Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas dan kemudahan yang telah diberikan kepada para pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar insentif fiskal maupun prosedural yang diberikan oleh Bea Cukai benar-benar dimanfaatkan untuk dapat memajukan perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, langkah yang dilakukan adalah peningkatan pengawasan importasi tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Saat ini, Bea Cukai telah melakukan uji existence, responsibility, nature of business, and accountability (ERNA) terhadap ratusan perusahaan pada Oktober 2019.
"Kami telah melakukan uji ERNA pada periode 14-25 Oktober 2019 terhadap 179 perusahaan yang terdiri dari 91 perusahaan TPT dan 88 perusahaan lainnya," kata Heru dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2019).
Dari hasil pengujian tersebut, lanjut Heru, Bea Cukai telah memblokir 17 perusahaan.
"Pemblokiran tersebut kami lakukan karena perusahaan tidak ditemukan, data penanggung jawab tidak sesuai, dan juga ada yang sebelumnya sudah terblokir. 14 perusahaan merupakan perusahaan TPT, sementara 3 merupakan perusahaan lainnya," tambah Heru.
Selain itu, Bea Cukai juga telah memblokir 109 perusahaan terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dari jumlah tersebut, 54 perusahaan telah dibuka blokirnya karena sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan, sementara 55 perusahaan lainnya masih terblokir.
Selain melakukan pemblokiran terhadap perusahaan yang kedapatan 'nakal', Bea Cukai juga menetapkan jalur merah kepada perusahaan yang berisiko tinggi yang menerima barang dari PLB, termasuk importir komoditi TPT.
Langkah yang telah diambil Bea Cukai tersebut merupakan upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim perekonomian yang kondusif bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Selain itu, Bea Cukai juga ingin memastikan fasilitas yang telah diberikan tepat sasaran dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. https://bit.ly/35yUoTN
Penerimaan Bea dan Cukai hingga Oktober Capai Rp 155 T
Penerimaan Bea dan Cukai per bulan Oktober tumbuh 7,92% atau mencapai Rp 155,4 triliun. Penerimaan tersebut mencakup 74,43% dari target APBN 2019 yakni Rp 208,82 triliun.
Secara rinci, penerimaan cukai per Oktober 2019 mencapai Rp 122,4 Triliun. Sedangkan, penerimaan bea masuk hanya mencapai Rp 30,16 triliun, dan penerimaan bea keluar hanya sebesar Rp 2,87 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, capaian cukai per Oktober 2019 cukup tinggi. Adapun faktornya karena pembasmian rokok dan minuman mengandung ethil alkohol ilegal.
"Perlu digaris bawahi indikator kenaikan penerimaan cukai ini karena pelaksanaan enforcement rokok ilegal dan minuman mengandung ethil alkohol, itu yang membuat penerimaan cukai cukup tinggi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Sedangkan, Sri Mulyani mengakui penerimaan bea masuk dan ke luar mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. Untuk menggenjot dua penerimaan tersebut, pihaknya akan terus memberikan insentif fiskal.
"Bea keluar karena ada masalah policy seperti nikel, namun secara umum bea masuk alami kontraksi, ini yang merupakan suatu kondisi ekonomi yang kita hadapi dan terus kita kelola melalui insentif fiskal," tutupnya. https://bit.ly/2D7auYs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar