Jumat, 22 November 2019

Harga Minyak di Balik Seretnya Penerimaan Pajak

Pertumbuhan penerimaan pajak negara pada bulan Oktober 2019 melambat. Kondisi ini disebabkan karena kontribusi pajak dari sektor migas terbebani harga minyak yang turun.

Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di konferensi pers APBN KITA, di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Secara agregat penerimaan perpajakan khususnya pajak dalam hal ini PPh migas dan non migas, tekanan pada harga minyak sangat berefek dari pengumpulan PPH. Sampai Oktober 2019 bahwa pertumbuhan PPh migas -9,3% jadi kalau dibandingkan tahun sebelumnya 17% jadi mengalami tekanan karena turunnya harga minyak," ujar Suryo. https://bit.ly/2OsgfoE

Suryo merinci, pajak penghasilan dan pajak non migas tumbuh 3,3% namun mengalami kontraksi. Selain itu, PPN impor dan ekspor juga tumbuh, namun secara volume mengalami konstraksi -4,2%.

"Pertumbuhan lain di PPh final di 6,4% masih positiif," ujarnya.

Perhatikan! Ini Cara Bedakan Meterai Palsu dan Asli

Meterai palsu atau meterai bekas pakai masih beredar di toko online. Untuk menghindari pembelian meterai palsu, masyarakat perlu mengetahui perbedaannya dengan yang asli.

Kepala Unit Pemeriksaan Keaslian Produk Perum Peruri Fuguh Prasetyo mengatakan ada banyak perbedaan antara meterai palsu dan yang asli. Yang pertama, meterai asli memiliki lambang Garuda serta cetakan bunga yang memakai tinta alih warna atau berubah warna.

Meterai asli juga memiliki 17 digit nomor seri yang tercetak dengan jelas. Nomor seri ini memiliki angka yang berbeda-beda di setiap meterai.

"Untuk mengetahui keaslian pakai 3D, dilihat diraba, dan digoyang. Identifikasi pertama dilihat dari cetakan," kata Fuguh di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Selanjutnya, meterai asli memiliki desain security. Di mana terdapat logo Kementerian Keuangan, teks DJP, angka nominal, hingga teks berukuran mikro bertuliskan Ditjen Pajak.

"Jadi kalau diraba ini sama seperti uang, cetakan akan terasa kasar. Fitur ini sama seperti yang diterapkan di uang. Yang digoyang ini bunga yang memiliki tinta alih warna," katanya.

"Dari segi hologram, kalau uang ada benang pengaman, kalau meterai itu hologram. Itu silver dan color image, kalau dari sudut pandang tertentu akan berubah warnanya," sambungnya.

Sementara meterai palsu biasanya memiliki gambar yang kurang jelas dengan warna yang kurang solid. Selain itu, 17 angka nomor seri di meterai palsu biasanya sama dengan meterai-meterai palsu yang lain.

"Ketika menemukan gambar tidak jelas, itu bisa dipastikan meterai palsu. Kalau palsu akan hilang efek perabaannya saat diraba dengan ujung kuku atau ujung jari. Tinta alih warna palsu dicetak dengan metalik atau glossy," jelasnya. https://bit.ly/2QHnxYs

Bea Cukai Awasi Impor & Produk Tekstil Cegah Penyalahgunaan Fasilitas

Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar insentif fiskal maupun prosedural yang diberikan oleh Bea Cukai benar-benar dimanfaatkan untuk dapat memajukan perekonomian Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Saat ini, Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan pada Oktober 2019.

"Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya," kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).

Dari hasil pengujian tersebut, lanjut Heru, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan.

"Pemblokiran tersebut kami lakukan karena perusahaan tidak ditemukan, data penanggung jawab tidak sesuai, dan juga ada yang sebelumnya sudah terblokir. 14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya," tambah Heru.

Selain itu, Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.

Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan 'nakal', Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT.

Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, Bea Cukai juga ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. https://bit.ly/35yUoTN

Penerimaan Bea dan Cukai hingga Oktober Capai Rp 155 T

Penerimaan Bea dan Cukai per bulan Oktober tumbuh 7,92% atau mencapai Rp 155,4 triliun. Penerimaan tersebut mencakup 74,43% dari target APBN 2019 yakni Rp 208,82 triliun.

Secara rinci, penerimaan cukai per Oktober 2019 mencapai Rp 122,4 Triliun. Sedangkan, penerimaan bea masuk hanya mencapai Rp 30,16 triliun, dan penerimaan bea keluar hanya sebesar Rp 2,87 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, capaian cukai per Oktober 2019 cukup tinggi. Adapun faktornya karena pembasmian rokok dan minuman mengandung ethil alkohol ilegal.

"Perlu digaris bawahi indikator kenaikan penerimaan cukai ini karena pelaksanaan enforcement rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol, itu yang membuat penerimaan cukai cukup tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Sedangkan, Sri Mulyani mengakui penerimaan bea masuk dan ke luar mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. Untuk menggenjot dua penerimaan tersebut, pihaknya akan terus memberikan insentif fiskal.

"Bea keluar karena ada masalah policy seperti nikel, namun secara umum bea masuk alami kontraksi, ini yang merupakan suatu kondisi ekonomi yang kita hadapi dan terus kita kelola melalui insentif fiskal," tutupnya. https://bit.ly/2D7auYs