Minggu, 29 Juni 2014

LookTel, Asisten Pribadi Digital bagi Tunanetra

Gadget besutan Apple telah lama digunakan oleh tunanetra. Hal itu karena di dalamnya telah dibenamkan Voice Over, pembaca layar yang dapat mengubah teks menjadi suara.

Nah, sebuah pengembang perangkat lunak berinisiatif menyediakan aplikasi penunjang aktivitas tunanetra sehari-hari dengan memanfaatkan keberadaan Voice Over.

Saat ini, berbagai aplikasi bantu untuk tunanetra telah banyak dikembangkan untuk platform iOS. LookTel, adalah salah satunya. Pengembang ini memang mengkhususkan diri untuk menyediakan aplikasi untuk penunjang aktivitas tunanetra.

Aplikasi buatan LookTel dapat dijalankan menggunakan gadget Apple yang di dalamnya sudah terpasang Voice Over. Baik iPhone, iPod, atau iPad generasi terkini sudah dipastikan mampu menjalankannya.

Tapi bagi yang masih bertahan dengan gadget lama, minimal spesifikasi yang dibutuhkan adalah iPhone 3GS, karena di bawah itu, Voice Over tidak tersedia.

Sebelum memasang aplikasi dari LookTel, aktifkan terlebih dahulu Voice Over. Caranya, buka Settings > General > Accessibility, dan nyalakan Voice Over.

1. LookTel Voice Over Tutorial.

Menggunakan gadget dengan antarmuka layar sentuh bukanlah hal yang mudah bagi tunanetra. LookTel Voice Over Tutorial akan membantu tunanetra dalam mempelajari gerakan-gerakan yang dapat digunakan untuk mengoperasikan gadget Apple.

Uniknya, tutorial disuguhkan dalam bentuk permainan yang menarik. Misalnya, dalam permainan basket, tunanetra diminta menggerakkan jari dari atas ke bawah, lalu ke atas lagi, seperti mendribble bola. Ini untuk melatih tunanetra dalam menggunakan swipe yang biasanya digunakan untuk bernavigasi.

Bagi tunanetra yang sudah mahir menggunakan Voice Over, tutorial ini tetap menyenangkan karena berfungsi juga sebagai game. Tapi yang paling mengasyikkan adalah bayaran untuk menebus aplikasi ini yang cuma-cuma alias gratis!

2. LookTel Money Reader

Sesuai namanya, aplikasi ini berfungsi mengidentifikasi dan memberitahu nominal uang. Caranya adalah dengan mengaktifkan aplikasi ini lalu mengarahkan kamera gadget pada uang yang dimaksud.

LookTel Money Reader akan secara real-time melakukan scan dan menginformasikan pada tunanetra hasil dari scan tersebut.

Selain untuk perangkat genggam, LookTel Money Reader juga tersedia untuk Mac OSX. Hingga saat ini, LookTel Money Reader sudah mendukung 21 jenis mata uang. Sayangnya, rupiah belum termasuk di antaranya

3. LookTel Recognizer

Salah satu masalah utama tunanetra adalah kehilangan barang karena lupa menaruhnya atau orang lain memindahkannya. Nah, dengan LookTel Recognizer ini, tunanetra dapat melakukan identifikasi terhadap barang-barang pribadinya hanya dengan mengarahkan kamera ke barang yang dituju.

Pertama-tama, pengguna harus membuat database dari barang yang ingin diidentifikasi, misalnya buku, CD, dan lain-lain. Mintalah orang berpenglihatan untuk mengarahkan kamera gadget ke barang yang dimaksud, dan setelah itu LookTel Recognizer akan meminta pengguna untuk merekam nama barang yang barusan dideteksi.

LookTel Recognizer juga dapat mengenali barcode, sehingga tunanetra dapat menyortir barang-barang seperti paket kiriman atau produk yang di atasnya tertempel barcode.

Database yang telah dibuat juga dapat dikirimkan ke email, sehingga bila perangkat rusak atau terjadi hal yang tak diinginkan, pengguna dapat merestore kembali database ke dalam gadget lain.

Tertarik menggunakan salah satu dari aplikasi di atas? Silakan langsung mencarinya via App Store atau kunjungi www.LookTel.com.




Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/05/29/102217/2258772/398/3/looktel-asisten-pribadi-digital-bagi-tunanetra

Sabtu, 28 Juni 2014

Tantangan Industri Rokok di Tahun 2014

Tahun 2014 tepatnya pertengahan tahun ini dirasa bukan menjadi tahun yang menarik bagi industri rokok dalam negeri. Beberapa kebijakan yang datang dari dalam dan luar negeri dianggap merugikan dan mematikan industri rokok.

Cukai rokok masih menjadi andalan pendapatan negara. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara umum kontribusi cukai (rokok dan minuman keras) masih menjadi yang teratas dan primadona utama bagi negara.

Realisasi cukai 2013 tercatat Rp 108,45 triliun dari target Rp 104,7 triliun, disusul bea masuk Rp 31,6 triliun dari target Rp 30,8 triliun, serta bea keluar Rp 15,81 triliun dari target Rp 17,6 triliun. Dalam APBN 2014, penerimaan cukai ditargetkan Rp 116,3 triliun, bea masuk Rp 33,9 triliun, dan bea keluar Rp 20,0 triliun.

Menurut catatan detikFinance, Jumat (27/06/2014), ada 3 tantangan utama industri rokok dalam negeri baik yang datang dari dalam dan luar negeri. Yuk simak ketiga tantangan itu.


Kebijakan Plain Packaging Australia

Penerapan kebijakan plain packaging (wajib kemasan rokok polos) di Australia pertengahan tahun ini akan berpengaruh terhadap kinerja ekspor tembakau dan rokok Indonesia. Selain itu, ada kekhawatiran negara-negara lain juga menerapkan kebijakan yang sama.

Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan ekspor rokok tahunan Indonesia ke Australia memang tidak begitu besar. Tetapi menurutnya kebijakan Plain Packaging diadopsi tanpa bukti ilmiah atau analisis.

Australia telah menerapkan peraturan terkait kemasan polos (plain packaging) untuk seluruh produk tembakau. Hal tersebut dinilai sebagai ancaman nyata bagi produk tembakau dari Indonesia, karena dengan penerapan peraturan terkait kemasan polos tersebut, daya saing produk diyakini akan menurun.

Iman mengatakan penerapan aturan kemasan polos akan memaksa industri rokok lokal untuk menyesuaikan harga. Hal ini akan memiliki dampak negatif terutama pada produsen rokok kecil dan menengah yang mungkin tidak memiliki kapasitas untuk melakukannya.

Terlebih lagi mempertimbangkan efek dominonya terhadap jutaan petani tembakau dan cengkeh yang tersebar di seluruh Indonesia.


Kebijakan Tarif Cukai Tinggi Pemerintah

Pertengahan tahun ini industri rokok Indonesia dikagetkan dengan penutupan dua dari tujuh pabrik rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) milik PT HM Sampoerna Tbk. Penutupan disebabkan karena turunnya permintaan. Namun ternyata, dalam 5 tahun terakhir, banyak pabrik rokok jenis SKT yang tutup.


Menurut Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi), tutupnya pabrik rokok jenis SKT milik HM Sampoerna di Jember dan Lumajang, dan pabrik SKT lainnya diduga kuat karena kebijakan pemerintah yang sengaja membunuh industri rokok.

Padahal SKT berperan pada hidupnya industri rokok yang menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui cukai rokok.

Dari data Formasi, sumbangan cukai rokok tahun 2011 lalu mencapai Rp 75 triliun, jauh melebihi sumbangsih dari sektor tambang yang dianggap sebagai primadona.

Menurut catatan Formasi, kebijakan cukai rokok tinggi, rencana penerapan harga cukai rokok per batang, kampanye larangan merokok, larangan iklan rokok, dan kebijakan-kebijakan lainnya menjadi suatu kesatuan perangkat negara yang dengan sengaja berniat menghilangkan industri rokok.

Selain penutupan 2 pabrik milik Sampoerna, ternyata industri SKT kelas menengah sudah banyak yang tutup. Sebagai gambaran di tahun 2009 terdapat 374 industri rokok SKT skala kecil menengah di Malang. Dari jumlah itu sekarang hanya tersisa 77 industri. Rata-rata industri mempekerjakan 100 sampai 200 karyawan. Jadi jumlah karyawan yang sudah di-PHK sudah 79%.


Gambar Seram

Mulai Rabu (24/06/2014) ini, pemerintah mewajibkan kepada produsen rokok menjual rokok dalam kemasan bergambar berisi peringatan bahaya merokok melalui gambar seram dampak negatif merokok.

Seperti diketahui kampanye bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan di setiap bungkus rokok yang beredar di pasar mulai diterapkan hari ini.

Hal ini Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28.

Pemerintah pun berjanji menarik produk rokok yang belum mencantumkan gambar bahaya merokok dalam kurun 2-3 bulan ke depan.

Besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini harus mengambil 40% dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.



Sumber : http://finance.detik.com/read/2014/06/27/074247/2620833/1036/4/tantangan-industri-rokok-di-tahun-2014#bigpic