Selasa, 19 November 2019

Hoaks Soal Gebrakan Menkes Terawan, Humas BPJS: Tak Ada RS Bintang 5

Berita yang mengatasnamakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang memberikan gebrakan baru dalam BPJS Kesehatan viral di media sosial dan juga WhatsApp. Berikut pesan yang beredar:

GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN

Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Pihak BPJS Kesehatan telah memastikan hal tersebut adalah berita hoaks. Beredar pula gambar yang menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoaks atau disinformasi dilengkapi tagar #AntiHoaksKesehatan.

"Jelas itu hoax. Karena tidak sesuai dengan regulasi program JKN-KIS. Yang buat meme (gambar) juga bukan BPJS. Tidak ada istilah bintang-bintangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat dihubungi detikcom, Kamis (7/11/2019).

Senada dengan gambar tersebut, Iqbal mengatakan bahwa istilah RS bintang 5 tidak ada dan tidak dikenal. Pembagian kelas RS hanya menggunakan istilah rumah sakit kelas A, B, C, dan D.

"Yang diatur adalah terkait kelas RS, yang ada kriteria tertentu dalam Permenkes, yakni ada RS kelas, A, B, C, dan D," imbuhnya.

Dalam Permenkes 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, disebutkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan penanganan Kegawatdaruratan intrafasilitas pelayanan kesehatan dan antarfasilitas pelayanan kesehatan. Iqbal juga menyebutkan pasien JKN-KIS dalam kondisi gawat darurat sesuai Permenkes wajib dilayani oleh rumah sakit, baik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Gambar yang diterima detikcom juga menjelaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka, sesuai diatur dalam pasal 32 ayat 2 di UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ada diatur juga di UU no 36 tahun 2009 tentang RS yang mengatur (hal tersebut)," pungkasnya. https://bit.ly/37nc2eW

Marak Ajakan Turun Kelas karena Iuran Naik, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

 Iuran BPJS Kesehatan naik sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019. Besarnya sesuai kelas layanan dalam aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut.

Beberapa risiko muncul dengan aturan ini, salah satunya masyarakat yang memilih turun kelas karena bayaran yang dirasa lebih mahal. Menghadapi risiko tersebut, apakah BPJS Kesehatan tidak malah rugi dan defisit?

"Potensi turun kelas ada, namun kita sudah mempertimbangkan untung rugi penetapan iuran. Kita membayar klaim sesuai pilihan layanan peserta. Untuk defisit mungkin tidak ya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Jumat (1/11/2019).

BPJS menyediakan kelas layanan 1, 2, dan 3 dengan besar iuran berbeda. Dengan kelas yang berbeda, peserta BPJS Kesehatan sebetulnya menikmati tarif layanan medis yang sama. Perbedaan terletak pada layanan yang bersifat non medik.

Potensi defisit juga ditutup dengan subsidi silang antar kelas layanan. Hal inilah yang mendasari penetapan iuran Rp 42 ribu untuk kelas 3. Penyesuaian iuran ditetapkan sebagai bagian dari sifat gotong royong dan saling batu dalam asuransi sosial. Peserta tak perlu mengalami pengurangan manfaat dengan adanya kenaikan iuran. https://bit.ly/2CTbaAu

Menkes Terawan Ditarget Turunkan Angka Stunting Kurang Dari 14 Persen

Masalah stunting memang menjadi salah satu prioritas Menteri Kesehatan Terawan. Menurutnya bidang kesehatan di Indonesia masih banyak tantangan terutama dalam mengurangi angka stunting.

Angka stunting di Indonesia memang sudah turun menjadi 27,67 persen. Namun, Menkes Terawan mengaku ada pesan khusus dari Presiden Jokowi untuk mengurangi angka stunting serendah-rendahnya.

"Pesan khusus presiden itu menurunkan angka stunting kalau bisa bahkan di bawah 14 persen," ucapnya saat menghadiri rangkaian kegiatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 di ICE BSD Serpong, Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Kasus stunting ditargetkan dapat turun dalam 3 tahun mendatang. Menurut Terawan, hal ini diperlukan agar anak bangsa dapat tumbuh menjadi generasi yang premium.

Sebelumnya disampaikan bahwa terdapat 2 program pemerintah dalam upaya menurunkan stunting, sebagai berikut :

1. Program pertama adalah pengadaan software yang berisi program penurunan stunting. Pembuatan software yang digawangi Direktorat Kesehatan Masyarakat tentunya dilakukan sesuai anggaran pemerintah.

2. Program kedua adalah melibatkan puskesmas, yang fungsinya kembali menjadi preventif dan promotif bukan kuratif. Puskesmas berperan mencegah stunting yang nantinya menjadi bahan penilaian akreditasi puskesmas. Layanan kesehatan tersebut dikatakan terakreditasi jika mampu mencegah stunting. https://bit.ly/37dgbC1

Kenaikan Iuran BPJS Ditolak Komisi IX, Ini Respons Menkes Terawan

Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Kenaikan iuran BPJS ini berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja resmi.

Rencana kenaikan iuran BPJS ini ditolak oleh Komisi IX DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Nihatul Wafiroh dari Fraksi PKB. Nihatul menilai kenaikan tarif membuat masyarakat miskin menjerit.

Mengomentari penolakan ini, Menteri Kesehatan Terawan mengatakan bahwa ia senang dan mengapresiasi aspirasi dari Komisi IX yang merupakan representasi dari masyarakat yang memilihnya.

"Saya senang jadi dapat banyak masukan. Ini kan penting. Sebenarnya intinya kan sama, mau mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan," katanya saat ditemui detikcom dalam kegiatan Hari Kesehatan Nasional ke-55 di ICE BSD Serpong, Tangerang, Sabtu (9/11/2019).

Namun menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana caranya membuat rakyat tidak merasakan kenaikan iuran BPJS ini. Pemerintah berencana untuk memberikan subsidi iuran bagi peserta kelas III. Rencana ini masih dalam pembahasan.

"Kalau iuran kelas 3 itu akan tersubsidi itu kan nggak berasa kalau naik. Kalau bagi peserta kelas 2 dan 1, ada regulasi entar bisa diatur. Jangan instan, sekarang buat yang masyarakat kelas 3 dulu yang merasa tidak mampu kita cari peluangnya," pungkas Menkes. https://bit.ly/3310ytO