Polisi terus menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya. Dalam hal ini, polisi menyelidiki aliran dana milik tersangka provokasi kerusuhan di AMP, Veronika Koman.
"Kami menyelidiki transaksi keuangan, lagi mendalami masuk dan keluar. Ini yang kami kembangkan," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Luki menyebut pihaknya akan melihat kemana saja aliran dana yang berhubungan dengan Veronica. Hal ini diharap akan memperlihatkan hubungan atau benang merah terkait dalang kerusuhan di Papua.
"Sedang didalami, tadi saya sudah sampaikan kami punya dua nomor rekening baik bank dalam negeri maupun luar negeri. Kami akan koordinasi kami akan mencari tahu masuk dari mana. Keluar kepada siapa. Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang terjadi di Indonesia," imbuh Luki.
Di kesempatan yang sama, Luki mengatakan pihaknya juga mencari dari mana pendanaan terkait dalang kerusuhan di Papua.
"(Terkait pendanaan) arahnya ke sana, tapi kami masih dalami itu," pungkasnya. https://bit.ly/2OeT3LJ
Panggil Veronica Koman, Polisi Tunggu Hingga Dua Pekan ke Depan
Polisi telah melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka kasus provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Veronica Koman. Polisi memberi tenggat waktu hingga dua pekan ke depan.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hingga kerja sama dengan berbagai instansi di luar negeri untuk pemanggilan Veronica. Namun Veronica belum juga memenuhi panggilan.
"Untuk secara administrasi panggilan, panggilan pertama sudah kami sampaikan ke dua alamat di Jakarta. Baik kepada keluarga tidak ada respons dan kami sudah melayangkan panggilan kedua. Kami sudah melibatkan hubinter untuk penyidikan kami," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (10/9/2019).
Luki menambahkan, pihaknya memberi waktu hingga 13 September mendatang. Namun Polda Jatim memberi toleransi hingga dua pekan ke depan karena posisi Veronica yang sedang di luar negeri.
"Hub inter akan mengirim panggilan ini kepada alamat ke KBRI, kita sudah kirimkan alamatnya. Batas waktunya sekitar tanggal 13 (September). Mengingat ini jauh bisa kami toleransi minggu depan atau minggu depannya lagi," imbuh Luki.
Di kesempatan yang sama, Luki berharap Veronica bisa memenuhi panggilan dari penyidik. Menurut Luki, Veronica merupakan warga yang terpelajar dan mengerti hukum karena merupakan sarjana di bidang hukum.
"Yang bersangkutan sangat paham betul, sarjana hukum sangat tahu. Dia WNI dan paham hukum di Indonesia, kami harap yang bersangkutan hadir. Ada batas toleransi karena perjalanan," pungkas Luki. https://bit.ly/2qJiBHU