Kamis, 21 November 2019

BPBD Agam Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan Tertutup Sisa Banjir Bandang

BPBD Agam, Sumatera Barat berusaha membuka akses transportasi di lokasi terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Aktivitas transportasi mengalami gangguan, karena akses jalan tertutup longsor sepanjang 200 meter dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.

"Sejumlah alat berat sudah dikerahkan ke lokasi dan sedang melakukan pembersihan," kata Staf Operasional Pusdalops BPBD Agam, Lukman Syahputra kepada detikcom, Kamis (21/11/2019) siang.

Menurut Lukman, ada dua rumah warga yang hanyut dan sekitar 13 lainnya mengalami kerusakan. Rumah warga itu berada di Jorong Galapuang, Nagari Tanjung Sani.

Selain rumah, musibah itu juga menyebabkan kerusakan serius pada sebuah Masjid dan sekolah agama di daerah itu. Begitu juga dengan lahan pertanian milik warga yang ikut rusak.

Saat ini, korban banjir dan longsor tersebut sudah dievakuasi sementara ke tempat yang aman, seperti ke rumah tetangga dan rumah keluarganya.

Pemulihan pasokan listrik

PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat sudah memulihkan kondisi kelistrikan di daerah bencana. PLN juga menyiagakan petugas 24 jam untuk memastikan pasokan listrik ke daerah itu berlangsung aman. https://bit.ly/37pVRNO

"Petugas kami langsung turun ke lapangan untuk memastikan pasokan listrik aman," kata Manager PLN ULP Lubuk Basung Agam, Ahmad Fauzi, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Fauzi menuturkan, kelistrikan sempat terputus saat kejadian banjir bandang. Tetapi sekarang kondisi kelistrikan sudah terkendali.

"Ada beberapa sambungan rumah pelanggan yang putus, sehingga perlu perbaikan. Petugas teknik kami sudah bergerak ke lokasi semenjak pagi dan alhamdulillah tidak ada jaringan kita yang terkena," katanya.

Sementara itu, General Manager PLN UIW Sumatera Barat, Bambang Dwiyanto mengatakan, petugasnya siaga 24 jam terkait penormalan pascabencana.

"Petugas kami di ULP Lubuk Basung sudah standby di lokasi untuk proses penormalan dan membantu warga yang terdampak bencana," jelas Bambang.

BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi selama 11-17 November

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi hujan lebat dan kenaikan gelombang selama 11-17 November 2019. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kondisi hujan dengan intensitas lebat disertai petir.

"Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati terhadap dampak yang dapat ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, banjir bandang, genangan, angin kencang, pohon tumbang dan jalan licin," kata Deputi Bidang Meteorologi R. Mulyono R. Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2019).

Mulyono mengatakan kondisi atmosfer yang tidak stabil diakibatkan melemahnya siklon tropis di Laut Cina Selatan. Mulyono memprediksi hujan lebat tersebut akan banyak terjadi di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

"Kondisi atmosfer yang tidak stabil di sebagian besar wilayah tersebut juga turut mendukung pertumbuhan awan hujan yang cukup signifikan dalam periode sepekan ke depan," tutur Mulyono. https://bit.ly/2D5inOa

Dirampas Negara, Blunder Skenario Besar Selamatkan Aset Jemaah First Travel

Mahkamah Agung (MA) merampas sebagian aset First Travel ke negara, bukan ke jemaah. Padahal, aset itu dibeli dari dana jemaah yang ingin berangkat umroh. Putusan ini menjadi blunder skenario penyelamatan aset jemaah.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (21/11/2019), skenario itu pernah disusun pada awal-awal pengusutan kasus penyidikan First Travel pada Agustus 2017. Kala itu, skenario besar disusun melalui:

1. Jalur Pidana
2. Gugatan Perdata
3. Gugatan Pailit
4. Jalur Nonlitigasi

Berikut targetnya-targetnya:

Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh guna meminta pertanggungjawaban hukum perbuatan petinggi First Travel dari sisi pidana. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

1. Andika Surachman
2. Anniesa Desvitasari Hasibuan
3. Kiki Hasibuan

Lewat jalur pidana ini, pihak yang terkait akan dibidik dengan dua pasal besar, yaitu:

Penipuan dan Penggelapan
Dengan delik penipuan dan penggelapan akan terungkap apakah benar ada niat jahat dan perbuatan jahat yang dilakukan para terdakwa. Ancaman maksimal kejahatan penipuan selama 4 tahun penjara.

Pencucian Uang
Setelah terbukti ada niat jahat dan perbuatan jahat, pelaku akan dikenai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal yaitu 20 tahun penjara. Target dengan skenario itu yaitu melacak larinya uang jemaah ke mana saja. Targetnya yaitu aset, rekening dan hasil-hasil pencucian uang. Setelah berhasil diletusuri, maka akan disita dan dikembalikan ke jemaah.

2. Gugatan Perdata
Gugatan perdata dipakai dengan sasaran tembak uang jemaah kembali, syukur-syukur bisa berangkat umrah. Masing-masing jemaah mengajukan gugatan kepada First Travel. Gugatan perdata meski memakan waktu lama, tapi bisa membagi sesuai aturan siapa saja yang berhak. https://bit.ly/2CYPLpJ

3. Gugatan Pailit
Gugatan ini juga ditempuh untuk meminta tanggungjawab perusahaan First Travel. Dengan skenario ini, maka terbuka dua kemungkinan, First Travel bisa tetap hidup, atau game over. Bila First Travel game over maka aset dibagi ke jemaah lewat kurator.

"Kalau di UU Kepailitan, Jaksa Agung bisa mempailitkan satu perusahaan demi kepentingan umum. Nantinya akan ada kurator yang ditunjuk Jaksa Agung dan ditetapkan pengadilan untuk mengurus harta pailit dan selanjutnya berapa yang terkumpul akan diverifikasi dan dibagikan secara rata ke calon jemaah. Jaksa Agung juga bisa berkoordinasi dengan kepolisian agar aset-aset yang sita dimaukan ke mana harta pailit," kata mantan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing.

4. Non-litigasi
Selain jalur litigasi, jalur nonlitigasi juga ditempuh. Jalur ini dipakai bukan untuk mengembalikan uang sepenuhnya, tetapi mencegah agar kasus serupa tak terulang sehingga tidak timbul korban baru. Yaitu melalui DPR, Kementerian Agama diminta bergerak cepat mendata travel yang tidak sehat dan memberikan sanksi serta menertibkan travel umrah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau modus serupa dan melakukan tindakan preventif.

Bagaimana hasil skenario besar di atas?

1. Jalur Pidana

Jalur pidana akhirnya membuat para pelaku meringkuk di penjara cukup pantas. Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Desvitasari Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Namun tiba-tiba saja majelis hakim melakukan blunder soal aset yaitu bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah ke negara.

2. Jalur Perdata

Saat ini sedang dilakukan gugatan perdata yang dilakukan agen travel yang membawahi 3.200 jemaah ke PN Depok. Agen dan jemaah itu mengaku menuntut kerugian Rp 49 miliar. Vonis akan dibacakan pada Senin (25/11) mendatang.

3. Gugatan Pailit

First Travel tidak jadi game over. Hasilnya, dari 47.452 kreditur First Travel yang hadir dengan nilai tagihan Rp 749 miliar, 31.811 kreditur dengan tagihan senilai Rp 503 miliar menyetujui upaya perdamaian. Sementara 15.641 kreditur dengan tagihan senilai Rp 245 miliar menolaknya.

Sementara secara total dalam PKPU ini First Travel memiliki ada sekitar 63.000 jemaah dengan nilai tagihan Rp 1,1 triliun.

Namun jadi pertanyaan, bagaimana First Travel bisa hidup lagi bila asetnya sudah dirampas negara? https://bit.ly/2XwbdM2