Minggu, 24 November 2019

Blokir Rekening Veronica Koman, Polda Jatim Segera Terbitkan Status DPO

Polisi telah memblokir rekening Veronica Koman. Pemblokiran ini dilakukan setelah polisi menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan Veronica.

"Sudah kami lakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, saat ditanya terkait status Veronica Koman, Barung menyebut pihaknya akan segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) Veronica. Sebab, selama dua kali pemanggilan, Veronica tak kunjung datang.

Namun Barung menyebut pengumuman status DPO Veronica akan dibacakan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Untuk waktunya, Barung menyebut akan dilakukan minggu depan, antara hari Senin dan Selasa.

"Kemungkinan Senin, kalau tidak, Selasa nanti Kapolda yang umumkan," imbuh Barung.

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Selain itu, polisi menyebut Veronica menuliskan beberapa hoaks di media sosial Twitter miliknya.

Veronica Koman Merasa Dikriminalisasi, Polri: Ada Praperadilan

Veronica Koman merasa dikriminalisasi pada penetapan status tersangka kasus dugaan provokasi terkait rusuh di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. Polri meminta Veronica menempuh jalur praperadilan jika merasa dirugikan.

"Apabila merasa dirugikan terkait penegakan hukum oleh penyidik, ada mekanisme untuk menguji atau mengkoreksi melalui sarana atau lembaga praperadilan. Pemberlakuan hukum terhadap WNI berlaku azas equality before the law. Dan individu harus bertanggungjawab terhadap apa yang dilakukan di muka hukum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019) malam.

Kasus Veronica ditangani Polda Jawa Timur. Dedi menyebut, Polda telah bekerja profesional dalam rangka penegakkan hukum terhadap Veronica. https://bit.ly/2OipOIh

"Penyidik Polda Jatim bekerja profesional bahwa penetapan status hukum seseorg berdasarkan fakta hukum dengan telah mengassesement terhadap kecukupan alat bukti (jejak digital, pemeriksaan saksi, saksi ahli)," kata Dedi.

Veronica sebelumnya buka-bukaan terhadap kasus yang menyeretnya. Ia merasa dikriminalisasi.

"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua. Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," kata Veronica dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter-nya, Sabtu (14/9).

Veronica mengaku menolak segala upaya pembunuhan karakter yang dianggapnya sedang terjadi pada dirinya. Polisi, kata Veronica, telah berlebihan dallam mengkriminalisasi dirinya.

"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan. Konten provokasi lainnya ialah Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. https://bit.ly/2L3SCSP

HAM PBB Minta RI Lindungi Hak Veronica Koman, Polisi: Indonesia Negara Hukum

 Tim ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia melindungi hak tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman. Polda Jatim menyebut Indonesia merupakan negara hukum.

"Itu saya tidak bisa menanggapi, silakan saja yang bersangkutan mau komunikasi dengan siapapun," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Namun, Luki menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan. Indonesia merupakan negara hukum yang menegakkan proses hukum bagi siapapun yang telah melanggar.

"Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan yang di mana kita negara hukum siapapun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar dan melawan hukum di Indonesia dan hukum harus ditegakkan," tegas Luki.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan status DPO pada Veronica. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara hingga upaya paksa dengan mencari dan menggeledah kediaman Veronica di Jakarta. Selain itu, Luki menyebut status DPO ini lantaran Veronica tak memenuhi panggilan selama dua kali.

"Proses penyidikan dari kasus Veroniva. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," pungkas Luki https://bit.ly/2D9nmNx

Sebelum Tetapkan DPO Polisi Geledah Rumah Veronica Koman, Apa Temuannya?

Sebelum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman, polisi telah melakukan penggeledahan ke kediaman Veronica. Apa temuannya?

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya tidak bisa merinci barang apa yang ditemukan dan diamankan. Karena pihaknya masih meneliti beberapa dokumen.

"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).

Sebelumnya, Luki menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara selama lima hari sebelum menetapkan status DPO dan mengurus surat permohonan red notice.

"Lima hari dan kita sudah melakukan (gelar perkara) beberapa kali kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice," imbuhnya.

Sedangkan untuk penggeledahan di kediaman Veronica di Jakarta, Luki menyebut hal ini merupakan bentuk upaya paksa sebelum menetapkan DPO. Upaya paksa ini untuk melakukan pencarian jejak Veronica di Jakarta.

"Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Demikian dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO," pungkas Luki. https://bit.ly/2QMSOJQ