Jumat, 22 November 2019

Kental Darah Politik, Ahok Disebut 'Haram' Pimpin BUMN

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dikabarkan akan menjadi pimpinan BUMN mendapatkan penolakan. Bahkan Ahok disebut 'haram' untuk memimpin BUMN.

Direktur Esekutif KJI Ahmad Redi mengatakan, jika Ahok dipilih menjadi pemimpin BUMN melanggar beberapa pasal. Misalnya pasal di undang undang dasar (UUD).

"Pasal 27 UUD, dan pasal 33 uud. Pasal 27 semua orang punya kedudukan sama di mata hukum. Punya hak yang sama untuk mengisi jabatan. Tapi di 28C, hak asasi manusia dibatasi UU jika dia terkena masalah hukum. Mau tidak mau hak dia terkendala masalah hukum. Kasus RS Sumber Waras, Simpang Susun Semanggi," ujarnya dalam acara diskusi publik bertajuk 'Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat' di Pulau Dua Resto, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Redi menekankan, hal yang paling fatal adalah Ahok melanggar Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003. Di situ tertulis syarat untuk menjadi komisaris ataupun direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai. https://bit.ly/2QMBswi

"Memang dia bukan pengurus, tapi bukan tidak mungkin doa punya konflik kepentingan. Ahok ini besarnya dari parpol. Di Belitung dia besar oleh parpol, di DKI dia parpol sangat kuat, sekarang juga kuat dengan baju parpolnya. Memang aturannya fokus pada pengurus, tapi di penjelasan itu dimaksudkan agar tidak ada benturan kepentingan," ujarnya.

Menurutnya Ahok yang memiliki darah kental partai politik berpotensi memiliki kepentingan. Bahkan dia menilai Ahok bukan anggota parpol kaleng-kaleng dan termasuk kaum elit.

"Jadi orang dari parpol itu haram jadi pimpinan di BUMN," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Redi Ahok juga tidak cocok jika dilihat dari pertimbangan keahlian. Ahok yang memiliki pengalaman di bidang pemerintah dianggap tak memiliki pengalaman untuk memimpin BUMN apalagi di sektor strategis seperti energi.

"Kemudian integritas, siapapun itu kalau punya track record buruk pada kerugian negara itu maka integritasnya dipertanyakan, kasus Sumber Waras, kasus Simpang Susun Semanggi," tambahnya.

Ahok diakuinya memang memiliki karakteristik tegas dan keras. Namun bagi para pekerja sosok itu juga bisa diartikan tidak memanusiakan manusia.

"Model kepemimpinan yang bagi sebagian orang-orang dianggap revolusioner, tapi sebagian ini adalah gaya kepemimpinan yang tidak memanusiakan manusia," tutupnya.

Jadi Bos BUMN Ahok Mesti Mundur dari PDIP?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dikabarkan menjadi salah satu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar yang berhembus, ia bakal menjadi menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero).

Namun, status Ahok sebagai anggota PDIP membuat wacana ini jadi polemik. Lantas, haruskah Ahok melepas status keanggotannya untuk menjadi petinggi BUMN?

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga tak memberi jawaban yang tegas mengenai hal ini. Dia hanya bilang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Ya intinya adalah pokoknya kalau undang-undangnya atau peraturannya mengatakan harus keluar ya harus keluar. Kalau masih membolehkan ya tergantung posisi beliau nanti," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2D2t8AK

Tolak Anggapan Ahok 'Sapu Kotor', BUMN: Sampai Hari Ini Masih Bersih!

Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai salah satu petinggi BUMN menuai kontroversi, ada yang mendukung ada juga menolak. Salah satu pihak yang menolak ialah Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara.

Marwan menolak karena Ahok dinilai memiliki catatan hitam. Marwan pun meragukan rencana 'bersih-bersih' dengan memasukan Ahok, lantaran bersih-bersih itu menggunakan 'sapu kotor'.

Menanggapi itu, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan, hingga saat ini Ahok masih bersih. Dia bilang, kasus Ahok terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berhenti.

"Kan sudah di KPK, dan KPK juga nggak meneruskan yang dikatakan Pak Marwan itu. Sampai hari ini masih bersih," ujarnya kepada detikcom, Kamis (21/11/2019).

Dia menekankan, KPK tak lagi melakukan penyelidikan atau sejenisnya terhadap Ahok. Dia bilang, KPK independen sehingga tak pilih-pilih kasus maupun orangnya. https://bit.ly/2XBiWZi

"Dan KPK juga tidak ada melakukan penyelidikan atau apapun masalah itu. Jadi apakah KPK diragukan Bang Marwan. Coba cek mungkin Bang Marwan selama ini bela KPK dan mengatakan KPK independen dan sebagainya. Kan nggak mungkin KPK pilih-pilih kasus. Waktu lalu saja berapa menteri TSK (tersangka) dan masuk tahanan," paparnya.

Kembali, dia menekankan, KPK merupakan lembaga independen. Sementara Ahok tak terjerat kasus KPK.

"KPK ini independen dan Ahok nggak ada diperiksa KPK kalau bermasalah hukum, hukum yang mana, kalau ada diproses baru sampai putusan pengadilan tetap kita akui. Ini kan tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Marwan menjelaskan alasannya menolak lantaran Ahok dinilai memiliki catatan hitam di bidang hukum. Ada beberapa kasus yang dianggap justru belum dipertanggungjawabkan oleh Ahok, seperti kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Saya ingin kasus hukum ini ditindaklanjuti. Semua lembaga negara penegak hukum mengatakan bahwa mereka bukan mengusut kasus dugaan korupsi Ahok tapi mencari alasan melindungi Ahok. Salah satunya Sumber Waras. Kasus ini buktinya sudah lebih dari 3 bukti, termasuk yang ditemukan BPK. Itu pun diabaikan. KPK bilang Ahok tidak punya niat jahat," ujarnya di Pulau Dua Resto, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Kala dikatakan Ahok ingin bersih-bersih karena di BUMN banyak mafia. Kalau mau menyapu halaman secara bersih gunakanlah sapu yang bersih. Tapi kalau sapu belepotan banyak kotoran ya tidak bisa," tuturnya. https://bit.ly/2KMesKm