Minggu, 24 November 2019

Pakar Hukum: Kebiri Kimia Untuk Predator Anak Belum Bisa Diterapkan

Pro kontra soal hukuman kebiri kimia untuk predator anak Muhammad Aris masih menjadi polemik. Menurut seorang pakar hukum, untuk saat ini hukuman tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

Wayan mengatakan, vonis kebiri kimia merupakan putusan tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Aris. Menurut Wayan, untuk saat ini hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan.

"Untuk saat ini belum bisa dieksekusi karena belum ada PP (Peraturan Pemerintah) dari UU No 17 tahun 2016 tentang kebiri," kata Wayan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).

"Sehingga secara teknis juridis belum dapat dieksekusi sanksi kebiri. Siapa yang harus melaksanakan, bagaimana teknik pelaksanaannya, dengan cara apa dilaksanakannya," imbuh Wayan.

Wayan menambahkan, yang bisa dijalani Aris saat ini hanyalah sanksi pidananya. Sedangkan untuk eksekusi kebiri harus menunggu peraturan pemerintah (PP) terbit.

"Yang paling bisa dilaksanakan adalah sanksi pidana penjara dulu (12 tahun). Untuk kebiri menunggu PP terbit," lanjut Wayan.

Wayan kemudian menyoroti soal eksekutor kebiri kimia. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan kebiri kimia.

"Eksekutornya siapa? Lha wong IDI dengan tegas menolak, karena bertentangan dengan sumpah dokter. Yang intinya tugas dokter adalah menyehatkan pasien, bukan membuat sakit. Ini masalah krusial pelaksanaan sanksi kebiri," pungkas Wayan. https://bit.ly/2sdqfuH

Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.

Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto sejak 2015-Oktober 2018. Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jika Kebiri Kimia Ditolak, Adakah Alternatif Hukuman untuk Predator Seks?

 Kebiri kimia untuk eksekusi predator seks di Mojokerto menuai pro kontra. Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menetapkan hukuman kebiri kimia bagi terpidana Muhammad Aris namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor.

Lalu, apakah ada alternatif jika putusan kebiri kimia ditolak?

"Nggak ada itu, itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan itu juga berdasarkan hasil penelitian juga bahwa itu sudah bisa mengurangi agresivitas," sebut Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).

Prof Akmal menambahkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku memang ditujukan untuk menurunkan kadar testosteronnya sehingga diharapkan agar ia tak lagi membuat khawatir orang disekelilingnya.

"Dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga. Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, gak bisa ilang semuanya, yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali nggak punya," pungkasnya.

Mengutip Medical Daily, kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya. https://bit.ly/37AkIhO

Keluarga Predator Anak di Mojokerto Tolak Hukuman Kebiri Kimia

Keluarga Muhammad Aris (20) menolak penerapan hukuman kebiri kimia. Mereka meminta pemerintah merawat predator anak itu di rumah sakit jiwa (RSJ).

Aris merupakan bungsu dari 4 bersaudara pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah. Ibunya meninggal karena sakit diabetes dan lambung sekitar 5 tahun yang lalu.

Sementara sang ayah yang kini tinggal di Jember jarang menjenguk anak-anaknya. Rumah di Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto kini ditinggali ketiga kakaknya.

Salah satunya Sobirin (33), kakak tertua Aris. Bapak satu anak ini mengaku baru mengetahui adiknya dijatuhi hukuman kebiri kimia saat wartawan siang tadi mendatangi rumahnya untuk wawancara.

"Saya tidak mau kalau adik saya dikebiri. Kasihan dia mau jadi apa. Lagian kondisi kejiwaan adik saya tidak normal," kata Sobirin kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).

Ia menjelaskan, sebelum ditahan, Aris bekerja di bengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko. Kendati begitu, menurut dia, sejak kecil Aris sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan.

"Dia suka berbicara sendiri, paling sering tiduran di teras sambil main mobil-mobilan, gambar, jalan sambil ngomong sendiri, seperti anak kecil. Selain itu, dia juga tidak bisa sosial. Di lingkungan sini dikucilkan. Dia tidak pernah mengamuk karena dia takut sama saya," terangnya.

Karena keterbatasan ekonomi, lanjut Sobirin, Aris tidak pernah dibawa berobat ke RSJ. Di lain sisi, dokter menyatakan kejiwaan Aris normal. Tes kejiwaan itu, menurut Sobirin, dilakukan saat adiknya terjerat kasus pemerkosaan terhadap anak-anak. https://bit.ly/2qEZizD

"Pernah dites kejiwaannya, katanya dokter normal. Katanya karena dia bisa naik sepeda motor sehingga dikatakan normal," ungkapnya.

Dengan dalih kondisi kejiwaan Aris tidak normal, Sobirin berharap adiknya itu tidak dihukum kebiri kimia. Dia juga keberatan dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya juga keberatan dengan hukuman penjara. Kalau bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa orang setengah dua belas (gangguan kejiwaan) dirawat di rumah sakit jiwa supaya dia kembali normal," tandasnya.

Dalam kurun waktu 2015-Oktkber 2018, Aris telah memerkosa 9 anak gadis di Mojokerto. Dia memerkosa korban di tempat sepi. Bahkan dia juga pernah melakukan aksi bejatnya itu di kamar mandi masjid.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Pakar Hukum: Kebiri Kimia Untuk Predator Anak Belum Bisa Diterapkan

Pro kontra soal hukuman kebiri kimia untuk predator anak Muhammad Aris masih menjadi polemik. Menurut seorang pakar hukum, untuk saat ini hukuman tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit.

Wayan mengatakan, vonis kebiri kimia merupakan putusan tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Aris. Menurut Wayan, untuk saat ini hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan.

"Untuk saat ini belum bisa dieksekusi karena belum ada PP (Peraturan Pemerintah) dari UU No 17 tahun 2016 tentang kebiri," kata Wayan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019). https://bit.ly/2OhgPqo