Malaysia menghadapi situasi darurat virus Corona. Banyak rumah sakit di Negeri Jiran yang dilaporkan hampir kehabisan ruang rawat intensif (ICU) untuk pasien COVID-19.
Imbas lonjakan kasus, pemerintah Malaysia menetapkan lockdown lokal atau perintah pengendalian pergerakan atau movement control order (MCO) di enam wilayah Selangor mulai 6-17 Mei.
Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan perjalanan antar negara bagian dan antar distrik tidak akan diizinkan. Wilayah yang terkena dampak adalah Hulu Langat, Petaling, Gombak, Klang, Kuala Langat dan Sepang.
Di wilayah tersebut, kegiatan ekonomi masih tetap diperbolehkan tetapi tidak dengan kegiatan sosial. Saat pemberlakuan MCO, pasar Ramadhan, sekolah, dan kegiatan sosial tidak diperbolehkan.
"Tempat makan seperti restoran, truk makanan, pedagang asongan dan kios hanya diperbolehkan beroperasi dari jam 6 pagi sampai tengah malam saja," katanya dalam jumpa pers.
Toko kelontong, apotek, dan pom bensin buka dari jam 6 pagi hingga 10 malam. Namun, pompa bensin di jalan raya diperbolehkan beroperasi 24 jam. Pasar makanan segar diizinkan buka dari jam 6 pagi sampai 2 siang.
Sementara itu Menteri Sains, Teknologi, dan Inovasi Khairy Jamaluddin mengatakan pemerintah meluncurkan sistem identifikasi hotspot berbasis data agar bisa dengan cepat menunjukkan titik-titik dengan kasus infeksi tinggi. Sistem ini akan mencantumkan lokasi yang ditetapkan sebagai pusat penyebaran atau hotspot di area publik.
"Saat ini, beberapa hotspot besar di Kuala Lumpur dan Selangor adalah pusat perbelanjaan, gerai (makanan dan minuman), dan bazar," sebut Khairiy dikutip dari Strait Times.
https://cinemamovie28.com/movies/sundome-new/
Satgas COVID-19: Zona Merah Salat Id di Rumah, Zona Lain Begini Aturannya
Menjelang akhir bulan Ramadhan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan serta protokol kesehatan wajib untuk menggelar salat id. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat terhindar dari risiko penularan COVID-19.
Disebutkan oleh juru bicara satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, salat idul fitri wajib dilakukan dari rumah masing-masing pada daerah berzona merah dan oranye.
"Pokok yang harus diperhatikan ialah diwajibkan beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di daerah berzona merah dan oranye," ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Sementara itu, pada daerah dengan zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah berjamaah atau salat id boleh dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat berikut:
Mampu meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama menjalankan rangkaian ibadah berlangsung, contohnya seperti dengan berwudhu dari rumah
Membawa peralatan dan alat ibadah sendiri
Hanya diikuti oleh maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
Membentuk satgas di masjid atau mushala untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan fasilitas pendukung, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan desinfektan
Jika memungkinkan, memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah, seperti mendengarkan khutbah melalui pertemuan virtual.