Selasa, 26 November 2019

DJP Ajak Guru Sosialisasikan Pentingnya Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah bekerja keras memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sosialisasi yang dilakukan pihaknya adalah menyasar para masyarakat yang belum memiliki penghasilan, mulai dari anak kecil hingga dewasa.

"Caranya bagaimana meningkatkan kepatuhan sukarela, karena itu pilar pertama," kata Suryo saat acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Sosialisasi ini, dikatakan Suryo, agar setiap penarikan pajak tidak mengganggu aktivitas perekonomian. Apalagi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia yang sudah memberikan dampak pada Indonesia.

Terlihat sampai Oktober 2019, penerimaan pajak baru terkumpul Rp 1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 16 persen. https://bit.ly/37CaNsi

"Namanya pekerjaan DJP, bagaimana memahamkan pajak kepada teman dan anak-anak yang belum memiliki penghasilan," jelas dia.

Suryo mencontohkan, DJP sudah mensosialisasikan pajak kepada para guru di Indonesia. Di mana para guru dititipkan agar membiasakan membahasnya melalui cerita bahwa pembayaran pajak merupakan wajib dan bisa memakmurkan negara dan menyejahterakan.

Sehingga tidak ada anggapan bahwa membayar pajak menjadi suatu yang memberatkan. Apalagi kontribusi terbesar penerimaan negara berasal dari pajak. Di mana, penerimaan tersebut digunakan untuk berbagai macam pembangunan fasilitas sarana dan pra sarana yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Nah cerita mengenai pajak bisa diinformasikan sebelum mereka lulus. Kira-kira kemasannya itu baru menjadi WP, mumpung belum jadi WP kita masuk meminta bantuan, jadi istilah saya pajak itu kapan pun pasti akan ada, pajak diperoleh untuk kemakmuran masyarakat," ungkapnya.

Tekor Pajak Tahun Ini Rp 30 T Lebih Besar dari 2018

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tahun ini penerimaan pajak tidak mencapai target atauu shortfall. Besarannya mencapai Rp 140 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) DJP, Yon Arsal mengatakan, kekurangan pajak tahun ini lebih besar dari tahun lalu. Pada 2018 shortfall pajak mencapai Rp 110 triliun.

"Kalau melihatnya sih, artinya dari laporan semester I saja kita sudah lebih besar dari tahun lalu. Tahun lalu shortfall di kisaran Rp 110 triliun, sementara di evaluasi semester I, Ibu (Sri Mulyani) menyampaikan waktu itu Rp 140 triliun, itu saja lebih besar," ujarnya dalam acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan data APBN laporan semester I-2019, Pemerintah memprediksi shortfall penerimaan pajak sampai akhir tahun sebesar RP 140 triliun. Namun, angka tersebut akan melebar mengingat perekonomian dunia yang sedang melemah.

Buktinya, sampai dengan Oktober 2019 baru terkumpul Rp 1.018,47 triliun atau 64,56 persen dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23 persen (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 16 persen.

Sementara sepanjang 2018 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.315 triliun. Angka itu setara 92,41% dari target penerimaan pajak 2018 Rp 1.424 triliun. https://bit.ly/33gE7RD

RI Masih Sulit Tarik Pajak Netflix, Spotify hingga Google

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai saat ini masih kesulitan memungut pajak perusahaan internasional berbasis digital yang meraup keuntungan di Indonesia. Mulai dari Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sulitnya otoritas pajak nasional memungut lantaran kehadiran fisik atau kantor dari perusahaan digital internasional tersebut tidak berada di tanah air.

"Jadi ada dua jenis pajak, kalau barang berwujud maka bea cukai ada di situ, kalau kita beli film mungutnya gimana?," kata Suryo saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Baca juga: Eh Youtuber & Selebgram! Suka Pamer Kemewahan Bakal Dipantau Pajak

Suryo menjelaskan sejatinya setiap perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia maka wajib membayarkan pajaknya ke Pemerintah. Untuk perusahaan internasional berbasis digital seperti Netflix, Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter maka harusnya membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Selama ini UU PPN yang berlaku mengenalnya setiap transaksi barang maupun jasa harus dilaporkan oleh perusahaan yang memungutkan kepada DJP. Begitu juga dengan PPh, perusahaan tersebut harus melaporkan. Namun, karena perusahaan internasional tersebut tidak memiliki kantor cabang membuat pelaporan menjadi sulit.

"Tapi secara prinsip kita ingin fairplay, siapa yang membeli harus membayar, siapapun yang menghasilkan di Indonesia harus bayar. Itu saja intinya," ungkapnya. https://bit.ly/2qKslSn

Kapan Pemerintah Bisa Tarik Pajak Netflix Cs?


Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa salah satu cara menarik pajak perusahaan internasional berbasis digital melalui aturan omnibus law perpajakan yang sedang disusun Pemerintah.

"Dengan omnibus kita minta tolong 'hei kamu tolong pungutin' meskipun orangnya di luar," kata Suryo.

Suryo menjelaskan dengan omnibus law perpajakan maka Pemerintah merevisi beberapa aturan seperti halnya mengenai bentuk usaha tetap (BUT). Dalam omnibus law, Pemerintah tidak mengharuskan kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia melainkan mengacu pada significant economic presence. Maksudnya, setiap perusahaan yang mendapatkan penghasilan di Indonesia maka harus membayarkan kewajiban pajaknya ke Pemerintah.

Dengan kata lain, perusahaan internasional tersebut harus mencatat dan melaporkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di tanah air.

"Jadi kenapa kita membuat pilar di omnibus mengenai pemungutan PPN oleh yang ada di luar negeri, Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita, kalau barang jelas lewat Priok dan Soetta, kalau beli jasa beli film kan langsung lewat kabel masuk rumah," jelas dia.

Suryo mengaku belum bisa memastikan kapan omnibus law perpajakan akan diterbitkan. Hanya saja pembahasannya sudah masuk tahap finalisasi.

"Omnibus sudah finalisasi, kan melibatkan beberapa kementerian, beberapa isu sudah banyak berubah seperti PDRD, kalau yang lain tidak banyak berubah," kata Suryo.

Dengan kata lain, Pemerintah baru akan bisa menarik pajak Netflix cs setelah omnibus law diterbitkan, Meski begitu, Suryo mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah ingin menerapkan pemungutan pajak yang berkeadilan.

"Nah lewat omnibus nanti kita lihat diskusinya seperti apa. Tapi secara prinsip kita ingin fairplay, siapa yang membeli harus membayar, siapapun yang menghasilkan di Indonesia harus bayar. Itu saja intinya," ungkap dia. https://bit.ly/2OItphE