Tim ahli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia melindungi hak tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman. Polda Jatim menyebut Indonesia merupakan negara hukum.
"Itu saya tidak bisa menanggapi, silakan saja yang bersangkutan mau komunikasi dengan siapapun," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Namun, Luki menegaskan Indonesia memiliki kedaulatan. Indonesia merupakan negara hukum yang menegakkan proses hukum bagi siapapun yang telah melanggar.
"Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan yang di mana kita negara hukum siapapun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar dan melawan hukum di Indonesia dan hukum harus ditegakkan," tegas Luki.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan status DPO pada Veronica. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara hingga upaya paksa dengan mencari dan menggeledah kediaman Veronica di Jakarta. Selain itu, Luki menyebut status DPO ini lantaran Veronica tak memenuhi panggilan selama dua kali.
"Proses penyidikan dari kasus Veroniva. Kami kemarin sudah melakukan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dengan Kabareskrkm bahwa kami sudah mengeluarkan DPO dan surat untuk mengeluarkan red notice," pungkas Luki https://bit.ly/2D9nmNx
Sebelum Tetapkan DPO Polisi Geledah Rumah Veronica Koman, Apa Temuannya?
Sebelum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Veronica Koman, polisi telah melakukan penggeledahan ke kediaman Veronica. Apa temuannya?
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya tidak bisa merinci barang apa yang ditemukan dan diamankan. Karena pihaknya masih meneliti beberapa dokumen.
"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Sebelumnya, Luki menyebut pihaknya telah melakukan gelar perkara selama lima hari sebelum menetapkan status DPO dan mengurus surat permohonan red notice.
"Lima hari dan kita sudah melakukan (gelar perkara) beberapa kali kemarin langsung untuk menetapkan DPO dan red notice," imbuhnya.
Sedangkan untuk penggeledahan di kediaman Veronica di Jakarta, Luki menyebut hal ini merupakan bentuk upaya paksa sebelum menetapkan DPO. Upaya paksa ini untuk melakukan pencarian jejak Veronica di Jakarta.
"Saat ini kami sudah mengeluarkan DPO, yang mana kemarin sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Demikian dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO," pungkas Luki. https://bit.ly/2QMSOJQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar