Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.
Luki menyebut posting-an ini diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.
"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan-mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya.
Lalu apa saja posting-an yang mengandung hoaks dan provokasi tersebut?
"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki. https://bit.ly/2XJ3kTS
Veronica pun terkena pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica terkena UU ITE.
"Ini banyak sekali. Kami putuskan bahwa Saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 46, dan UU 40 Tahun 2008," pungkas Luki.
Viral Staf TGUPP Anies Disebut Bentak Seniman di TIM, Ini Faktanya
Video yang menampilkan suasana sebuah diskusi yang sedang memanas viral di media sosial. Dalam video tersebut, peserta diskusi terdengar meminta seseorang yang disebut sebagai pejabat tidak marah-marah.
Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Twitter @digeeembok. Dia menyebut pejabat tersebut merupakan staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
"Staff Anies (TGUPP) sosialisasi tentang renovasi Taman Ismail Marzuki (TIM) , di hadapan para seniman-seniman senior. Pakai cara arogan, bentak-bentak, ngancem #bubarkanTGUPPsumber video: IG: m3._.d0ct0rd00m," demikian ditulis akun @digeeembok.
Dalam video, pejabat DKI itu terdengar bertanya apakah peserta yang hadir mau melanjutkan diskusi. Kemudian, salah seorang peserta diskusi meminta pejabat tersebut tidak marah-marah.
"Mau tidak ada diskusi?" kata pejabat itu dalam video seperti dilihat detikcom.
"Jangan galak-galak," jawab salah seorang peserta diskusi.
Pejabat tersebut sempat bertanya kembali apakah diskusi bisa dilanjutkan. Namun, peserta diskusi lagi-lagi meminta dia tidak marah-marah.
"Jangan galak-galak, jangan galak-galak," ucap peserta.
"Nggak bisa pejabat kayak Anda seperti itu," teriak peserta diskusi lainnya. https://bit.ly/2Daoi4j