Sabtu, 30 Januari 2021

Nonton Iklan di Vtube Beneran Bisa Dapat Duit?

 Vtube, aplikasi nonton iklan berbayar yang ramai digunakan masyarakat sebagai aplikasi penghasil uang. Bagaimana cara kerjanya? Sebenarnya Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah memasukkan aplikasi ini ke daftar usaha bisnis yang terlarang.

Namun sampai kini Vtube masih berjalan dan member masih gencar menarik anggota baru. Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Future View Tech sebuah perusahaan yang fokus pada bidang advertising.


Orang yang tergabung dalam member Vtube ini akan diminta untuk menonton iklan di aplikasi. Nantinya akan diberikan profit sharing, jadi orang yang menonton akan mendapatkan poin.


Kemudian penghasilan juga bisa bersumber dari referral poin dengan mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin-poin inilah yang bisa dicairkan dalam bentuk uang.


Biaya pendaftarannya gratis untuk siapapun yang ingin menjadi member baru. Syaratnya member baru ini hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.


Tapi member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.


VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.


Selain itu, member juga biasanya akan ditawari untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.


Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).


Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu. Untuk bergabung dengan aplikasi Vtube, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.

https://trimay98.com/movies/zhongkui-snow-girl-and-the-dark-crystal/


Perjalanan Koin Dinar dan Dirham, Pernah Dipakai di Indonesia?


Pasar Muamalah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat yang dikabarkan menggunakan dirham sebagai alat pembayaran. Informasi itu tersebar di media sosial dalam format video. Dalam video itu, terlihat produk parfum, madu, sandal, roti, dan sebagainya dihargai 1/2, 1, sampai 2 dirham.

Padahal, di Indonesia hanya mata uang rupiah yang dinyatakan sebagai alat pembayaran sah. Hal itu juga telah dinyatakan oleh Bank Indonesia (BI), dan tertuang dalam Undang-undang (UU) Mata Uang nomor 7 tahun 2011.


Dinar dan dirham sendiri adalah koin yang terbuat dari logam mulia. Dinar terbuat dari emas, dan dirham terbuat dari perak atau silver. Kedua koin itu adalah mata uang sah dalam sejarah Islam, sejak masa Nabi Muhammad SAW. Dilansir dari jurnal Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Namun, 50 tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, koin dinar emas Islam tak muncul lagi.


Dalam sejarah mata uang Indonesia, sebenarnya mata uang yang terbuat dari emas pernah dan perak pernah digunakan sebagai alat pembayaran di Tanah Air. Berdasarkan catatan detikcom pada tahun 2013, pada tahun 850/860 Masehi, tepatnya masa kerajaan Mataram Syailendra yang berpusat di Jawa Tengah, mata uang pertama yang dicetak berbentuk koin yang terbuat dari emas dan perak.

https://trimay98.com/movies/the-american-side/

Jual Pulsa Kena Pajak, Begini Hitung-hitungannya

 Mulai 1 Februari 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan aturan mengenai pemungutan dan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan ini tidak akan mempengaruhi harga jual pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.


"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Sri Mulyani yang diunggah akun Instagram @smindrawati, Sabtu (30/1/2021).


Menurut Sri Mulyani, aturan pulsa kena pajak maupun kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Itu artinya, PMK Nomor 6 Tahun 2021 ini tidak mengatur soal pungutan pajak baru.


Dalam pengaturannya, DJP memastikan pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II. Dengan begitu rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Berikut hitung-hitungan pulsa kena pajak sesuai PMK Nomor 6 Tahun 2021:

https://trimay98.com/movies/neerja/


PT A merupakan operator telekomunikasi seluler atau pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi. PT B merupakan distributor tingkat pertama atau agen besar. PT C merupakan penyelenggara server pulsa atau penyelenggara distribusi tingkat kedua.


PT D merupakan merupakan master dealer pulsa atau distribusi tingkat ketiga. PT E merupakan ritel pulsa, dan tuan X dan nyonya Y merupakan pelanggan atau konsumen.


PT menerima deposit atau pembelian pulsa sebesar Rp 10 juta dari PT B. Pada saat yang sama, PT A juga menjual kartu perdana di gerai resminya kepada tuan X sebesar Rp 15.000.


Perhitungan PPN sesuai aturan tersebut adalah, PT A yang tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penyerahan atau penjualan pulsa kepada PT B sebesar 10%. Dengan begitu, maka PPN yang dikenakan adalah Rp 1 juta. Sementara untuk kartu perdana, PT A memungut PPN sebesar 10% dari Rp 15.000 yaitu Rp 1.500.


Dari transaksi tersebut, PT B mendapat pembelian pulsa dari PT C sebesar Rp 9 juta. PT B yang tercatat sebagai PKP sekaligus distributor tingkap pertama wajib memungut PPN atas penjualan pulsa kepada PT C. Hitungannya sama, PPN 10% dari Rp 9 juta yaitu Rp 900 ribu.

Sementara itu, PT C mendapat deposit dari PT D selaku master dealer sebesar Rp 8 juta. Pada saat yang sama, PT D mendapat pembelian pulsa atau kartu perdana dari PT E sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali seharga Rp 12.000 untuk denominasi Rp 10.000 kepada konsumen atau pelanggan.


Dengan contoh seperti itu, maka perhitungan pemungutan PPN dari pulsa kena pajak ini sebagai berikut:


A. Penyerahan pulsa dan atau kartu perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada pelanggan dalam hal ini tuan x dan nyonya Y, wajib dipungut satu kali oleh PT C selaku PKP atau distributor tingkat II.


B. Adapun PPN yang dipungut oleh PT C sebesar Rp 800 ribu atau 10% dari Rp 8 juta.


C. Sementara PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan atau kartu perdana.

https://trimay98.com/movies/best-friends-forever-2/