Jumat, 22 November 2019

Kental Darah Politik, Ahok Disebut 'Haram' Pimpin BUMN

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dikabarkan akan menjadi pimpinan BUMN mendapatkan penolakan. Bahkan Ahok disebut 'haram' untuk memimpin BUMN.

Direktur Esekutif KJI Ahmad Redi mengatakan, jika Ahok dipilih menjadi pemimpin BUMN melanggar beberapa pasal. Misalnya pasal di undang undang dasar (UUD).

"Pasal 27 UUD, dan pasal 33 uud. Pasal 27 semua orang punya kedudukan sama di mata hukum. Punya hak yang sama untuk mengisi jabatan. Tapi di 28C, hak asasi manusia dibatasi UU jika dia terkena masalah hukum. Mau tidak mau hak dia terkendala masalah hukum. Kasus RS Sumber Waras, Simpang Susun Semanggi," ujarnya dalam acara diskusi publik bertajuk 'Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat' di Pulau Dua Resto, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Redi menekankan, hal yang paling fatal adalah Ahok melanggar Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003. Di situ tertulis syarat untuk menjadi komisaris ataupun direksi BUMN tidak boleh menjadi pengurus partai. https://bit.ly/2QMBswi

"Memang dia bukan pengurus, tapi bukan tidak mungkin doa punya konflik kepentingan. Ahok ini besarnya dari parpol. Di Belitung dia besar oleh parpol, di DKI dia parpol sangat kuat, sekarang juga kuat dengan baju parpolnya. Memang aturannya fokus pada pengurus, tapi di penjelasan itu dimaksudkan agar tidak ada benturan kepentingan," ujarnya.

Menurutnya Ahok yang memiliki darah kental partai politik berpotensi memiliki kepentingan. Bahkan dia menilai Ahok bukan anggota parpol kaleng-kaleng dan termasuk kaum elit.

"Jadi orang dari parpol itu haram jadi pimpinan di BUMN," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Redi Ahok juga tidak cocok jika dilihat dari pertimbangan keahlian. Ahok yang memiliki pengalaman di bidang pemerintah dianggap tak memiliki pengalaman untuk memimpin BUMN apalagi di sektor strategis seperti energi.

"Kemudian integritas, siapapun itu kalau punya track record buruk pada kerugian negara itu maka integritasnya dipertanyakan, kasus Sumber Waras, kasus Simpang Susun Semanggi," tambahnya.

Ahok diakuinya memang memiliki karakteristik tegas dan keras. Namun bagi para pekerja sosok itu juga bisa diartikan tidak memanusiakan manusia.

"Model kepemimpinan yang bagi sebagian orang-orang dianggap revolusioner, tapi sebagian ini adalah gaya kepemimpinan yang tidak memanusiakan manusia," tutupnya.

Jadi Bos BUMN Ahok Mesti Mundur dari PDIP?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dikabarkan menjadi salah satu petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar yang berhembus, ia bakal menjadi menjadi petinggi di PT Pertamina (Persero).

Namun, status Ahok sebagai anggota PDIP membuat wacana ini jadi polemik. Lantas, haruskah Ahok melepas status keanggotannya untuk menjadi petinggi BUMN?

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga tak memberi jawaban yang tegas mengenai hal ini. Dia hanya bilang akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Ya intinya adalah pokoknya kalau undang-undangnya atau peraturannya mengatakan harus keluar ya harus keluar. Kalau masih membolehkan ya tergantung posisi beliau nanti," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2D2t8AK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar