Senin, 25 November 2019

Menag: Satgas Antiradikalisme Akan Dibentuk untuk Berantas PNS Radikal

 Menteri Agama Fachrul Razi menyebut satgas untuk menangkal radikalisme akan dibentuk di lembaga negara serta kementerian. Langkah ini untuk memberantas PNS yang terpapar sifat-sifat radikal.

"Perlu saya garis bawahi, pertama, keputusan 11 menteri dan kepala lembaga negara. Betul-betul untuk pegawai negeri sipil, mereka harus menjadi garda terdepan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan melakukan langkah-langkah deradikalisasi. Jadi sama sekali tidak boleh seorang pegawai negeri sipil ketularan sifat-sifat radikal," tegas Fachrul Razi kepada wartawan setelah mengisi kuliah umum di UIN Maulana Malik Ibrahim, Jalan Sumbersari, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).

Menurut Fachrul, satgas khusus akan dibentuk oleh setiap kementerian dan lembaga negara untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disepakati tersebut.

"Ada pembentukan satgas nanti untuk menampung laporan-laporan. Satgas dibentuk oleh kementerian dan lembaga negara masing-masing," tuturnya.

Jika ditemukan ada PNS terpapar paham radikal, Fachrul memastikan tentunya akan langsung dilakukan penindakan.

"Pasti akan dipanggil, tidak kami apa-apakan. Kami hanya memberi nasihat karena sudah ancaman nyata radikalisasi di Indonesia saat ini," ucap Fachrul menjawab pertanyaan wartawan.

Fachrul menambahkan langkah pencegahan juga bakal dilakukan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena saat ini tengah dibuka proses rekrutmen CPNS.

"Rekrutmen CPNS, juga akan kami cek nasionalismenya bagaimana. Pasti ada wawancara, pertanyaan-pertanyaan terkait itu. Ini wajar, tidak ada yang aneh," lanjut Fachrul.

Dalam kuliah umumnya, Fachrul Razi memaparkan radikalisme sudah menjadi ancaman nyata bagi Indonesia.

"Agak sedikit keras memang, karena kita tidak boleh membiarkan. PNS adalah garda terdepan melindungi negara dari radikalisme. Kita tidak ingin ada musuh dalam selimut, masa PNS digaji negara malah melawan negara," tegas Fachrul. https://bit.ly/2qvMNXb

Di Acara Pembinaan Mental TNI AD, Menag Bicara Persatuan Umat Beragama

 Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku sadar tak semua orang senang dengan pernyataan bahwa sebagai Menag dirinya akan menjadi menteri bagi semua umat beragama di Indonesia dan bukan hanya untuk salah satu agama. Meski menimbulkan polemik, menurutnya pernyataan tersebut perlu diungkapkan.

"Seperti yang teman-teman ketahui saya baru saja diangkat menjadi menteri agama dan saya nyatakan saya adalah menteri agama republik Indonesia. Mungkin tidak semua orang suka tapi menurut saya itu yang paling tepat dalam situasi sekarang untuk saya nyatakan supaya bangsa ini benar-benar kompak," kata Menag Fachrul di Dinas Pembinaan Mental TNI AD (Bintalad), Jalan Kesatrian VI, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (20/11/2019).

Hal itu disampaikan Fachrul dalam acara Sarasehan Bintalad TA 2019 yang mengangkat tema 'Menakar Radikalisme dan Nasionalisme Serta Solusinya dalam Rangka Memperkokoh Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Menuju Indonesia Maju'. Dia mengatakan untuk menuju Indonesia maju, kekompakan diperlukan.

Dia mengatakan pemerintah akan menghimpun masyarakat untuk menjalin persatuan. Fachrul pun mengatakan hal ini juga supaya meminimalisir upaya pecah belah bangsa Indonesia yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Supaya kalau ada yang di pojok-pojok sana yang berpikir untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dia akan berpikir dua kali bahwa ternyata semua pejabat-pejabat itu mengajak semua orang bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. https://bit.ly/33dO02E

Upaya Pemerintah Berantas Radikalisme Dinilai Tak Akan Efektif, Kenapa?

Pemerintah akan melakukan kontra radikalisasi untuk mencegah masyarakat dari paparan paham radikal. Pemerintah juga membuat empat kriteria orang yang rawan terpapar radikalisme.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut diatur langkah-langkah mencegah terorisme.

Pengamat terorisme, Al Chaidar, menilai ada kesalahan mendasar dalam PP tersebut yakni soal penggunaan istilah radikalisme. Dia menilai PP tersebut akan tidak efektif dijalankan karena menurutnya penggunaan istilah radikalisme tidak tepat.

"Sejauh yang saya lihat kriteria terlalu umum dan tidak tepat. Artinya tidak sesuai dengan pembahasan atau definisi dari segi akademis, ilmu pengetahuan. Seharusnya pemerintah membuat definisi yang sangat jelas yang dibuat berbagai bidang ilmu tentang makna radikal," kata Al Chaidar saat dihubungi, Senin (25/11/2019).

Al Chaidar mengatakan definisi radikal sudah ada dalam ranah lmu politik, antropologi, sosiologi ataupun ilmu sejarah. Sementara definisi radikalisme yang dibuat pemerintah membuat definisi tersebut kabur.

Dia mengatakan, secara umum radikal bermakna berpikir secara mengakar pada persoalan-persoalan yang sangat krusial. Karena penggunaan istilah radikalisme yang tidak tepat, menurutnya upaya pemerintah tidak akan efektif.

"PP itu tak tepat sasaran dan harus mengarah pada istilah yang lebih bisa dipahami oleh ilmuwan. Misalnya yang dikhawatirkan itu radikalisme yang tumbuh sekarang intoleransi dan terorisme. Harusnya ada peraturan pemberantasan intoleransi dan terorisme. Saya kira itu kalau pemerintah mau bekerja lebih efektif dan bekerja," ungkapnya.

Menurutnya, istilah intoleransi dan terorisme lebih tepat dipakai dibanding radikalisme. Al Chaidar menilai dua hal tersebut yang sangat dikhawatirkan pemerintah saat ini.

Al Chaidar mengatakan intoleransi dan terorisme terjadi karena dipengaruhi wacana keagamaan atau ideologi yang berlebihan. Dia menyebut hal itu terjadi di semua agama dan penganut ideologi.

"Hal itu disebabkan pemahaman keagamaan yang ekstrem, berlebihan. Dan itu tidak hanya terjadi pada penganut agama Islam tapi juga penganut agama lain bahkan ada juga penganut sekularisme dan kapitalisme, dan liberalisme, dan ateisme. Karena mereka sudah bersifat fanatik, merasa diri paling benar. Sehingga intoleran dan teroris," jelasnya.

Untuk menangani hal tersebut, Al Chaidar mengatakan pemerintah mesti membuat program kontrawacana intoleransi dan terorisme. Dia meminta pemerintah membuat penelitian soal wacana yang diperbincangkan sehingga memicu masyarakat menjadi intoleran dan menjadi teroris.

"Pemerintah harus survei dan pemetaan yang jelas terhadap wacana apa saja yang diperbincangkan orang saat ini seperti mesianisme atau akhir jaman, tentang pasukan dajjal, tentang Imam Mahdi, tentang ramalan-ramalan yang akan terjadi. Itu kan banyak beredar dari ustaz atau pemuka agama lain yang sifatnya konfliktual. Karena hal konfliktual tersebut akhirnya memicu intoleran dan terorisme," kata dia. https://bit.ly/2sg3DtB

"Hal tersebut harus di-counter. Pemerintah punya banyak ilmuwan, profesor yang menguasai tema tersebut. Tema tersebut harus disebar di masyarakat agar dapat pandangan monolistik dari pelaku teroris. Seperti wacana khilafah, baiat, Imam Mahdi, jihad. Harus ada pendisiplinan penafsiran yang harus dilakukan pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan diterbitkan. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatur langkah-langkah mencegah terorisme. Salah satu isinya adalah mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme.

"Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2019 yang dikutip detikcom, Minggu (24/11/2019).

Kriteria orang yang rawan terpapar paham radikal ini ada di dalam Pasal 22 ayat 2. Pemerintah akan mencegah orang dari bahaya terpapar radikalisme dengan melakukan kontra radikalisasi.

Berikut empat kriteria orang yang rentan terpapar radikalisme:
1. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme;
2. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme;
3. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme; dan/atau
4. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme. https://bit.ly/33fPDN6