Selasa, 19 November 2019

Aturan Tengah Disusun, Telat Bayar BPJS Bakal Susah Urus SIM-Paspor

Pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat bayar atau nunggak. Sanksi bersifat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat umum setiap hari.

"Saat ini sedang disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, misal untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ada syarat pelunasan BPJS Kesehatan. Ada juga untuk paspor. Saat ini, masih dalam pembahasan di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan semua pihak," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam acara temu media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, (1/11/2019).

Sebelum sanksi dijatuhkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak atau telat bayar akan diberi peringatan terlebih dulu. Peringatan pertama datang melalui telepon dari BPJS Kesehatan pada peserta. Jika tidak ditanggapi selama tiga bulan, BPJS Kesehatan akan menagih langsung pada peserta.

Bila tak juga ditanggapi, saksi terkait layanan publik baru dikenakan pada peserta. Fachmi mengatakan, sanksi bersifat persuasif bagaimana pun harus diterapkan terlebih dulu pada penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Adanya sanksi layanan publik diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan peserta. Bayar iuran tepat waktu membantu neraca keuangan BPJS Kesehatan, sehingga berdampak baik pada layanan rumah sakit. https://bit.ly/2XqOK2U

BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Naik Tak Pengaruhi Layanan RS

Iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik, seusai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun tahun 2019. Kenaikan iuran selanjutnya berlaku sesuai kelas layanan yang dipilih masyarakat.

Kenaikan ini menimbulkan sejumlah polemik, salah satunya apakah menjamin tidak ada lagi layanan atau obat yang akan dihapus. Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, kebijakan ini tidak berdampak buruk pada layanan yang diterima peserta.

"Kami berterima kasih pada fasilitas kesehatan (faskes) yang terus bersabar hingga aturan ini terbit. Semangat aturan ini adalah saling bantu sesuai sifat gotong royong dalam asuransi sosial," kata Fachmi pada temu media yang dilaksanakan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga saat ini belum membahas kemungkinan pengurangan manfaat terkait obat dan layanan. Penyesuaian aturan dimaksudkan untuk menjaga manfaat yang diterima peserta BPJS Kesehatan.

Fachmi juga mengatakan, fokus utama kenaikan iuran adalah menutup utang di rumah sakit. Dengan penyesuaian ini, rumah sakit bisa memiliki cash flow atau aliran dana yang lebih baik untuk operasional sehari-hari.

"Masalah defisit di rumah sakit bisa selesai. Selanjutnya, rumah sakit dapat mempersiapkan diri meningkatkan layanan atau operasional lainnya pada peserta," kata Fachmi.

Kenaikan iuran resmi berlaku pada 1 Januari 2020 untuk semua pelayanan. Tarif kelas I menjadi Rp 160 ribu, kelas II adalah Rp 110 ribu, dan kelas III sebesar Rp 42 ribu. Sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu. https://bit.ly/3342Jgd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar