Minggu, 24 November 2019

Dokter Jiwa: Tak Cukup Kimiawi, Paedofil Kakap Perlu Dikebiri Betulan

Kasus kejahatan seksual pada anak bagaikan fenomena gunung es yang kini mulai terkuak perlahan. Agar jera, para pelakunya perlu diberi hukuman yang tepat. Sudah tepatkah hukuman kebiri secara kimia?

"Hukumannya harus disesuaikan dengan derajat kejahatan seksual yang dilakukan, apakah dilakukan berkali-kali, atau apakah saat melakukannya disertai dengan menyakiti atau tidak," tutur Prof Dr dr Syamsul Hadi, SpKJ (K), Psikiater di RSUD Dr Moewardi Surakarta dan Guru Besar Psikiatri UNS Surakarta.

Untuk menimbulkan efek jera pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Prof Syamsul beranggapan bahwa hukuman kebiri kimiawi atau pemberian obat-obatan kimia untuk menekan hormon testoteron pada pria hanya cocok diberikan untuk pelaku kejahatan kelas ringan.

Sedangkan bagi pedofil kelas sedang, menurutnya kebiri kimiawi yang hanya bersifat sementara tidaklah cukup. Para pelaku seharusnya dikebiri permanen dengan cara operasi pengangkatan testis. Hal ini dilakukan dengan menimbang dampak negatif yang ditimbulkan.

"Untuk kasus sangat berat, kebiri kimia saja tidak cukup. Untuk kasus sedang, bisa dengan kebiri konvensional, yakni dengan operasi pengangkatan testis. Kalau untuk kasus berat yang korbannya hingga ratusan, mungkin hukuman mati yang cocok," kata Prof Syamsul saat dihubungi detikHealth, Senin (19/5/2014).

Meski demikian, Prof Syamsul menegaskan bahwa jenis hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dipertimbangkan masak-masak sebelum diputuskan. Pasalnya ada aspek-aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti hak asasi, urgensi, dampak, dan seberapa berat kasus yang dilakukan. https://bit.ly/2XJ6neM

Nekat Eksekusi Kebiri Kimia, Dokter Bisa Dipecat Komisi Etik

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia yang diberikan pada terpidana kasus predator anak Muhammad Aris di Mojokerto. Hal ini dikarenakan melanggar kode etik dokter.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng Muhammad Faqih menegaskan, baik dokter maupun tenaga medis lain tidak diperkenankan untuk mengeksekusi kebiri kimia apabila dalam bentuk hukuman. Mereka bisa terancam mendapatkan sanksi.

"Bisa dipecat dari dokter, karena dianggap melanggar perikemanusiaan. Itu berat tuh sanksi etik. Kawan-kawan (dokter dan tenaga medis lain -red) harus tau tuh," ujarnya saat ditemui detikHealth di kantor pusat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Namun, jika kebiri kimia dilakukan dalam bentuk rehabilitasi, dr Daeng mengatakan bahwa IDI akan membantu dalam pelaksanannya. Dalam rehabilitasi, pelaku akan dikontrol faktor-faktor apa saja yang dapat mendorongnya melakukan kejahatan seksual.

Jika karena tingkat hormon atau libido yang tinggi, maka kadar hormonnya yang akan diperbaiki. Apabila karena ada gangguan kejiwaan, maka kesehatan jiwanya yang terus diobati.

"Kalau rehabilitasi, IDI siap membantu. PP-nya (peraturan pemerintah) kan lagi disusun, harapan kita diarahkan ke rehabilitasi, betul-betul bisa turun membantu," jelas dr Daeng.

Dengan rehabilitasi, pelaku diperbolehkan berbaur ke masyarakat jika memang sudah benar-benar normal dalam berbagai aspek. Berbeda dengan hukuman, pelaku akan dilepas begitu masa hukumannya selesai, baik sudah normal ataupun belum. https://bit.ly/2KP7sMR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar