Rabu, 20 November 2019

Aksi Pamer Kemaluan Gemparkan Bandung, Kenapa 'Ekshibisionisme' Makin Ramai?

Sebelumnya sempat heboh teror lempar sperma di Tasikmalaya, Jawa Barat. Hanya sehari berselang setelah pelakunya ditangkap polisi pada hari Senin (18/11/2019), kali ini muncul kasus pengendara motor pamer kemaluan di Bandung.

Dua kasus di atas disebut sama-sama menunjukkan kecenderungan gangguan penyimpangan seksual ekshibisionisme. Orang dengan gangguan ekshibisionisme dijelaskan psikiater bisa memperoleh kepuasaan seksual dengan menunjukkan organ intimnya ke orang lain yang tidak menduga.

"Kalau kita ngomongin ekshibionis maksud ke kategori gangguan kejiwaan, gangguan perilaku seksual. Ya udah lah harus dikonsultasi harus diobati," ujar seksolog dr Heru Oentoeng, MRepro, SpAnd, dari RS Siloam Hospitals Kebon Jeruk.

Lalu mengapa sepertinya saat ini kasus pamer kemaluan semakin ramai? dr Heru punya teori kemungkinan karena saat ini sudah ramai orang yang melaporkan. Dulu mungkin orang-orang hanya diam saja saat menghadapi kasus ekshibisionisme namun setelah ramai akhirnya mulai bermunculan laporan ke polisi.

"Karena ada yang laporin, selama ini mungkin enggak pernah dianggap. Itu istilahnya pengawasan dari masyarakat," kata dr Heru saat dihubungi detikcom, Selasa (19/11/2019).

Menurut dr Heru yang perlu diperhatikan dari ramainya kasus pamer kelamin ini adalah evaluasi kejiwaan para pelaku. Hukuman pidana bukan solusi karena sebetulnya pelaku sedang sakit mental bila memang benar pamer kelamin karena ekshibisionisme.

"Memang perlu dilaporin tapi bukan untuk dipidana, lebih ke evaluasi kejiwaan untuk menolong. Bukan membuat jera dengan hukuman fisik karena enggak bisa. Selama kejiwaannya enggak diterapi hukuman tidak akan membuat jera karena itu dari pola pikir," kata dr Heru.

"Jangan lupa dia itu orang sakit. Karena dia enggak mampu mengontrol dorongan seksual," pungkasnya. https://bit.ly/2qt262H

Heboh Teror Pelemparan Sperma, Apa Pendorong Aksi Ekshibisionisme?

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, sedang heboh kasus teror lempar sperma pada ibu rumah tangga. Hal ini diketahui setelah salah satu korban berinisial LR melaporkannya pada polisi.

Saat kejadian LR sedang menunggu ojek online di Jalan Letjen Mashudi lalu dihampiri pelaku yang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba pelaku langsung meraba dan menggesek kemaluannya sendiri, hingga akhirnya melempar sperma ke arah LR.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni, menilai hal ini masuk dalam bentuk ekshibisionisme yang agresif. "Jadi ini semakin beragam dan macam-macam, jadi kalau ekshibisionisme biasanya tidak senekat itu, rata-rata mereka duduk di satu tempat orang yang melihat, kalau ini kan mendatangi. Jadi semakin agresif dan lebih aktif bentuknya," ujar Wahyuni saat dihubungi detikcom.

Ekshibisionisme menurut buku pedoman Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5) termasuk ke dalam kelompok perilaku penyimpangan seksual disebut paraphilia. Seorang dengan ekshibisionisme bisa mendapatkan kepuasaan seksual ketika memperlihatkan organ intimnya pada orang lain.

Menurut psikolog Michael Bader dalam artikelnya di Psychology Today menyebut seorang pria bisa terdorong untuk melakukan aksi ekshibisionisme karena rasa kecemasan. Penyebabnya bisa karena ia merasa inferior.

"Ini mendorong seorang pria untuk mengkompensasinya dengan menampilkan ego secara agresif, terutama pada wanita, untuk meyakinkan dirinya sendiri bahwa ia kuat, penting, dan maskulin. Tidak lemah, rentan, dan feminin," kata Michael.

Hal serupa juga pernah dikatakan oleh ahli kesehatan jiwa dr Andri, SpKJ, FACLP, dari Klinik Psikosomatik Omni Hospital Alam Sutera. Salah satu pemicu ekshibisionis bisa jadi karena pelaku yang merasa sulit dalam berinteraksi dengan lawan jenis.

"Akhirnya dia merasa seperti berkuasa ketika ia mampu menakut-nakuti atau mendapatkan reaksi kaget dari orang lain ketika dia melakukan ekshibisionisme tersebut," kata dr Andri pada detikcom beberapa waktu lalu. https://bit.ly/2OoTRwy

Selasa, 19 November 2019

Aturan Tengah Disusun, Telat Bayar BPJS Bakal Susah Urus SIM-Paspor

Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat bayar atau nunggak. Sanksi bersifat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat umum setiap hari.

"Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, (1/11/2019).

Sebelum sanksi dijatuhkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau telat bayar akan diberi peringatan terlebih dulu. Peringatan pertama datang melalui telepon dari BPJS Kesehatan pada peserta. Jika tidak ditanggapi selama tiga bulan, BPJS Kesehatan akan menagih langsung pada peserta.

Bila tak juga ditanggapi, saksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit. https://bit.ly/2XqOK2U

BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Naik Tak Pengaruhi Layanan RS

Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik, seusai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun tahun 2019. Kenaikan iuran selanjutnya berlaku sesuai kelas layanan yang dipilih masyarakat.

Kenaikan ini menimbulkan sejumlah polemik, salah satunya apakah menjamin tidak ada lagi layanan atau obat yang akan dihapus. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kebijakan ini tidak berdampak buruk pada layanan yang diterima peserta.

"Kami berterima kasih pada fasilitas kesehatan (faskes) yang terus bersabar hingga aturan ini terbit. Semangat aturan ini adalah saling bantu sesuai sifat gotong royong dalam asuransi sosial," kata Fachmi pada temu media yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga saat ini belum membahas kemungkinan pengurangan manfaat terkait obat dan layanan. Penyesuaian aturan dimaksudkan untuk menjaga manfaat yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

Fachmi juga mengatakan, fokus utama kenaikan iuran adalah menutup utang di rumah sakit. Dengan penyesuaian ini, rumah sakit bisa memiliki cash flow atau aliran dana yang lebih baik untuk operasional sehari-hari.

"Masalah defisit di rumah sakit bisa selesai. Selanjutnya, rumah sakit dapat mempersiapkan diri meningkatkan layanan atau operasional lainnya pada peserta," kata Fachmi.

Kenaikan iuran resmi berlaku pada 1 Januari 2020 untuk semua pelayanan. Tarif kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II adalah Rp 110 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu. https://bit.ly/3342Jgd