Polisi akan menentukan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Veronica Koman tersangka provokasi Papua pada minggu depan. Sebab, selain masih dalam proses, polisi juga sedang melakukan pendekatan kepada keluarga Veronica.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, karena masih proses," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
"Karena kita masih berusaha untuk melakukan pendekatan dengan pihak keluarga karena saudara VK adalah WNI," Luki menambahkan.
Luki berharap, melalui pendekatan keluarga itu, Veronica bersedia datang dan menyerahkan diri serta mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap orang tua ada bahwa yang bersangkutan akan datang dari Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Luki.
Sebelumnya, polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Luki.
Veronica Koman Tersangka Provokasi Papua Tinggal di Luar Negeri dengan Suami
Veronica Koman tersangka provokasi asrama mahasiswa Papua berada di luar negeri. Veronica diketahui saat ini tinggal bersama suaminya.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negera tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Luki menyebut, status suami Veronica adalah Warga Negara Asing (WNA). Suaminya juga tercatat sebagai pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di negara asalnya. https://bit.ly/2XFsT8h
"Suaminya pegiat LSM," ujar Luki kepada wartawan.
Ditanya apakah Veronica saat ini berada di Australia? Luki enggan menjawabnya. Ia hanya menyebut negara yang ditinggali Veronica adalah negara tetangga yang dekat dengan Indonesia.
"Negara tetangga yang dekat dengan Indonesia. Nanti kita lihat ke depan proses penyidikan," beber Luki.
Polisi Lacak Dua Rekening Veronica Koman di Dalam dan Luar Negeri
Polisi berhasil melacak dua nomor rekening atas nama Veronica Koman tersangka provokasi Papua. Dua rekening itu diketahui ada di dalam dan luar negeri.
"Hasil pengembangan dari penyidik berhasil untuk melacak nomor rekening ada dua baik di Indonesia maupun luar negeri," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).
Dari temuan itu, tambah Luki, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi.
"Kami sudah bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dengan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut," Lukin menambahkan.
"Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," jelas Luki.
Sebelumnya, Polisi terus berupaya memburu Veronica Koman sebagai tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya. Salah satu upaya itu yakni dengan melayangkan dua surat panggilan tersangka di dua alamat yang berbeda di Indonesia.
"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (VK) ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Sabtu (7/9/2019). https://bit.ly/2OJAuhM