Minggu, 24 November 2019

Pro dan Kontra Kebiri Kimia untuk Predator Seks

Hukuman kebiri kimiawi telah diputuskan kepada seorang tukang las asal Mojokerto. Predator seks ini divonis hukuman tersebut karena terbukti bersalah memperkosa 9 anak. Namun, keputusan ini menimbulkan berbagai komentar untuk dilakukan atau tidak.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) BKKBN, Dr dr M Yani, M.Kes, mengatakan hukuman itu harus dilaksanakan.

"Saya rasa hukuman seperti ini memang harus diadakan. Itu sebagai pelajaran untuk menyesali perbuatannya," kata dr Yani pada detikHealth, Sabtu (24/8/2019).

Menurut dr Yani, korban dari kekerasan maupun pelecehan seksual ini akan sangat membekas dalam dirinya. Dampaknya akan membuat trauma yang tidak bisa hilang dan sangat mendalam.

Lain halnya dengan Dr Ichsan Malik, M.Si, Ketua Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Dr Ichsan mengatakan bahwa hukuman kebiri tersebut menyebabkan dampak yang berkepanjangan untuk pelaku, harus dikaji kembali.

"Hukuman itu bukan untuk membalas dendam, bukan untuk menghukum terkait apa yang pelaku lakukan. Tetapi, hukuman itu dilakukan untuk mencegah hal semacam itu terjadi kembali," ujarnya.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, di luar negeri hukuman ini bisa berjalan karena dianggap sebagai rehabilitasi dan sangat mujarab. Namun untuk di negeri ini, masih belum yakin.

"Di luar negeri, hukuman ini dilakukan berdasarkan permintaan pelaku. Hal ini belum bisa dijalankan di sini karena Indonesia belum ada ketentuan katrasi kimiawi, jadi belum yakin bisa dieksekusi," jelas Reza.

Reza menambahkan, di Indonesia menjatuhkan hukuman kebiri tanpa persetujuan dari pelaku. Hal ini bisa membuat si pelaku menjadi predator mysoped, yaitu melancarkan aksi dengan kesadisan yang luar biasa melebihi sebelumnya. https://bit.ly/2XHvyOB

IDI Tolak Eksekusi Kebiri Kimia, Kemenkes Akan Cari Jalan Tengah

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur, dr Poernomo Boedi, mengatakan pihaknya menolak menjadi eksekutor untuk kebiri kimia terpidana predator anak, Muhammad Aris, karena dinilai melanggar kode etik kedokteran. Selain itu, dokter yang tergabung dalam IDI tidak memiliki kompetensi untuk melakukan kebiri.

"Sesuai dengan ketentuan dari IDI, maka Ikatan Dokter Indonesia tidak mungkin sebagai eksekutor dari hukuman itu oleh karena melanggar Etik Kedokteran Indonesia," kata Ketua IDI Jatim, saat dihubungi detikcom di Surabaya, Senin (26/8/2019).

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan, Prof dr Akmal Taher, SpU(K) mengatakan akan mencari jalan keluar bersama-sama dengan IDI apabila hal tersebut bertentangan dengan kode etik keprofesian atau melanggar sumpah jabatan kedokteran.

"Itu kan tanggapan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Mojokerto, kalau memang seperti itu nanti kita akan duduk sama-sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga untuk mencari jalan keluarnya bagaimana supaya itu bisa dijalankan," tutur Prof Akmal.

Ia menambahkan, untuk urusan pemerintahan dan mengacu pada undang-undang, eksekusi kebiri kimia mestinya dijalankan tetapi eksekutor juga harus menghormati profesi karena tiap pekerjaan memiliki etika tersendiri. Untuk itu, perlunya diskusi bersama dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar.

"Sekarang kita belum melihat secara pasti tetapi saya kira setiap undang-undang mesti dijalankan tetapi profesi juga memiliki etika yang diucapkan sumpah untuk itu, saya yakin ada jalan keluarnya," pungkasnya. https://bit.ly/37qSXs2

Kebiri Kimia Diperkirakan Habiskan Rp 40 Juta, Kalau Rehabilitasi?

Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia dr Daeng Mohammad Faqih mengungkapkan dalam sebuah diskusi terungkap biaya untuk sekali suntik kebiri kimia sekitar Rp 5 juta. Pemberian obat ini harus diberikan setiap tiga bulan sekali, dan sesuai undang undang maksimal hingga dua tahun.

"Artinya, harus delapan kali diberikan dengan total biaya sekitar Rp 40 juta," kata Daeng kepada detikhealth di ruang kerjanya, Kamis (29/8/2019).

Ia tak menyebut apakah anggaran sebesar itu terlalu besar dan memberatkan keuangan negara atau tidak. Hanya saja Daeng memaparkan bahwa tindakan kebiri kimia akan lebih efektif bila diketahui benar aksi si terpidana predator cuma karena tingginya libido seksual. Tapi dia juga mengingatkan bila si predator ternyata mengidap gangguan kejiwaan, tindakan kebiri kimiawi tidak akan memberikan hasil seperti yang diharapkan.

Sebaliknya si predator fisiknya akan mengalami sejumlah efek samping, dan secara kejiwaan dia akan depresi. "Akibatnya dia berpotensi menjadi predator yang lebih buas," kata Daeng seraya mempersilahkan untuk meminta pendapat dari dokter ahli lain terkait isu ini.

Saat ini, dia melanjutkan, sejumlah pihak seperti terjebak dengan istilah hukuman tambahan dengan kebiri kimia seolah lebih berat ketimbang rehabilitasi. Padahal kenyataannya tak selalu demikian. Sebab terpidana yang menjalani rehabilitasi akan dilepaskan dari penjara bila benar-benar telah pulih dari gangguan kejiwaannya. Kalau tindakan kebiri kimia dilakukan maksimal dua tahun setelah masa hukuman utama.

"Kalau setelah menjalani hukuman utama lalu ditambah kebiri kimia selama dua tahun, otomatis dia harus dibebaskan bila waktunya sudah tercapai meskipun dia belum sembuh benar," kata Daeng.

Soal besaran anggaran yang diperlukan akan lebih besar untuk kebiri kimia atau rehabilitasi, Daeng tak bisa memastikan. Dia cuma menekankan hukuman tambahan dalam bentuk rehabilitasi sudah banyak dilakukan di negara-negara yang sebelumnya menerapkan kebiri kimia. Sebab dengan rehabilitasi potensi keberhasilannya lebih terjamin. "Itu bisa mencapai 80 persen tingkat kepulihannya," kata Daeng. https://bit.ly/34fDysN

Ternyata Ini Alasan IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

Kasus terpidana predator anak, Muhammad Aris di Mojokerto telah ditentukan akan diberikan tambahan hukuman berupa kebiri kimia. Tambahan hukuman ini pun menuai kontroversi karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutornya.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Daeng Muhammad Faqih blak-blakan soal alasan IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia ini.

"Pertama kebiri kimia dalam tambahan (hukuman) itu bentuknya hukuman bukan pelayanan medis, sehingga bukan pekerjaan dokter. Ini artinya pekerjaan khusus untuk eksekutor," ujarnya saat ditemui detikHealth di kantor pusat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Jika kebiri kimia bentuknya bukan pelayanan medis, maka dokter atau tenaga medis lain seperti perawat pun tidak diperkenankan untuk menjadi eksekutor. dr Daeng menyerahkan keputusan siapa yang menjadi eksekutor pada yang menetapkan hukuman.

"Kedua, kalau dokter yang diminta akan terjadi konflik norma, ada norma etika secara universal dokter atau tenaga kesehatan tidak menyakiti seseorang, menyiksa atau membuat lebih parah seseorang. Itu tidak boleh," jelasnya.

Norma etik harus ditaati oleh seluruh tenaga medis di Indonesia bahkan dunia. Di mana tenaga medis tidak diizinkan untuk melakukan hal di luar pelayanan medis yang sifatnya memberikan pertolongan.

"(Kejaksaan -red) menunjuk eksekutor khusus di luar tenaga medis atau tenaga kesehatan," harap dr Daeng. https://bit.ly/2KJAE7R