Minggu, 24 November 2019

Dokter Jiwa: Tak Cukup Kimiawi, Paedofil Kakap Perlu Dikebiri Betulan

Kasus kejahatan seksual pada anak bagaikan fenomena gunung es yang kini mulai terkuak perlahan. Agar jera, para pelakunya perlu diberi hukuman yang tepat. Sudah tepatkah hukuman kebiri secara kimia?

"Hukumannya harus disesuaikan dengan derajat kejahatan seksual yang dilakukan, apakah dilakukan berkali-kali, atau apakah saat melakukannya disertai dengan menyakiti atau tidak," tutur Prof Dr dr Syamsul Hadi, SpKJ (K), Psikiater di RSUD Dr Moewardi Surakarta dan Guru Besar Psikiatri UNS Surakarta.

Untuk menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Prof Syamsul beranggapan bahwa hukuman kebiri kimiawi atau pemberian obat-obatan kimia untuk menekan hormon testoteron pada pria hanya cocok diberikan untuk pelaku kejahatan kelas ringan.

Sedangkan bagi pedofil kelas sedang, menurutnya kebiri kimiawi yang hanya bersifat sementara tidaklah cukup. Para pelaku seharusnya dikebiri permanen dengan cara operasi pengangkatan testis. Hal ini dilakukan dengan menimbang dampak negatif yang ditimbulkan.

"Untuk kasus sangat berat, kebiri kimia saja tidak cukup. Untuk kasus sedang, bisa dengan kebiri konvensional, yakni dengan operasi pengangkatan testis. Kalau untuk kasus berat yang korbannya hingga ratusan, mungkin hukuman mati yang cocok," kata Prof Syamsul saat dihubungi detikHealth, Senin (19/5/2014).

Meski demikian, Prof Syamsul menegaskan bahwa jenis hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dipertimbangkan masak-masak sebelum diputuskan. Pasalnya ada aspek-aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti hak asasi, urgensi, dampak, dan seberapa berat kasus yang dilakukan. https://bit.ly/2XJ6neM

Nekat Eksekusi Kebiri Kimia, Dokter Bisa Dipecat Komisi Etik

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia yang diberikan pada terpidana kasus predator anak Muhammad Aris di Mojokerto. Hal ini dikarenakan melanggar kode etik dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng Muhammad Faqih menegaskan, baik dokter maupun tenaga medis lain tidak diperkenankan untuk mengeksekusi kebiri kimia apabila dalam bentuk hukuman. Mereka bisa terancam mendapatkan sanksi.

"Bisa dipecat dari dokter, karena dianggap melanggar perikemanusiaan. Itu berat tuh sanksi etik. Kawan-kawan (dokter dan tenaga medis lain -red) harus tau tuh," ujarnya saat ditemui detikHealth di kantor pusat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Namun, jika kebiri kimia dilakukan dalam bentuk rehabilitasi, dr Daeng mengatakan bahwa IDI akan membantu dalam pelaksanannya. Dalam rehabilitasi, pelaku akan dikontrol faktor-faktor apa saja yang dapat mendorongnya melakukan kejahatan seksual.

Jika karena tingkat hormon atau libido yang tinggi, maka kadar hormonnya yang akan diperbaiki. Apabila karena ada gangguan kejiwaan, maka kesehatan jiwanya yang terus diobati.

"Kalau rehabilitasi, IDI siap membantu. PP-nya (peraturan pemerintah) kan lagi disusun, harapan kita diarahkan ke rehabilitasi, betul-betul bisa turun membantu," jelas dr Daeng.

Dengan rehabilitasi, pelaku diperbolehkan berbaur ke masyarakat jika memang sudah benar-benar normal dalam berbagai aspek. Berbeda dengan hukuman, pelaku akan dilepas begitu masa hukumannya selesai, baik sudah normal ataupun belum. https://bit.ly/2KP7sMR

Menkes Dukung Eksekusi Kebiri Kimia untuk Predator Seks Mojokerto

Predator seks di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh pengadilan setelah ketahuan memperkosa 9 anak sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, pria berusia 21 tahun ini juga dikenai hukuman 12 tahun penjara.

Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, mengatakan ia mendukung keputusan pengadilan untuk melakukan kebiri kimia untuk pelaku. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu aja," tutur Menkes saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).

Menkes menambahkan Kementerian Kesehatan menghormati putusan tersebut dan berharap agar bisa diterima dengan baik oleh semua pihak terkait.

"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tambahnya.

Kebiri kimia atau chemical castatration dilakukan dengan menyuntikkan obat yang berfungsi menghambat pembentukan hormon testosteron. Ketika kadar hormon ini berkurang, maka libido atau gairah seks juga akan menurun. https://bit.ly/2QS6kMh

Predator Seks Mojokerto Divonis Kebiri, Psikolog Tak Yakin Bisa Dieksekusi

Seorang tukang las di Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi hukuman kebiri kimiawi. Dalam persidangan, predator seks ini dinyatakan bersalah memperkosa 9 anak.

Kebiri kimiawi merupakan tindakan yang diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seks. Caranya dengan memberikan obat penekan testosteron, yang efeknya menurunkan libido atau gairah seks.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut ada beberapa hal yang membuatnya tidak yakin hukuman kebiri kimiawi ini bisa dieksekusi.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi pelaksana. Karena di Indonesia hukuman ini adalah retributif. Kata IDI, dokter itu bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya melalui pesan singkat pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).

Selain itu, lanjut Reza, di Indonesia dijatuhkan tanpa persetujuan dari pelaku. Ini dapat membuat pelaku semakin buas lagi.

"Karena dijatuhkan tanpa kehendak terdakwa, alhasil bisa-bisa pelaku menjadi predator dengan kelainan seksual Mysoped," jelas Reza.

"Di luar, kebiri adalah permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," lanjutnya.

Reza menjelaskan, di luar negeri, hukuman kebiri kimiawi ini difilosiofikan untuk rehabilitasi. Ini pun dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku, dan membuat kebiri kimiawi sangat ampuh untuk mengatasi permasalahan predator seksual.

Menurutnya, walaupun Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah mencantumkan ini dalam putusannya, tetap tidak bisa dieksekusi karena belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi.

"Akibatnya, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 (tentang perlindungan anak) melongo bak macan kertas," imbuhnya. https://bit.ly/2OEarIX