Predator seks di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh pengadilan setelah ketahuan memperkosa 9 anak sejak tahun 2015 lalu. Selain itu, pria berusia 21 tahun ini juga dikenai hukuman 12 tahun penjara.
Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, mengatakan ia mendukung keputusan pengadilan untuk melakukan kebiri kimia untuk pelaku. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kan sesuai undang-undang. Kalau sesuai undang-undang ya kita harus ikut. Kita nggak boleh melanggar undang-undang, gitu aja," tutur Menkes saat dijumpai di Ruang Leimena, Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/8/2019).
Menkes menambahkan Kementerian Kesehatan menghormati putusan tersebut dan berharap agar bisa diterima dengan baik oleh semua pihak terkait.
"Saya kira kita mendukung dan kita juga melihat kasusnya seperti demikian saya kira harus kita hormati," tambahnya.
Kebiri kimia atau chemical castatration dilakukan dengan menyuntikkan obat yang berfungsi menghambat pembentukan hormon testosteron. Ketika kadar hormon ini berkurang, maka libido atau gairah seks juga akan menurun. https://bit.ly/2QS6kMh
Predator Seks Mojokerto Divonis Kebiri, Psikolog Tak Yakin Bisa Dieksekusi
Seorang tukang las di Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi hukuman kebiri kimiawi. Dalam persidangan, predator seks ini dinyatakan bersalah memperkosa 9 anak.
Kebiri kimiawi merupakan tindakan yang diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seks. Caranya dengan memberikan obat penekan testosteron, yang efeknya menurunkan libido atau gairah seks.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut ada beberapa hal yang membuatnya tidak yakin hukuman kebiri kimiawi ini bisa dieksekusi.
"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak untuk menjadi pelaksana. Karena di Indonesia hukuman ini adalah retributif. Kata IDI, dokter itu bertugas untuk menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya melalui pesan singkat pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).
Selain itu, lanjut Reza, di Indonesia dijatuhkan tanpa persetujuan dari pelaku. Ini dapat membuat pelaku semakin buas lagi.
"Karena dijatuhkan tanpa kehendak terdakwa, alhasil bisa-bisa pelaku menjadi predator dengan kelainan seksual Mysoped," jelas Reza.
"Di luar, kebiri adalah permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab," lanjutnya.
Reza menjelaskan, di luar negeri, hukuman kebiri kimiawi ini difilosiofikan untuk rehabilitasi. Ini pun dilakukan berdasarkan permintaan dari pelaku, dan membuat kebiri kimiawi sangat ampuh untuk mengatasi permasalahan predator seksual.
Menurutnya, walaupun Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah mencantumkan ini dalam putusannya, tetap tidak bisa dieksekusi karena belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi.
"Akibatnya, Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016 (tentang perlindungan anak) melongo bak macan kertas," imbuhnya. https://bit.ly/2OEarIX
Tidak ada komentar:
Posting Komentar