Publik terbelah gara-gara pemerintah melontarkan wacana para pasangan calon suami istri harus memiliki sertifikat nikah. Ada yang setuju, ada pula yang dengan tegas menolak.
Rencana untuk mengeluarkan sertifikat nikah ini awalnya disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy. Dia mengatakan akan mempertimbangkan kewajiban memiliki sertifikat menikah bagi pasangan yang hendak menikah. Sertifikat itu diberikan terkait edukasi kesehatan agar pasangan mantap menjalani kehidupan pascamenikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya dengan reproduksi. Karena mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini," kata Muhadjir di Sentul SICC, Bogor, Rabu (13/12).
Muhadjir mengatakan pentingnya edukasi untuk calon pasangan yang akan menikah agar bisa mengaplikasikan pendidikan itu saat sudah menikah dan memiliki anak. Karena itu menurutnya perlu adanya sertifikasi nikah bagi para calon orang tua khususnya calon Ibu.
"Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan. Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ucapnya.
Muhadjir menjelaskan sertifikat menikah tersebut didapatkan setelah calon suami istri mengikuti pelatihan pranikah. Namun, dia belum memaparkan detail proses untuk mendapat sertifikat itu.
"Apa perlu sertifikat atau ndak itu kan soal teknis. Yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya pranikah," imbuh dia.
Menteri Agama Fachrul Razi mendukung program kursus pranikah yang digagas Muhadjir. Menurutnya calon suami istri perlu mendapatkan nasihat-nasihat soal keluarga, kesehatan, hingga agama.
"Jadi kan sebelum orang menikah diberi beberapa nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama. Kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan. Itu antara lain yang disampaikan," kata Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. https://bit.ly/2CSD4wD
Karena itu, menurut Fachrul, setiap pasangan yang ingin menikah wajib ditatar. Dia mengatakan, kursus tersebut nantinya akan diberikan saat pasangan tersebut mengurus surat-surat untuk menikah.
Keesokan harinya, Fachrul menyebut program itu tidak mesti ada sertifikatnya. Dia tak ingin ada anggapan jika orang yang dapat sertifikat boleh menikah sedangkan yang tidak dapat, tidak boleh menikah. https://bit.ly/359Msb8
"Nggak, nggak, bukan sertifikat. Kalau kita sih... Kita nggak namakan sertifikat. Kalau sertifikat seolah-olah orang yang dapat sertifikat boleh kawin, kalau yang nggak, nggak (boleh nikah)," ujar Fachrul seusai menghadiri Malam Anugerah Konstitusi bagi Guru Pendidikan PKN Berprestasi Tingkat Nasional di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Wacana yang disampaikan Muhadjir itu juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun MUI meminta pemerintah memikirkan secara serius mengenai implementasi gagasan tersebut agar tidak terkesan membebani warga.
"Dari sisi idenya bagus, dari sisi implementasinya perlu dipikirkan sehingga tidak terkesan memberati dan membebani, oleh karena itu perlu dipikirkan sebaik-baiknya. Saya juga tidak ingin gara-gara itu nggak jadi kawin mereka," kata Sekjen MUI Anwar Abbas.
Anwar tak ingin kebijakan sertifikat nikah ini membuat warga takut untuk melangsungkan pernikahan. Jangan sampai, menurut Anwar, si pria dan wanita tetap berhubungan walaupun tidak ada ikatan pernikahan.
Komnas Perempuan juga mendukung wacana itu. Meski demikian, Komnas Perempuan menyoroti kurikulum dalam kursus pranikah tersebut. Pihaknya ingin kurikulum mengajarkan kesetaraan antara suami dan istri yang adil.
"Narasi yang didukung Komnas Perempuan adalah ketahanan keluarga itu penting. Dari ketahanan bangsa, tetapi isinya adalah dengan membangun sistem perkawinan yang setara, adil," jelas Komisioner Perempuan Imam Nahe'i.
Selain dukungan, wacana ini juga mendapat kritik. Misalnya dari Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Dia menyinggung perbedaan pendapat antara Muhadjir dan Fachrul Razi soal sertifikat nikah. Yandri menilai para menteri di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu koordinasi.
"Tadi saya baca berita Menteri Agama tidak setuju kalau sertifikat. Di antara menteri aja nggak ada koordinasi ini kelihatannya, menterinya Pak Jokowi ini. Menko PMK mengatakan perlu sertifikat dengan kursus, nah Menteri Agama sampaikan boleh kursus, tapi nggak perlu sertifikat. https://bit.ly/341ogaW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar