Polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan a Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Selain melayangkan surat panggilan, lanjut Luki, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Sebab, saat ini Veronica diketahui berada di luar negeri.
"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," Luki menambahkan.
Sedangkan untuk keimigrasian, Luki menjelaskan saat ini pihaknya telah meminta bantuan Dirjen Imigrasi. Bantuan itu terkait dengan pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki. https://bit.ly/2KNbmWv
Sebelumnya, polisi menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Polisi bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri.
"Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.
Ini Postingan yang Buat Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua
Polisi resmi menetapkan Veronica Koman (VK) menjadi tersangka kasus provokasi terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP). Penetapan ini berawal dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoaks. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoaks.
Luki menyebut posting-an ini diunggah di Twitter dengan menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris. Hal ini tentu menyebar hingga ke luar negeri.
"Ada lima posting-an yang sangat provokasi, bukan hanya di dalam, tapi juga di luar negeri," kata Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (4/9/2019).
"Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, namun di Twitter sangat aktif dari tanggal 17 Agustus memberitakan-mengajak provokasi. Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi ke jalan untuk besok di Jayapura ini tanggal 18 Agustus. Ini ada media juga dan ini pakai bahasa Inggris juga nanti akan ditayangkan," paparnya. https://bit.ly/2OFAakk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar