Minggu, 24 November 2019

Ini Postingan yang Buat Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.

Luki menyebut posting-an ini diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.

"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan-mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya.

Lalu apa saja posting-an yang mengandung hoaks dan provokasi tersebut?

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk gas air mata. Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa. Kemudian ada lagi 43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas. Lalu 5 mahasiswa terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat selalu ditulis dengan bahasa Inggris," imbuh Luki. https://bit.ly/2XJ3kTS

Veronica pun terkena pasal berlapis. Selain UU KUHP, Veronica terkena UU ITE.

"Ini banyak sekali. Kami putuskan bahwa Saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran. Ini pasalnya berlapis, yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 Tahun 46, dan UU 40 Tahun 2008," pungkas Luki.

Viral Staf TGUPP Anies Disebut Bentak Seniman di TIM, Ini Faktanya

Video yang menampilkan suasana sebuah diskusi yang sedang memanas viral di media sosial. Dalam video tersebut, peserta diskusi terdengar meminta seseorang yang disebut sebagai pejabat tidak marah-marah.

Salah satu akun yang mengunggah video itu adalah akun Twitter @digeeembok. Dia menyebut pejabat tersebut merupakan staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

"Staff Anies (TGUPP) sosialisasi tentang renovasi Taman Ismail Marzuki (TIM) , di hadapan para seniman-seniman senior. Pakai cara arogan, bentak-bentak, ngancem #bubarkanTGUPPsumber video: IG: m3._.d0ct0rd00m," demikian ditulis akun @digeeembok.

Dalam video, pejabat DKI itu terdengar bertanya apakah peserta yang hadir mau melanjutkan diskusi. Kemudian, salah seorang peserta diskusi meminta pejabat tersebut tidak marah-marah.

"Mau tidak ada diskusi?" kata pejabat itu dalam video seperti dilihat detikcom.

"Jangan galak-galak," jawab salah seorang peserta diskusi.

Pejabat tersebut sempat bertanya kembali apakah diskusi bisa dilanjutkan. Namun, peserta diskusi lagi-lagi meminta dia tidak marah-marah.

"Jangan galak-galak, jangan galak-galak," ucap peserta.

"Nggak bisa pejabat kayak Anda seperti itu," teriak peserta diskusi lainnya. https://bit.ly/2Daoi4j

Polisi Cabut Paspor Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

Polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan a Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Selain melayangkan surat panggilan, lanjut Luki, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab, saat ini Veronica diketahui berada di luar negeri.

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," Luki menambahkan.

Sedangkan untuk keimigrasian, Luki menjelaskan saat ini pihaknya telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki. https://bit.ly/2KNbmWv

Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.

"Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

Ini Postingan yang Buat Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua

Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.

Luki menyebut posting-an ini diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.

"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).

"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan-mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya. https://bit.ly/2OFAakk