Ketua KPUD Sulawesi Selatan (Sulsel), Misnah Attas, mundur dari jabatannya. Meski demikian dia tetap menjadi anggota komisioner KPUD.
"Setelah Misnah mengajukan mundur dalam rapat pleno, Fatmawati ditunjuk pelaksana tugas ketua untuk memproses memimpin rapat pleno pemilihan ketua, dari rapat pleno terpilihlah Faisal Amir jadi ketua, kita akan sampaikan ke KPU RI," ujar Komisioner KPUD Sulsel, Asram Jaya, saat konfirmasi detikcom, Minggu (24/11/2019).
Ke depan, Misnah akan menjadi komisioner yang fokus mengurusi divisi partisipasi masyarakat dan sosialisasi. Asram menyebutkan Misnah telah menyatakan mundur dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat kemarin (22/11).
Asram mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke KPU RI atas hasil rapat pleno untuk mendapat persetujuan KPU RI dan menetapkan Faisal sebagai Ketua KPU Sulsel yang baru. Surat itu akan dikirim Senin (25/11) besok.
Ditanyai soal alasan mundurnya Misnah, Asram enggan menjelaskan. "Kalau alasan mundurnya, langsung konfirmasi sendiri ke Misnah, tidak bisa kita wakili juga," ungkap Asram. https://bit.ly/2qxWuV5
Beredar kabar, Misnah mundur jabatannya sebagai Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 sebagai sikap penolakannya atas pembatalan pelantikan dua Caleg terpilih, yakni Caleg DPR RI Gerindra Misriyani Ilyas dan Caleg DPRD Sulsel dari PDIP, Novianus YL Patanduk. Keduanya batal dilantik, dengan dalih telah dipecat partainya sebelum pelantikan.
detikcom mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut dengan menghubungi Misnah, namun belum mendapat tanggapan.
Bawaslu Makassar Ingatkan Parpol Tak Minta Mahar ke Calon Walkot
Bawaslu Kota Makassar, Sulsel, mengingatkan parpol agar tidak menerima imbalan dalam proses seleksi pencalonan wali kota untuk Pilkada 2020. Ada sanksi pidanat bagi parpol yang berani menerima mahar dari para calon.
"Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, Pasal 187 (b), ada larangan bagi anggota partai atau anggota gabungan partai untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Makassar Sri Wahyuni Ningsih kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Sedangkan Pasal 187 (c), kata Sri Wahyuni, juga mengatur larangan bagi setiap orang atau lembaga untuk memberi imbalan pada proses pencalonan.
"Ancaman hukumannya bisa 36 sampai 72 bulan (penjara) dan denda Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar," sebutnya.
Tapi Bawaslu Kota Makassar menegaskan tidak akan mencampuri proses penjaringan yang dilakukan parpol.
"Kami tentunya tidak tahu mengenai proses yang terjadi di partai, jadi kalau ada laporan kami akan proses," kata dia.
"Yang menjadi pengawasan kami adalah proses pendaftarannya di KPU apakah memenuhi syarat atau tidak baik calon perseorangan ataupun dari partai, misalnya syarat dukungannya terpenuhi atau tidak," sambung Sri. https://bit.ly/2KPMayw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar