Minggu, 24 November 2019

Status DPO Veronica Koman Akan Ditentukan Minggu Depan

Polisi akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman tersangka provokasi Papua pada minggu depan. Sebab, selain masih dalam proses, polisi juga sedang melakukan pendekatan kepada keluarga Veronica.

"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

"Karena kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK adalah WNI," Luki menambahkan.

Luki berharap, melalui pendekatan keluarga itu, Veronica bersedia datang dan menyerahkan diri serta mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami berharap orang tua ada bahwa yang bersangkutan akan datang dari Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Luki.

Sebelumnya, polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Luki.

Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua Tinggal di Luar Negeri dengan Suami

 Veronica Koman tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua berada di luar negeri. Veronica diketahui saat ini tinggal bersama suaminya.

"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negera tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Luki menyebut, status suami Veronica adalah Warga Negara Asing (WNA). Suaminya juga tercatat sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di negara asalnya. https://bit.ly/2XFsT8h

"Suaminya pegiat LSM," ujar Luki kepada wartawan.

Ditanya apakah Veronica saat ini berada di Australia? Luki enggan menjawabnya. Ia hanya menyebut negara yang ditinggali Veronica adalah negara tetangga yang dekat dengan Indonesia.

"Negara tetangga yang dekat dengan Indonesia. Nanti kita lihat ke depan proses penyidikan," beber Luki.

Polisi Lacak Dua Rekening Veronica Koman di Dalam dan Luar Negeri

Polisi berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman tersangka provokasi Papua. Dua rekening itu diketahui ada di dalam dan luar negeri.

"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil untuk melacak nomor rekening ada dua baik di Indonesia maupun luar negeri," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Dari temuan itu, tambah Luki, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.

"Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," Lukin menambahkan.

"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki.

Sebelumnya, Polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019). https://bit.ly/2OJAuhM

Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Dilempar Karung Isi Ular

 Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, dilempar karung berisi ular. Kejadian itu mengagetkan penghuni asrama.

"Kejadiannya tadi Subuh, sekitar pukul 04.19 WIB. Empat orang berpakaian biasa menggunakan motor matik. Waktu di depan pintu, motor dimatikan, langsung melempar karung isi ular," kata salah satu mahasiswa, Yoab Orlando, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (9/9/2019).

Yoab mengatakan ular tersebut ditaruh di dalam karung beras berwarna putih. Tak hanya satu ular, ada tiga ular yang diduga dilemparkan.

"Yang ular piton ditaruh di karung beras ukuran 15 kg. Dan tiga ekor ular kecil lainnya ditaruh satu karung kain. Jadi langsung dilempar bersamaan. Ularnya ada empat," kata Yoab.

Yoab menjelaskan saat itu para mahasiswa ada yang sedang beristirahat, ada juga yang masih nongkrong di halaman. Saat dilempar karung isi ular, para mahasiswa kaget.

"Jadi waktu itu masih Subuh. Ada yang tidur, yang lain nongkrong-nongkrong main kartu, pada kaget, langsung ke luar," jelas Yoab.

Yoab menambahkan ular lain lepas di selokan parkiran motor. Namun satu ular berukuran besar dapat diamankan.

"Yang tiga terlepas di selokan. Kemudian yang besar kaya jenis ular piton yang ditaruh di karung ukuran 15 kg berhasil kami amankan," lanjut Yoab.

Yoab menerangkan peneror alias pelempar ular tersebut tidak langsung kabur. Mereka masih mengawasi dari perempatan Jalan Pacar Keling. Mereka juga membawa teropong untuk mengawasi mahasiswa Papua yang keluar.

"Waktu kita keluar ramai-ramai, pelaku menghindar tak jauh dari lokasi. Kan di situ ada perempatan, mereka berhenti di rumah sakit. Mereka pantau situasi lagi. Terus mereka pakai teropong. Kemudian teman-teman kejar, mereka panik dan teropongnya ditinggal dan kami amankan," kata Yoab. https://bit.ly/35qUaxR

Selain kejadian ini, Yoab mengaku ada kejadian teror lain, yakni pada 27 Agustus lalu, ketika mereka membentangkan banner pertulisan 'referendum'. Saat itu mereka dilempar cat warna merah.

"Kemudian satu hari lagi, banner itu dipotong, terus dibawa lari banner-nya," ujar Yoab.

Atas kejadian tersebut, Yoab mengaku belum melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Untuk sementara belum," tandas Yoab.

Penetapan Tersangka Veronica Koman Dikritik, Polisi: Dia Melanggar Hukum

Polisi buka suara terkait kritikan para aktivis yang menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi Papua sebagai hal yang tidak tepat. Menanggapi kritikan itu, polisi mengatakan Veronica telah melakukan pelanggaran hukum.

"Ini proses hukum ya, ada dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Karena pelanggaran itu, lanjut Luki, Veronica harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Ia juga mengimbau agar kasus yang menimpanya tidak dikait-kaitkan dengan apapun.

"Jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain," tegas Luki.

Luki kemudian memberikan contoh aktivitas sosial media Veronica selama ini. Sebab, apa yang telah diunggahnya tidak sesuai dengan kenyataan sehingga masuk dalam kategori provokasi.

"Dia melakukan kegiatan, dia buka sosmed di mana dia aktifnya memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan," terangnya.

Untuk itu, Luki menegaskan akan tetap memburu dan menangkap Veronica. Karena dengan penangkapannya akan menjadi jalan masuk untuk mengungkap yang lainnya.

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap. Karena ini sangat penting dan kita akan bisa mengungkap yang lainnya," pungkasnya. https://bit.ly/2QJC2Ll