komunikasi dengan KLHK dan lain-lain untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran itu. Tapi ini bukan persoalan yang hanya mendapatkan izin tambang. Karena tambang apapun di wilayah Kendeng tidak diperbolehkan lagi, apa hasil kajian KLHS itu," kata Gun Retno.

Gun Retno pun mengaku akan terus menindaklanjuti perihal KLHS Pegunungan Kendeng ini. Sebab, hal ini berkaitan dengan kelangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat di kawasan Kendeng.

"Wong ini yang memerintahkan Pak Jokowi harus kembali ke Pak Jokowi. Apakah nanti ditindaklanjuti membuat semacam instruksi presiden atau peraturan, ini terserah Pak Jokowi. Tapi inikan perintah Pak Jokowi sendiri. Ketika ini tidak dilaksanakan, ini kasihan Pak Jokowi, ini perintah negara," pungkasnya. https://bit.ly/2O0IPP6

Publik Terbelah Tanggapi Sertifikat Pranikah

Publik terbelah gara-gara pemerintah melontarkan wacana para pasangan calon suami istri harus memiliki sertifikat nikah. Ada yang setuju, ada pula yang dengan tegas menolak.

Rencana untuk mengeluarkan sertifikat nikah ini awalnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Dia mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12).

Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.

"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucapnya.

Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah. Namun, dia belum memaparkan detail proses untuk mendapat sertifikat itu.

"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah," imbuh dia.

Menteri Agama Fachrul Razi mendukung program kursus pranikah yang digagas Muhadjir. Menurutnya calon suami istri perlu mendapatkan nasihat-nasihat soal keluarga, kesehatan, hingga agama.

"Jadi kan sebelum orang menikah diberi beberapa nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama. Kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yang disampaikan," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. https://bit.ly/2CSD4wD

Karena itu, menurut Fachrul, setiap pasangan yang ingin menikah wajib ditatar. Dia mengatakan, kursus tersebut nantinya akan diberikan saat pasangan tersebut mengurus surat-surat untuk menikah.

Keesokan harinya, Fachrul menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya. Dia tak ingin ada anggapan jika orang yang dapat sertifikat boleh menikah sedangkan yang tidak dapat, tidak boleh menikah. https://bit.ly/359Msb8

"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)," ujar Fachrul seusai menghadiri Malam Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan PKN Berprestasi Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Wacana yang disampaikan Muhadjir itu juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun MUI meminta pemerintah memikirkan secara serius mengenai implementasi gagasan tersebut agar tidak terkesan membebani warga.

"Dari sisi idenya bagus, dari sisi implementasinya perlu dipikirkan sehingga tidak terkesan memberati dan membebani, oleh karena itu perlu dipikirkan sebaik-baiknya. Saya juga tidak ingin gara-gara itu nggak jadi kawin mereka," kata Sekjen MUI Anwar Abbas.

Anwar tak ingin kebijakan sertifikat nikah ini membuat warga takut untuk melangsungkan pernikahan. Jangan sampai, menurut Anwar, si pria dan wanita tetap berhubungan walaupun tidak ada ikatan pernikahan.

Komnas Perempuan juga mendukung wacana itu. Meski demikian, Komnas Perempuan menyoroti kurikulum dalam kursus pranikah tersebut. Pihaknya ingin kurikulum mengajarkan kesetaraan antara suami dan istri yang adil.

"Narasi yang didukung Komnas Perempuan adalah ketahanan keluarga itu penting. Dari ketahanan bangsa, tetapi isinya adalah dengan membangun sistem perkawinan yang setara, adil," jelas Komisioner Perempuan Imam Nahe'i.

Selain dukungan, wacana ini juga mendapat kritik. Misalnya dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Dia menyinggung perbedaan pendapat antara Muhadjir dan Fachrul Razi soal sertifikat nikah. Yandri menilai para menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu koordinasi.

"Tadi saya baca berita Menteri Agama tidak setuju kalau sertifikat. Di antara menteri aja nggak ada koordinasi ini kelihatannya, menterinya Pak Jokowi ini. Menko PMK mengatakan perlu sertifikat dengan kursus, nah Menteri Agama sampaikan boleh kursus, tapi nggak perlu sertifikat. https://bit.ly/341ogaW