Pro kontra soal hukuman kebiri kimia untuk predator anak Muhammad Aris masih menjadi polemik. Menurut seorang pakar hukum, untuk saat ini hukuman tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit.
Wayan mengatakan, vonis kebiri kimia merupakan putusan tambahan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Aris. Menurut Wayan, untuk saat ini hukuman kebiri kimia belum bisa diterapkan.
"Untuk saat ini belum bisa dieksekusi karena belum ada PP (Peraturan Pemerintah) dari UU No 17 tahun 2016 tentang kebiri," kata Wayan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/8/2019).
"Sehingga secara teknis juridis belum dapat dieksekusi sanksi kebiri. Siapa yang harus melaksanakan, bagaimana teknik pelaksanaannya, dengan cara apa dilaksanakannya," imbuh Wayan.
Wayan menambahkan, yang bisa dijalani Aris saat ini hanyalah sanksi pidananya. Sedangkan untuk eksekusi kebiri harus menunggu peraturan pemerintah (PP) terbit.
"Yang paling bisa dilaksanakan adalah sanksi pidana penjara dulu (12 tahun). Untuk kebiri menunggu PP terbit," lanjut Wayan.
Wayan kemudian menyoroti soal eksekutor kebiri kimia. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang melakukan kebiri kimia.
"Eksekutornya siapa? Lha wong IDI dengan tegas menolak, karena bertentangan dengan sumpah dokter. Yang intinya tugas dokter adalah menyehatkan pasien, bukan membuat sakit. Ini masalah krusial pelaksanaan sanksi kebiri," pungkas Wayan. https://bit.ly/2sdqfuH
Sebelumnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.
Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia karena memerkosa 9 anak di Mojokerto sejak 2015-Oktober 2018. Aris juga dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jika Kebiri Kimia Ditolak, Adakah Alternatif Hukuman untuk Predator Seks?
Kebiri kimia untuk eksekusi predator seks di Mojokerto menuai pro kontra. Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menetapkan hukuman kebiri kimia bagi terpidana Muhammad Aris namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor.
Lalu, apakah ada alternatif jika putusan kebiri kimia ditolak?
"Nggak ada itu, itu sudah diputuskan oleh pengadilan dan itu juga berdasarkan hasil penelitian juga bahwa itu sudah bisa mengurangi agresivitas," sebut Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).
Prof Akmal menambahkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku memang ditujukan untuk menurunkan kadar testosteronnya sehingga diharapkan agar ia tak lagi membuat khawatir orang disekelilingnya.
"Dengan cara itu kita harapkan dia tidak mengganggu juga. Yang disuntik itu sebenarnya masih bisa balik, gak bisa ilang semuanya, yang dianjurkan dengan kimiawi, bukan testisnya dibuang agar sama sekali nggak punya," pungkasnya.
Mengutip Medical Daily, kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu, sadisme dan kecenderungan berbahaya lainnya. https://bit.ly/37AkIhO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar