Jumat, 22 November 2019

Rencana Bea Meterai Jadi Rp 10.000 Bakal Masuk Prolegnas 2020

Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea meterai kepada DPR RI. Dalam rancangan tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Yon mengatakan, saat ini pemerintah masih membahas revisi UU ini bersama DPR. Dia bilang, revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama.

"Tahun ini kita dalam proses pembicaraan dengan DPR, karena memang sekali lagi undang-undangnya sudah cukup lama, sudah layak kita evaluasi. Jadi pada saat ini UU Bea Meterai yang baru sedang dalam pembahasan dengan Komisi XI," jelasnya.

Sebagai informasi, peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai. https://bit.ly/37s2JtU

Bea Meterai Diusulkan Naik Jadi Rp 10.000

Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 rupiah. Usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI kemarin. Kenaikkan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Simak berita lengkapnya berikut.

Peningkatan tarif ini juga sebagai penyederhanaan tarif bea meterai yakni menjadi satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

"Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500," jelas Sri Mulyani.

Pada tahun 2.000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.

"Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2.000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000. Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karena batasan undang-undang," paparnya. https://bit.ly/2QHnYC4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar