Senin, 25 November 2019

Larangan Skuter Listrik di Jalan Raya, Warga Minta Dibuatkan Lokasi Khusus

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama kepolisian telah menerbitkan pelarangan penggunaan skuter listrik di jalan raya yang akan dimulai esok, Senin (25/11). Namun, warga DKI meminta Gubernur Anies membuat lokasi khusus supaya pengguna skuter listrik dibuatkan lokasi khusus.

Salah seorang warga Jakarta, Imam yang menggunakan skuter listrik menyambut baik aturan tersebut dengan pengecualian.

"Aturannya menyambut baik, cuma mungkin lebih diakomodir pembatasan usia, dan juga kalau emang utama keluarga di weekend itu untuk keluarga ada pengawasannya," kata Imam, di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Menurut Imam, skuter listrik memiliki nilai manfaat untuk masyarakat. Imam mengatakan skuter listrik bisa menjadi alternatif rekreasi warga Jakarta.

"Kalau menurut saya sih itu tetap saja ini penggunannanya manfaat ya buat masyarakat apalagi penggunaannya di sekitar hari minggu atau sabtu buat keluarga jalan artinya buat rekreasi juga sih sebenernya skuter itu," ujar Imam.

Selain aturan, menurut Imam yang diperlukan untuk para pengguna skuter listrik adalah pengawasan. Dari pengalaman Imam, dia melihat kurangan pengawasan.

"Mungkin yang lebih diperhatikan itu pengawasannya saja sih, selama ini sih saya lihat tadi di situ nggak ada, Grabwheels berjejer begitu saja, kita kaya bebas make saja tapi tapi pengawasan dari pemiliknya nggak ada, mungkin ditekankan di situ, mungkin ada GPS ya pengawasan," sebutnya. https://bit.ly/2rpSx4U

Senada dengan Imam, Muhammad Fardin menyambut baik pelarangan skuter listrik di jalan raya. Namun, menurut dia harus ada penyempurnaan lagi, agar penggun skuter listrik terakomodir.

"Ya kalau memang suka (gunakan skuter listrik) terganggu ya, tapi kalau yang mengganggu kesibukan pengguna jalan raya ya bagus-bagus saja. Dipermantap lagilah aturannya gitu, supaya ada keringangan di antara kedua pihak," ucap Fadrin.

Agar dapat terakomodir, Fardin menyarankan ada lokasi khusus bagi para pengguna skuter listrik. Bahkan, Fadrin menyarakan dibuatkan arena bagi pengguna skuter listrik.

"Yang mungkin bagusnya di tempat-tempat kayak gini (GBK) nggak mengganggu kesibukan jalan raya, kayak di tempat aman gini, atau nanti buat arenanya ya," imbuhnya.

Berbeda dengan Imam dan Fardin, Wulan menyayangkan adanya aturan tersebut. Dia menyarankan seharusnya pengguna skuter listrik diakomodir di lokasi khusus.

"Sayang sih sebenernya, karena memang harus dibuat tempat supaya bisa gunakan itu. Karena sebenernya enak ya pake ini, pake Grabwheels itu," kata Wulan.

"Jadi mungkin dari Grab dan Dishub dan Polisi membuat lokasi supaya Grabwheelsnya bisa digunakan," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menegaskan skuter listrik (e-scooter) dilarang mengaspal di jalan raya dan trotoar. Polisi akan mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

"Kita kemarin sudah sosialisasi, jadi uji coba dan sebagainya sudah. Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019, di seluruh wilayah Jakarta," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan di kawasan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11). https://bit.ly/2rpSupK

Membandel, Sejumlah Warga Gunakan Skuter Listrik Saat CFD Jakarta

Penggunaan skuter listrik pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) telah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada hari ini masih ada sejumlah warga yang membandel menggunakan skuter listrik saat CFD.

Pantuan detikcom, di sekitaran f(x) Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2019), pada pukul 07.41 Wib ada dua warga melintas menggunak skuter listrik dari salah satu perusahaan transportasi berbasis daring. Salah seorang dari mereka melintas di jalan raya, sedangkan yang satu lagi melintas di trotoar.

Tidak hanya itu, ada juga tiga warga yang menggunakan skuter listrik namun diparkirkan di trotoar pejalan kali. Mereka nampak tidak menjalankan skuter tersebut dan sedang beristirahat.

Di sekitaran lokasi sendiri nampak petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarat berjaga. Terkadang petugas meminta warga yang melintas membagi jalur pejalan/pelari dengan sepeda.

Kemenhub soal Skuter Listrik: Kesepakatannya Hanya Bisa Dipakai di GBK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu peraturan Gubernur DKI soal penggunaan skuter listrik. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penggunaan skuter listrik akan dibatasi hanya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Nah sekarang ini lagi transisi sambil menunggu peraturan gubernur, kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK, wilayah tertentu saja di GBK. Sekarang sudah tidak ada lagi," kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2OEV2bo

"Kesepakatan kemarin sama Dishub digunakan di GBK. Belum (boleh di jalur sepeda)," sambungnya.

Budi mengatakan tengah membuat peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Dia menyebut peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, salah satunya soal kecepatan.

"Tapi saya sudah mengeluarkan surat edaran minggu ini mungkin saya keluarkan surat edaran menyangkut masalah bagaimana tata caranya, bagaimana kemudian menyangkut usianya, kemudian kecepatan dan sebagainya, akan saya keluarkan surat edaran. Tapi nanti berikutnya saya sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan. Sebelum nanti dalam regulasi Undang-Undang 22 untuk menyangkut masalah skuter listrik ini," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri segera membuat payung hukum terkait skuter listrik. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kasus tabrak lari pengguna GrabWheels yang menewaskan dua orang.

"Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya," ujar Sahroni dalam rapat Komisi III bersama Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menanggapi usulan Sahroni tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya akan mendiskusikan perihal regulasi skuter listrik dengan stakeholder lainnya. Namun, dia menegaskan, penanganan kasus tabrak lari GrabWheels telah dilakukan secara profesional.

"Masalah skuter ini juga sudah ditangani secara profesional oleh Polda Metro Jaya. Bahkan tersangkanya sudah ditahan. Kemudian nanti ke depannya akan kita diskusikan bersama dengan stakeholder lain yang membidangi," ujar Idham. https://bit.ly/2rlWXtv