Senin, 25 November 2019

Ketua KPU Sulsel Tiba-tiba Mundur dari Jabatannya

Ketua KPUD Sulawesi Selatan (Sulsel), Misnah Attas, mundur dari jabatannya. Meski demikian dia tetap menjadi anggota komisioner KPUD.

"Setelah Misnah mengajukan mundur dalam rapat pleno, Fatmawati ditunjuk pelaksana tugas ketua untuk memproses memimpin rapat pleno pemilihan ketua, dari rapat pleno terpilihlah Faisal Amir jadi ketua, kita akan sampaikan ke KPU RI," ujar Komisioner KPUD Sulsel, Asram Jaya, saat konfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2019).

Ke depan, Misnah akan menjadi komisioner yang fokus mengurusi divisi partisipasi masyarakat dan sosialisasi. Asram menyebutkan Misnah telah menyatakan mundur dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat kemarin (22/11).

Asram mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke KPU RI atas hasil rapat pleno untuk mendapat persetujuan KPU RI dan menetapkan Faisal sebagai Ketua KPU Sulsel yang baru. Surat itu akan dikirim Senin (25/11) besok.

Ditanyai soal alasan mundurnya Misnah, Asram enggan menjelaskan. "Kalau alasan mundurnya, langsung konfirmasi sendiri ke Misnah, tidak bisa kita wakili juga," ungkap Asram. https://bit.ly/2qxWuV5

Beredar kabar, Misnah mundur jabatannya sebagai Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 sebagai sikap penolakannya atas pembatalan pelantikan dua Caleg terpilih, yakni Caleg DPR RI Gerindra Misriyani Ilyas dan Caleg DPRD Sulsel dari PDIP, Novianus YL Patanduk. Keduanya batal dilantik, dengan dalih telah dipecat partainya sebelum pelantikan.

detikcom mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut dengan menghubungi Misnah, namun belum mendapat tanggapan.

Bawaslu Makassar Ingatkan Parpol Tak Minta Mahar ke Calon Walkot

Bawaslu Kota Makassar, Sulsel, mengingatkan parpol agar tidak menerima imbalan dalam proses seleksi pencalonan wali kota untuk Pilkada 2020. Ada sanksi pidanat bagi parpol yang berani menerima mahar dari para calon.

"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 187 (b), ada larangan bagi anggota partai atau anggota gabungan partai untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Sedangkan Pasal 187 (c), kata Sri Wahyuni, juga mengatur larangan bagi setiap orang atau lembaga untuk memberi imbalan pada proses pencalonan.

"Ancaman hukumannya bisa 36 sampai 72 bulan (penjara) dan denda Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar," sebutnya.

Tapi Bawaslu Kota Makassar menegaskan tidak akan mencampuri proses penjaringan yang dilakukan parpol.

"Kami tentunya tidak tahu mengenai proses yang terjadi di partai, jadi kalau ada laporan kami akan proses," kata dia.

"Yang menjadi pengawasan kami adalah proses pendaftarannya di KPU apakah memenuhi syarat atau tidak baik calon perseorangan ataupun dari partai, misalnya syarat dukungannya terpenuhi atau tidak," sambung Sri. https://bit.ly/2KPMayw

MK Perintahkan KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang 4 TPS Trenggalek

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Putusan ini diberikan atas gugatan Partai PDI Perjuangan.

Penghitungan suara ulang ini diperintahkan MK dilakukan di empat TPS. Keempat TPS tersebut yaitu, TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

"Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek 1," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).

Gugatan ini didaftarkan pada nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam gugatannya PDIP mempersoalkan adanya pengurangan perolehan suara sebanyak 23 suara. Serta adanya penambahan 2 suara yang terjadi kepada Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam dalil, disebutkan pengurangan suara terjadi di TPS 4, 12 dan 20 sebanyak 18 suara, sedangkan pada TPS 16 sebanyak 5 suara. Sedangkan penambahan suara terhadap partai PAN terjadi di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong, sebanyak 2 suara.

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menyebut berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi terbukti KPU telah melakukan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. Namun, disebutkan usai melakukan rekapitulasi KPU tidak dapat memastikan apakah terjadi perubahan suara.

"Bukti perselisihan hasil Pemilu tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang terdapat dalam dari pemohon tidak dapat memastikan Apakah telah terjadi perubahan suara atau tidak," kata Hakim MK Arief Hidayat. https://bit.ly/2DgUq6g

Selain itu, disebutkan mahkamah juga menemukan adanya ketidak sesuaian formulir penghitungan suara di tingkat kabupaten dan C1 kabupaten kota Trenggalek. Menurut mahkamah, tidak dimungkinkan adanya hasil perhitungan suara yang berbeda dalam TPS.

"Bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum di atas maka menemukan adanya ketidak sesuaian data formulir model C1 Kabupaten DPRD kabupaten kota berhologram dengan formulir C1 Plano kabupaten kota Trenggalek, terkait dengan perolehan suara pemohon di TPS tempat TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Suro Dagan dan suara tidak sah di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong," tuturnya.

Selain memerintahakan penghitungan suara ulang, MK juga memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara di Kota Surabaya.

Berikut Putusan lengkap MK terkait penghitungan suara ulang, atas nomor perkara nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,:

Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten trenggalek, daerah pemilihan trenggalek 1

Membatalkan keputusan KPU nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD daerah Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan Trenggalek 1.

Memerintahkan kepada KPU, KPU Trenggalek, untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12 dan TPS 20 Kelurahan Surodakan serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupetan Trenggalek Dapil Trenggalek 1

Memerintahkan kepada komisi pemilihan umum, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan surat suara ulang. Sebagaimana angka 4 di atas. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanan penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 diatas.

Memerintahkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk melakukan pengamanan proses penghitungan surat suara ulang. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim, oleh 9 hakim konstitusi. https://bit.ly/37xhxaM