Senin, 25 November 2019

Membandel, Sejumlah Warga Gunakan Skuter Listrik Saat CFD Jakarta

Penggunaan skuter listrik pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) telah dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada hari ini masih ada sejumlah warga yang membandel menggunakan skuter listrik saat CFD.

Pantuan detikcom, di sekitaran f(x) Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2019), pada pukul 07.41 Wib ada dua warga melintas menggunak skuter listrik dari salah satu perusahaan transportasi berbasis daring. Salah seorang dari mereka melintas di jalan raya, sedangkan yang satu lagi melintas di trotoar.

Tidak hanya itu, ada juga tiga warga yang menggunakan skuter listrik namun diparkirkan di trotoar pejalan kali. Mereka nampak tidak menjalankan skuter tersebut dan sedang beristirahat.

Di sekitaran lokasi sendiri nampak petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarat berjaga. Terkadang petugas meminta warga yang melintas membagi jalur pejalan/pelari dengan sepeda.

Kemenhub soal Skuter Listrik: Kesepakatannya Hanya Bisa Dipakai di GBK

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu peraturan Gubernur DKI soal penggunaan skuter listrik. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penggunaan skuter listrik akan dibatasi hanya di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Nah sekarang ini lagi transisi sambil menunggu peraturan gubernur, kesepakatan dengan pihak Grab hanya bisa digunakan di GBK, wilayah tertentu saja di GBK. Sekarang sudah tidak ada lagi," kata Budi di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). https://bit.ly/2OEV2bo

"Kesepakatan kemarin sama Dishub digunakan di GBK. Belum (boleh di jalur sepeda)," sambungnya.

Budi mengatakan tengah membuat peraturan tentang penggunaan skuter listrik. Dia menyebut peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, salah satunya soal kecepatan.

"Tapi saya sudah mengeluarkan surat edaran minggu ini mungkin saya keluarkan surat edaran menyangkut masalah bagaimana tata caranya, bagaimana kemudian menyangkut usianya, kemudian kecepatan dan sebagainya, akan saya keluarkan surat edaran. Tapi nanti berikutnya saya sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan. Sebelum nanti dalam regulasi Undang-Undang 22 untuk menyangkut masalah skuter listrik ini," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri segera membuat payung hukum terkait skuter listrik. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kasus tabrak lari pengguna GrabWheels yang menewaskan dua orang.

"Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya," ujar Sahroni dalam rapat Komisi III bersama Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Menanggapi usulan Sahroni tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan pihaknya akan mendiskusikan perihal regulasi skuter listrik dengan stakeholder lainnya. Namun, dia menegaskan, penanganan kasus tabrak lari GrabWheels telah dilakukan secara profesional.

"Masalah skuter ini juga sudah ditangani secara profesional oleh Polda Metro Jaya. Bahkan tersangkanya sudah ditahan. Kemudian nanti ke depannya akan kita diskusikan bersama dengan stakeholder lain yang membidangi," ujar Idham. https://bit.ly/2rlWXtv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar