Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, dilempar karung berisi ular. Kejadian itu mengagetkan penghuni asrama.
"Kejadiannya tadi Subuh, sekitar pukul 04.19 WIB. Empat orang berpakaian biasa menggunakan motor matik. Waktu di depan pintu, motor dimatikan, langsung melempar karung isi ular," kata salah satu mahasiswa, Yoab Orlando, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (9/9/2019).
Yoab mengatakan ular tersebut ditaruh di dalam karung beras berwarna putih. Tak hanya satu ular, ada tiga ular yang diduga dilemparkan.
"Yang ular piton ditaruh di karung beras ukuran 15 kg. Dan tiga ekor ular kecil lainnya ditaruh satu karung kain. Jadi langsung dilempar bersamaan. Ularnya ada empat," kata Yoab.
Yoab menjelaskan saat itu para mahasiswa ada yang sedang beristirahat, ada juga yang masih nongkrong di halaman. Saat dilempar karung isi ular, para mahasiswa kaget.
"Jadi waktu itu masih Subuh. Ada yang tidur, yang lain nongkrong-nongkrong main kartu, pada kaget, langsung ke luar," jelas Yoab.
Yoab menambahkan ular lain lepas di selokan parkiran motor. Namun satu ular berukuran besar dapat diamankan.
"Yang tiga terlepas di selokan. Kemudian yang besar kaya jenis ular piton yang ditaruh di karung ukuran 15 kg berhasil kami amankan," lanjut Yoab.
Yoab menerangkan peneror alias pelempar ular tersebut tidak langsung kabur. Mereka masih mengawasi dari perempatan Jalan Pacar Keling. Mereka juga membawa teropong untuk mengawasi mahasiswa Papua yang keluar.
"Waktu kita keluar ramai-ramai, pelaku menghindar tak jauh dari lokasi. Kan di situ ada perempatan, mereka berhenti di rumah sakit. Mereka pantau situasi lagi. Terus mereka pakai teropong. Kemudian teman-teman kejar, mereka panik dan teropongnya ditinggal dan kami amankan," kata Yoab. https://bit.ly/35qUaxR
Selain kejadian ini, Yoab mengaku ada kejadian teror lain, yakni pada 27 Agustus lalu, ketika mereka membentangkan banner pertulisan 'referendum'. Saat itu mereka dilempar cat warna merah.
"Kemudian satu hari lagi, banner itu dipotong, terus dibawa lari banner-nya," ujar Yoab.
Atas kejadian tersebut, Yoab mengaku belum melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Untuk sementara belum," tandas Yoab.
Penetapan Tersangka Veronica Koman Dikritik, Polisi: Dia Melanggar Hukum
Polisi buka suara terkait kritikan para aktivis yang menilai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka provokasi Papua sebagai hal yang tidak tepat. Menanggapi kritikan itu, polisi mengatakan Veronica telah melakukan pelanggaran hukum.
"Ini proses hukum ya, ada dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (7/9/2019).
Karena pelanggaran itu, lanjut Luki, Veronica harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya. Ia juga mengimbau agar kasus yang menimpanya tidak dikait-kaitkan dengan apapun.
"Jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain," tegas Luki.
Luki kemudian memberikan contoh aktivitas sosial media Veronica selama ini. Sebab, apa yang telah diunggahnya tidak sesuai dengan kenyataan sehingga masuk dalam kategori provokasi.
"Dia melakukan kegiatan, dia buka sosmed di mana dia aktifnya memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan," terangnya.
Untuk itu, Luki menegaskan akan tetap memburu dan menangkap Veronica. Karena dengan penangkapannya akan menjadi jalan masuk untuk mengungkap yang lainnya.
"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap. Karena ini sangat penting dan kita akan bisa mengungkap yang lainnya," pungkasnya. https://bit.ly/2QJC2Ll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar