Jumat, 22 November 2019

Awas! Meterai Palsu Banyak Beredar di Toko Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan meterai palsu serta meterai rekondisi alias bekas pakai masih banyak beredar di toko online. Masyarakat diimbau berhati-hati saat membelinya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan saat ini meterai palsu masih bisa ditemukan di toko online dengan harga murah.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp 2.000, itu pasti bea meterai palsu. Oleh karena itu perlu sosialisasi untuk bedakan meterai-meterai yang palsu ini," katanya di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Yon mengatakan, pihaknya sendiri terus berupaya untuk menekan peredaran meterai palsu bekerja sama dengan Kepolisian.

"Tahun lalu itu menurut saya itu, 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara," jelasnya.

Meski begitu, kata Yon, meterai palsu masih saja beredar. Oleh karena itu, Yon mengatakan masyarakat tetap perlu berhati-hati saat membeli meterai, apalagi dengan harga murah.

"Tapi yang namanya ini, dimasukin penjara 1, yang hidupnya makin banyak, makin banyak. Nah ini memang perlu sama-sama kita perhatikan," tuturnya.

Sri Mulyani Sudah Ajukan Calon Dirjen Pajak Baru ke Jokowi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan calon Dirjen Pajak pengganti Robert Pakpahan yang sudah masuk usia pensiun. Tercatat, Robert Pakpahan akan purna tugas pada akhir Oktober 2019.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (28/10/2019).

"Sudah diajukan (ke Presiden Jokowi), Pejabat baru Dirjen Pajak akan dilantik segera setelah Pak Robert Pakpahan memasuki masa purna tugas" kata Nufransa. https://bit.ly/35gNSRk

Dia bilang, sosok calon Dirjen Pajak Kementerian Keuangan akan diumumkan serta dilantik pada akhir bulan Oktober ini.

"Iya (akhir Oktober)," ujar dia.

Meski demikian, Nufransa masih enggan menyebutkan ada berapa calon Dirjen Pajak yang sudah diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Jokowi.

Dapat diketahui, Robert Pakpahan sudah masuk ke usia pensiun sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, penghitungan masa bhaktinya akan dibulatkan sampai akhir bulan.

Robert Pakpahan sendiri telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dirjen Pajak menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Robert dilantik oleh Sri Mulyani pada tanggal 30 November 2017 di Gedung Djuanda, kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenkeu, Robert bukanlah orang baru di dunia perpajakan. Sebelum berkecimpung dalam urusan utang, Robert dulu bagian dari Ditjen Pajak.

Robert lahir di Tanjung Balai pada tanggal 20 Oktober 1959. Dia merupakan lulusan Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1981.

Kemudian melanjutkan pendidikan Diploma IV di kampus yang sama pada tahun 1985 hingga 1987 dan meraih Gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada 1998. https://bit.ly/35t5o4H

Rencana Bea Meterai Jadi Rp 10.000 Bakal Masuk Prolegnas 2020

Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Yon mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas revisi UU ini bersama DPR. Dia bilang, revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama.

"Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI," jelasnya.

Sebagai informasi, peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai. https://bit.ly/37s2JtU

Bea Meterai Diusulkan Naik Jadi Rp 10.000

Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 rupiah. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin. Kenaikkan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Simak berita lengkapnya berikut.

Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

"Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500," jelas Sri Mulyani.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," paparnya. https://bit.ly/2QHnYC4